HIMBARA, Mengatasi Masalah ”Aksesibilitas Pembiayaan UMKM” Tanpa Masalah

oleh -552 x dibaca
Andi Muhammad Nur Al Bisry Nurdin Halid, M.Sc - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh:

Andi Muhammad Nur Al Bisry Nurdin Halid, M.Sc., Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar

Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISH Universitas Negeri Makassar, Dosen Program Pascasarjana Universitas Puangrimaggalatung (UNIPRIMA) Sengkang.

Ada ironi besar dalam ekonomi Indonesia saat ini dimana Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) disebut sebagai tulang punggung bangsa, tetapi sebagian dari tulang punggung itu rapuh dan masih berjalan dengan napas pendek dalam menggerakkan warung, bengkel, kuliner rumahan, kerajinan, pertanian olahan, jasa kecil, dan perdagangan harian. Mereka menciptakan pekerjaan, menjaga daya beli, dan membuat ekonomi rakyat tetap hidup ketika sektor besar seringkali bergerak lambat, namun ketika berbicara tentang akses pembiayaan banyak UMKM justru masih berdiri di depan pintu lembaga keuangan tanpa kunci masuk/ akses yang memadai, legalitas belum lengkap, pencatatan keuangan belum rapi, agunan terbatas, literasi keuangan rendah, dan jaringan pendampingan belum kuat. Fenomena ini mendasari lahirnya Himpunan Bank Milik Negara atau HIMBARA.

***

Hasil penelitian disertasi penulis (Muhammad Nur Al Bisry Nurdin Halid) melaporkan bahwa HIMBARA bukan sekadar kumpulan bank pelat merah yang siap menyalurkan kredit, melainkan pula instrumen negara untuk mempertemukan dua kepentingan besar, keberpihakan sosial kepada ekonomi rakyat berbasis UMKM dan kehati-hatian bisnis dalam sistem keuangan dan pembiayaannya. Persoalannya, pembiayaan UMKM tidak dipahami hanya sebagai urusan mencairkan dana karena jika pembiayaan hanya diukur dari berapa besar kredit tersalur, maka masalah aksesibilitas tampak selesai di atas laporan, tetapi menyisakan masalah di lapangan. UMKM mungkin mendapatkan modal, tetapi belum tentu mampu mengelolanya secara efektif dan lolos administrasi tetapi belum tentu naik kelas.

Frasa “mengatasi masalah aksesibilitas pembiayaan UMKM tanpa masalah” yang dibaca secara kritis bukan berarti pembiayaannya berjalan tanpa hambatan, melainkan menyangkut pembiayaan yang dirancang agar tidak melahirkan masalah baru, seperti ketergantungan pada subsidi, kredit tidak produktif, pendampingan formalitas, koordinasi yang tumpang tindih, atau UMKM yang sekadar masuk sistem perbankan tanpa mengalami penguatan kapasitas usaha. Akses pembiayaan yang baik bukan hanya mudah, tetapi juga sehat, tepat sasaran, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Masalah utamanya terkait aksesibilitas pembiayaan UMKM yang masih terjebak dalam kesenjangan antara kebutuhan pelaku usaha dan standar lembaga keuangan. Dari sisi UMKM, kebutuhan pembiayaan seringkali mendesak, kecil, fleksibel, dan terkait langsung dengan perputaran usaha harian. Sementara dari sisi bank, pembiayaan membutuhkan kepastian data, legalitas, kelayakan usaha, rekam transaksi, kemampuan bayar, dan mitigasi risiko. Di antara dua dunia usaha ini sering muncul jarak dimana pelaku UMKM merasa prosedur bank rumit, sedangkan bank melihat sebagian UMKM belum memenuhi syarat kelayakan. Akhirnya, sebagian pelaku usaha kembali kepada sumber pembiayaan informal, keluarga, rentenir, atau modal seadanya.

BACA JUGA:  UNM sebagai Pusat Kajian Penurunan Angka Kemiskinan di ASEAN di Era Orde Baru

Hasil penelitian tentang kolaborasi lintas sektor dalam pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan HIMBARA melaporkan kondisi awal kolaborasi yang ditandai ketergantungan antaraktor karena keterbatasan kapasitas masing-masing, terutama dalam akses pembiayaan, legalitas usaha, dan literasi keuangan. Proses kolaborasi sudah berlangsung dari perumusan kebijakan, fasilitasi legalitas, penyaluran pembiayaan sampai pada pendampingan usaha, tetapi interaksinya cenderung administratif dan belum sepenuhnya transformasional. Realitas ini penting dicermati sebab masalah UMKM tidak bisa diselesaikan oleh bank saja, pemerintah saja, atau pelaku usaha saja. Ketiganya saling membutuhkan meskipun belum selalu bergerak dalam satu tarikan napas.

