Dekonstruksi Abuse of Power di Lembaga Legislatif: Tinjauan Yuridis-Etis Kasus Kekerasan terhadap Staf PPPK DPRD Bone

oleh -207 x dibaca
Dr.Asia A.Pananrangi

Oleh :

Dr.Asia.A.Pananrangi,SP,.SH,.MH

Dekan Fakultas Hukum dan Politik Universitas Andi Sudirman

Manifestasi kedaulatan rakyat yang direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) idealnya mewujud dalam implementasi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sekaligus kepatuhan mutlak terhadap hukum (supremacy of law). Namun, peristiwa dugaan tindakan represif berupa pelemparan tempat kue, penyiraman air, hingga pelemparan botol sambal yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bone terhadap seorang staf Bagian Umum berstatus PPPK paruh waktu baru-baru ini menjadi preseden buruk yang mencederai prinsip-prinsip tersebut [detikSulsel].

Realitas sosiologis ini bukan sekadar friksi personal di ruang publik, melainkan sebuah anomali struktural yang mempertontonkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) di dalam relasi kuasa yang timpang. Publik tentu tidak boleh melihat ini sebagai “masalah sepele” hanya karena kabar yang beredar menyebutkan bahwa insiden dipicu oleh urusan hidangan kue bagi tamu [detikSulsel]. Melalui kacamata yuridis, insiden ini wajib dibedah dalam tiga dimensi hukum formal: hukum pidana, hukum perlindungan tenaga kerja, serta hukum etika kelembagaan negara.

Konstruksi Pidana: Bukan Sekadar Air yang Tumpah

Secara doktrinal, tindakan fisik yang diarahkan kepada tubuh seseorang tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas jasmani yang dilindungi oleh hukum. Dalam domain hukum pidana materiil, tindakan pelemparan benda dan penyiraman air memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 352 KUHP mengenai Penganiayaan Ringan. Meskipun tidak secara langsung menyebabkan luka fisik berat yang menghalangi aktivitas kedinasan, perbuatan tersebut nyata-nyata menimbulkan rasa sakit, ketidaknyamanan, dan tekanan psikologis (trauma-induced stress) pada korban.

BACA JUGA:  Maulid Itu Ibadah sekaligus Momentum Peningkatan Spiritual dan Pendorong Ekonomi

Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Tindakan menyiram dan melempar pegawai di area publik kantor (kantin) merupakan bentuk perbuatan nyata (feitelijke belediging) yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan korban di hadapan pihak ketiga.

Langkah korban melaporkan insiden ini ke Polres Bone merupakan tindakan konstitusional yang tepat [detikSulsel]. Laporan tersebut, yang diperkuat oleh pengujian ilmiah berupa Visum et Repertum dari RSUD Tenriawaru, memegang peranan krusial sebagai alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP [detikSulsel]. Bukti-bukti ini sudah lebih dari cukup bagi penyidik kepolisian untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan secara objektif tanpa intervensi politik.

Asimetri Relasi Kuasa dan Hak Pekerja

Insiden di DPRD Bone ini sekaligus mengekspos kerentanan posisi tawar pekerja kelas bawah di lingkungan birokrasi pemerintahan, khususnya tenaga paruh waktu. Konstitusi kepegawaian melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara eksplisit menjamin bahwa Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, wajib mendapatkan perlindungan hukum, rasa aman, dan lingkungan kerja yang kondusif.

BACA JUGA:  Dari Learning to Live Together ke Makan Bergizi Gratis Bersama

Kekerasan di tempat kerja (workplace violence) oleh pimpinan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak normatif pekerja. Tindakan represif yang dipicu oleh relasi kerja kedinasan ini merefleksikan masih suburnya budaya feodalisme birokrasi di daerah kita. Ada paradigma sesat yang menganggap bahwa kedudukan politik yang tinggi memberikan legitimasi mutlak bagi seorang pejabat untuk berbuat semena-mena terhadap bawahan (subordinate). Jika tindakan ini dinormalisasi, maka konsep tata kelola pemerintahan yang bersih dan humanis hanya akan menjadi mitos di atas kertas belaka.

Urgensi Etika Publik dan Peran Badan Kehormatan

DPRD merupakan institusi politik luhur yang diikat oleh seferangkat aturan perilaku personal yang rigid guna menjaga marwah lembaga legislatif. Berdasarkan Peraturan Dewan mengenai Kode Etik DPRD, seorang pimpinan dewan mengemban kewajiban hukum untuk memelihara kehormatan, berperilaku santun, dan menjaga integritas institusi. Tindakan kekerasan fisik terhadap staf adalah bentuk kegagalan moral dan maladministrasi perilaku yang berat.

Oleh karena itu, desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan seperti SEMMI Cabang Bone yang menuntut kejelasan kasus ini, harus didengar oleh otoritas dewan [detikSulsel]. BK memiliki yurisdiksi internal yang independen untuk menjatuhkan sanksi administratif atau politik. BK tidak boleh pasif atau berlindung di balik dalih “menunggu proses pidana kepolisian selesai”. Penegakan kode etik adalah wilayah disiplin organisasi yang berjalan secara mandiri (independent disciplinary action) untuk menyelamatkan muka institusi dewan di mata rakyat.

BACA JUGA:  Reaktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Fondasi Etika Perilaku Birokrasi dalam Membangun Public Trust

Kesimpulan

Pada akhirnya, kasus yang menimpa staf PPPK di DPRD Bone ini adalah ujian krusial bagi objektivitas dan integritas sistem hukum serta demokrasi di daerah kita [detikSulsel]. Hukum tidak boleh mengalami pembiasan atau tumpul ketika berhadapan dengan tameng kekuasaan (political privilege).

Jika Polres Bone gagal melakukan penyidikan yang transparan, dan jika Badan Kehormatan DPRD Bone terjebak dalam pusaran solidaritas korps yang pasif, maka krisis legitimasi publik terhadap institusi legislatif lokal akan runtuh hingga ke titik nadir. Hukum harus hadir sebagai instrumen emansipatoris yang melindungi entitas terkecil dari arogansi otoritas. Ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali sebuah pesan moral: bahwa di atas takhta kekuasaan politik, hukum dan kemanusiaan tetap memegang supremasi tertinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.