Lomba Cover Jingle Pemilu KPU Sinjai Sukses Terlaksana, Lego-Lego Band Juara

oleh -344 x dibaca

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Lomba Cover Jingle Pemilu berjudul “Memilih untuk Indonesia” yang dipopulerkan oleh Kikan Coklat, sukses dilaksanakan oleh KPU Sinjai, di halaman kantor KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (09/12/2023) malam.

Lomba yang dihadiri Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah itu, digelar KPU Sinjai sebagai sebuah sarana sosialisasi guna meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 yang akan dihelat 14 Februari.

Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin mengatakan, melalui Jingle Pemilu ini diharapkan para pemilih dapat terinspirasi untuk berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Rakor Dengan Kepala Seksi Pendataan Dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel

“Bagaimana kemudian lagu ini menginspirasi dan tertanam dalam benak kita bahwa sesungguhnya tanggal 14 Februari itu adalah sarana atau waktu atau momentum untuk menunjukkan bahwa sesungguhnya rakyat itu menentukan nasib bangsa ke depan,” ungkapnya.

KPU Sinjai menjadi yang pertama dan satu-satunya menggelar lomba Jingle Pemilu ini yang sukses tergelar dengan 13 peserta. Para juri yang terdiri dari Zainal Abidin Ridwan, Erwin Sungkar, dan Ulho Palapa Band mengumumkan 4 juara dalam lomba ini yakni Juara I Lego-lego Band, Juara II Magello Art band, Juara III Sitti Fatimah, dan Juara IV Balantijeng band.

BACA JUGA:  Jasad Pria Tenggelam di Sungai Walannae Ditemukan, Begini Kondisinya

Hadiah para pemenang terdiri dari juara satu 2,5 juta rupiah, juara dua 2 juta rupiah, juara tiga 1,5 juta rupiah, dan juara empat 1 juta rupiah. Selain lagu wajib Memilih untuk Indonesia para peserta juga menyanyikan satu lagu pilihan yakni Indonesia Pusaka, Yamko Rambe Yamko, Tanah Airku, dan Satu Nusa Satu Bangsa.

Penulis : Lina Sarfina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.