Kehadiran ”holding lembaga keuangan” ini penting karena HIMBARA memiliki posisi strategis yang tidak dimiliki institusi lain, seperti jaringan perbankan, instrumen pembiayaan, basis nasabah, infrastruktur digital, pengalaman menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan mandat pembangunan dari negara. Bank Rakyat Indonesia (BRI) kuat pada segmen mikro dan ultra mikro, Bank Mandiri memiliki kapasitas korporasi dan rantai pasok, Bank Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki jejaring ekspor dan diaspora, sementara Bank Tabungan Negara (BTN) memiliki kedekatan dengan ekosistem perumahan dan usaha turunannya, sebagaimana pengalaman penulis atau pembaca yang mengansur ”rumah BTN”. Asumsinya, jika kekuatan ini dikelola secara kolaboratif, HIMBARA menjadi mesin inklusi keuangan nasional yang bukan hanya menyalurkan modal, melainkan pula membentuk disiplin usaha, membuka akses pasar, dan memperbaiki kualitas tata kelola UMKM.

Pentingnya HIMBARA tidak diharapkan membuat kebijakan pembiayaan jatuh pada glorifikasi angka. Penyaluran kredit yang besar penting, tetapi angka kredit bukan satu-satunya ukuran keberhasilan, melainkan pula perubahan kondisi UMKM setelah menerima pembiayaan dengan indikator pencatatan keuangan yang membaik, omzetnya tumbuh, produknya masuk pasar baru, tenaga kerjanya bertambah, usahanya bertahan dan relasi dengan lembaga keuangan lebih sehat. Tanpa ukuran tersebut pembiayaan untuk pengembangan usahanya hanya sebagai seremoni administratif karena uang bergerak, laporan selesai tetapi pemberdayaan belum tentu terjadi.

BACA JUGA:  Teologi Berlalu Lintas: Mata Kuliah Wajib bagi Pengguna Jalan

***

Solusi mengatasi masalah aksesibilitas pembiayaan UNMK tanpa masalah dilakukan dengan mengubah paradigma HIMBARA bersama pemerintah dari credit distribution menjadi empowerment ecosystem. Pembiayaan dipahami sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan, bukan program yang berdiri sendiri. Sebelum pembiayaan diberikan, dibuat pemetaan UMKM, validasi data, percepatan legalitas, edukasi keuangan, penguatan pencatatan sederhana. Saat pembiayaan, dilakukan penyesuaian skema dengan karakter usaha, bukan pendekatan seragam untuk semua sektor. Setelah pembiayaan, ada pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan akses pasar. Alurnya diperjelas mulai dari legalitas, pembiayaan, pendampingan, digitalisasi, pemasaran, hingga progresnya naik kelas. Selanjutnya, dibangun layanan terpadu UMKM yang benar-benar bekerja dimana pelaku usaha tidak dipaksa berpindah dari satu meja ke meja lain hanya untuk memenuhi syarat administratif. Sementara, data pemerintah daerah, kementerian, perbankan, lembaga penjamin, platform digital, dan pendamping usaha terhubung dalam sistem yang aman dan akuntabel. Integrasi data menjadi pintu masuk untuk mengurangi biaya transaksi dan mempercepat proses pembiayaan.

Setelah pembiayaan berjalan, dilihat pendampingan yang naik kelas karena banyak juga programnya berhenti pada pelatihan singkat, seminar, atau sosialisasi. Padahal UMKM butuh pendampingan praktis yang dekat dengan masalah nyata, dengan menghitung harga pokok, memisahkan uang usaha dan uang rumah tangga, membuat laporan sederhana, mengurus legalitas usaha, membaca arus kas, memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau kode pembayaran non-tunai di Indonesia, masuk marketplace, memperbaiki kemasan, dan menjaga kualitas produk. Pendampingan dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, komunitas bisnis, koperasi, BUMDes, asosiasi, dan pelaku pasar.

