Menguatkan Integrasi UMKM dalam Rantai Pasok SPPG MBG: Antara Peluang dan Kesiapan

oleh -103 x dibaca
Dr.Drs. Andi Djalante,MM.M.Si

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si

(Penulis adalah : Putera Sulewatang Amali; Serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan dan Sosial-Budaya)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berkembang menjadi salah satu kebijakan strategis nasional yang tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, tetapi juga menjadi instrumen penggerak ekonomi rakyat. Di balik jutaan porsi makanan yang disiapkan setiap hari melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tersimpan peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi bagian dari rantai pasok nasional yang berkelanjutan.

Dalam perspektif pembangunan ekonomi, keberhasilan Program MBG tidak semata-mata diukur dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya SPPG yang beroperasi. Ukuran keberhasilannya juga ditentukan oleh sejauh mana program ini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan terutama UMKM lokal.

Di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai. Peluang yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesiapan UMKM. Banyak pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan kapasitas produksi, standar mutu, sistem administrasi, legalitas usaha, hingga kemampuan menjaga kontinuitas pasokan. Padahal, rantai pasok SPPG menuntut kepastian kualitas, kuantitas, ketepatan waktu distribusi, keamanan pangan, serta akuntabilitas yang tinggi.

Momentum penyempurnaan tata kelola MBG pascapergantian kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar pergantian figur. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memperkuat kelembagaan, memperbaiki tata kelola organisasi, mempercepat koordinasi lintas sektor, serta memastikan pelaksanaan MBG berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Langkah tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program nasional sangat bergantung pada kualitas sistem yang dibangun, bukan semata pada kepemimpinan personal.

BACA JUGA:  Menguatkan Kemandirian Pangan Perkotaan Watampone melalui Urban Farmin

Perbaikan tata kelola tersebut seyogianya juga menyentuh aspek penguatan rantai pasok UMKM. Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada pembangunan dapur SPPG, penyediaan menu, dan distribusi makanan. Padahal, fondasi utama keberhasilan MBG justru berada pada ekosistem pemasok yang bekerja di belakang layar. Tanpa rantai pasok yang kuat, dapur modern sekalipun akan kesulitan mempertahankan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Secara normatif, arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta kemandirian. Semangat konstitusi ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperluas kemitraan, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses pasar bagi UMKM. Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta berbagai peraturan pelaksananya juga memberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan legalitas usaha, serta peningkatan kemudahan investasi bagi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut semestinya menjadi instrumen pendukung agar semakin banyak UMKM memenuhi persyaratan menjadi pemasok resmi dalam rantai pasok SPPG.

Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan harus memenuhi prinsip keamanan, mutu, ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan. Amanat tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pemasok bahan pangan Program MBG. Artinya, integrasi UMKM tidak cukup hanya didasarkan pada semangat pemberdayaan ekonomi, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas produk yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  ASURANSI SYARIAH SEBAGAI PILIHAN PERLINDUNGAN RISIKO YANG BERKEADILAN DAN TERBUKA

Apabila kita memperhatikan implemntasi pengembangan UMKM lebih kedepan, kesiapan UMKM setidaknya ditentukan oleh lima aspek utama. Pertama, kepastian legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan berbagai standar keamanan pangan. Kedua, kemampuan menjaga kontinuitas produksi sesuai kebutuhan SPPG. Ketiga, kemampuan menerapkan pencatatan keuangan dan tata kelola usaha yang transparan. Keempat, kemampuan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan pesanan, distribusi, dan pembayaran. Kelima, kemampuan membangun kemitraan dengan koperasi, BUMDes, kelompok tani, kelompok peternak, maupun pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, secara faktual dapat diyakini tidak semua UMKM memiliki kapasitas memasok kebutuhan dalam jumlah besar. Namun demikian, setiap produk dari berbagai UMKM tetap dapat dihimpun, distandarkan, dikendalikan mutunya, dan kemudian secara kolektif dan bersama-sama didistribusikan kepada SPPG secara lebih efisien. Model seperti ini setidaknya akan memperkuat ekonomi lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada pemasok besar dari luar daerah.

Pemerintah daerah sesungguhnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam rangka menguatkan Integrasi UMKM dalam rantai pasok SPPG MBG . Pemerintah Daerah beserta jajarannya tidak cukup hanya dalam tataran menjadi fasilitator administratif, tetapi justru harus mampu membangun ekosistem ekonomi lokal melalui pelatihan, sertifikasi, pendampingan usaha, digitalisasi UMKM, akses pembiayaan, hingga penguatan sistem logistik daerah. Dengan demikian, setiap UMKM bersama-sama SPPG MBG benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di wilayahnya sendiri.

BACA JUGA:  TRIBUN BONE di Tahun Politik : 13 Tahun Bertahan Ditengah Badai

Di sisi lain, penyempurnaan tata kelola MBG pascaevaluasi nasional juga perlu diarahkan pada penguatan pengawasan, transparansi pengadaan, kepatuhan terhadap standar operasional, pembinaan sumber daya manusia SPPG, efisiensi anggaran, dan pembenahan dapur agar memenuhi standar pelayanan. Arah pengembangan kebijakan tersebut semestinya menjadi upaya yang nyata pemerintah sebagai bagian dari pembenahan kelembagaan BGN.

Pada akhirnya, dapat kita menggarisbawahi, bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak makanan yang tersaji setiap hari, melainkan juga oleh seberapa luas manfaat ekonominya dirasakan masyarakat. Ketika UMKM lokal memperoleh ruang yang adil dalam rantai pasok SPPG, maka MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, penciptaan lapangan kerja, penguatan koperasi, dan penggerak pembangunan desa. Karena itu, agenda besar yang harus terus dikawal bukan sekadar memperbanyak jumlah SPPG, melainkan menguatkan integrasi UMKM dalam seluruh rantai pasoknya. Di situlah makna sesungguhnya dari pembangunan yang inklusif: negara tidak hanya menghadirkan layanan publik yang berkualitas, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan strategis mampu menggerakkan ekonomi rakyat secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Demikian segala dimensi pemikiran yang disampaikan dalam opini ini, semoga menjadi bagian masukan bagi Lembaga BGN khsusnya dan Pemerintah pada Umumnya. Selamat bekerja kepada para Kepala SPPG MBG, tetaplah kalian bekerja dengan Integritas yang kuat dan Kejujuran yang mumpuni untuk Bangsa Indonesia. Kesuksesan mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, salah satunya berada dipundak anda. Salam hormat kepada kalian semua. Salam Pancasila, Merdeka !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.