Tata kelola kolaborasi itu diperjelas misalnya mengikuti rekomendasi model cross sector collaboration berbasis collaborative institution yang dikenalkan oleh Andi Muhammad Nur Al Bisry Nurdin Halid. Operasionalisasi modelnya melalui penguatan kelembagaan kolaboratif agar relasi antaraktor lebih terstruktur, terkoordinasi dan berkelanjutan. Artinya, kolaborasinya tidak hanya berupa kerjasama program, nota kesepahaman, atau rapat koordinasi, melainkan pula dilakukan pembagian peran, sebagaimana pernyataan Nicholash Henri dalam bukunya Structuring Organization (1979) bahwa, ada dua dimensi organisasi yang harus ada, mulai dari organisasi sederhana yang membuat pot dari tanah liat sampai organisasi modern yang mengantarkan manusia menginjakkan kaki di bulan yaitu ”pembagian tugas” dan ”koordinasi”. Jadi, ada forum koordinasi, sistem pertukaran data, indikator keberhasilan bersama, mekanisme akuntabilitas, kepemimpinan kolaboratif-adaptif, selain pembiayaan UMKM yang semakin adaptif.

BACA JUGA:  Prabowo, Soegiono, dan Pigai: Arsitek Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB 

Namun, tidak semua UMKM memiliki karakter risiko yang sama, ada usaha kuliner, pertanian, kerajinan, perdagangan harian, jasa digital, dan usaha berbasis perumahan dengan siklus pendapatan yang berbeda. Skema pembiayaan ini lebih peka terhadap musim usaha, lokasi, rantai pasok, daya beli lokal, dan kemampuan manajerial pelaku usaha sehingga akses pembiayaan tidak hanya mudah di awal, tetapi juga aman dalam perjalanan. Kredit yang sehat tentu saja tumbuh bersama usaha, bukan menekan usaha. Dalam perspektif administrasi publik, menunjukkan pergeseran dari negara yang bekerja secara birokratis menuju negara yang bekerja secara kolaboratif. Pemerintah tetap memegang mandat kebijakan, tetapi keberhasilan implementasi ditentukan oleh kemampuan mengorganisasi jaringan. Bank tidak hanya menjadi lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga simpul pembangunan. Pemerintah daerah tidak sekedar sebagai penerbit izin, melainkan pula sebagai kurator data dan fasilitator ekosistem. Demikian pula perguruan tinggi tidak cukup meneliti UMKM tetapi juga membantu merancang model pendampingan berbasis bukti. Sementara itu, platform digital tidak cukup menjual kanal pemasaran, melainkan pula membantu UMKM membaca data konsumen dan memperluas pasar secara bertanggung jawab. Akuntabilitas juga diperluas dan laporan tidak berhenti pada jumlah debitur, plafon kredit dan persentase realisasi anggaran yang meliputi mutu perubahan, keberlanjutan usaha, penurunan risiko gagal bayar, peningkatan literasi, perluasan pasar, dan kemampuan bertahan menghadapi guncangan. Dengan cara itu, setiap rupiah pembiayaan terbaca sebagai investasi sosial-ekonomi, bukan sekadar portofolio kredit.

HIMBARA dapat menjadi jawaban besar atas masalah aksesibilitas pembiayaan UMKM karena berjalan bersamaan dan sebagai penghubung antara kebijakan publik dan kebutuhan riil ekonomi rakyat. UMKM membutuhkan HIMBARA sebagai pintu menuju pembiayaan formal yang lebih adil. Perbankan membutuhkan UMKM sebagai basis pertumbuhan ekonomi yang luas dan berakar. Oleh karena itu, pembiayaan UMKM dikelola sebagai kerja kolaboratif bukan transaksi sepihak.

***

Mengatasi masalah aksesibilitas pembiayaan UMKM tanpa masalah berarti membangun sistem yang memudahkan tanpa mengabaikan kehati-hatian, mempercepat tanpa menurunkan kualitas, menyalurkan tanpa melepaskan pendampingan, memberdayakan tanpa menciptakan ketergantungan. HIMBARA sebagai rumah besar pembiayaan rakyat tidak hanya membuka pintu modal, tetapi juga menuntun UMKM agar lebih legal, lebih literat, lebih digital, lebih produktif, dan berkelanjutan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa rupiah tersalur, melainkan pula pada banyaknya usaha kecil yang benar-benar tumbuh, mandiri, dan naik kelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.