Belajar dari Keberhasilan Praktik Good University Governance

oleh -165 x dibaca
Andy Chairuddin, SE., MBA, CCM - Prof. Haedar Akib

Oleh: 

 Andy Chairuddin, SE., MBA, CCM., Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) 

Prof. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISH dan Anggota Senat Akademik UNM. 

Universitas seringkali dinilai dari gedungnya yang megah, jumlah fakultas dan program studinya, peringkat akreditasinya, publikasi dosennya dan banyaknya mahasiswa yang diterima setiap tahun. Namun, ada satu hal mendasar yang sering luput dari perhatian, yaitu “tata kelola universitas dalam menjaga marwah pendidikan (akademik).” Kampus yang besar belum tentu dikelola secara baik. Sebaliknya, kampus dengan sumber daya terbatas dapat tumbuh sehat karena memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan responsif. Oleh karena itu, keberhasilan universitas sesungguhnya tidak hanya dibangun di ruang kuliah dan laboratorium, tetapi juga di ruang pengambilan keputusan, pelayanan akademik, pengelolaan data, penyusunan kebijakan, serta hubungan antara pimpinan, tenaga pendidik (dosen), tenaga kependidikan (pegawai), mahasiswa dan alumni, masyarakat sekitar, dunia usaha dan industri (DUDI) atau industri dan dunia kerja (IDUKA), sesama perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri, serta dengan kementerian dan yayasan bagi Perguruan Tinggi Swasta/ PTS.

***

Hasil penelitian tentang praktik Good University Governance (GUG) dalam pengelolaan layanan akademik pada PTS “ABC” di Kota Makassar merupakan pelajaran baik bagi kita. Prinsip GUG hadir dalam bentuk peraturan, standar operasional prosedur, pedoman akademik, sistem dan prosedur organisasi. Tetapi, keberadaan dokumennya belum otomatis melahirkan tata kelola yang ”hidup.” Implementasinya berbeda-beda, bergantung kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia (SDM), kepemimpinan, budaya organisasi, koordinasi antarunit, dan kesiapan teknologi. Dengan kata lain, keberhasilan GUG tidak hanya diukur dari kebaruan atau kelengkapan aturan yang dibuat, tetapi juga konsistensi aturan diterapkan dalam pelayanan sehari-hari. GUG bukan sekadar istilah manajemen yang ditempelkan pada dokumen rencana strategis (Renstra), melainkan pula sebagai cara universitas menjamin kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, keputusan diambil berdasarkan data, layanan diberikan secara adil, dan pemangku kepentingan memiliki ruang menyampaikan harapannya. Tata kelola akademik yang baik dapat dirasakan mahasiswa ketika jadwal perkuliahan diumumkan secara jelas, nilai dimasukkan tepat waktu, keluhan ditangani dengan cepat, proses administrasi tidak berbelit-belit, serta informasi dan layanan akademik mudah diakses tanpa bergantung pada kedekatan personal dengan petugas tertentu.

Laporan penelitian penulis (Andy Chairuddin) menunjukkan, keberhasilan paling nyata terlihat ketika tata kelolanya telah ”beralih dari ketergantungan pada aktor individu atau ”satu matahari” menuju ketergantungan pada sistem.” Universitas ”A” digambarkan lebih sistematis, terintegrasi, dan mendekati tata kelola transformasional. Pengambilan keputusannya cenderung partisipatif-kolaboratif, kewenangannya lebih terdistribusi, penggunaan sistem informasinya lebih kuat, dan pelaksanaan layanannya didukung standar yang lebih konsisten. Universitas ”B” berada pada “tahap berkembang.” Perangkat kebijakan dan sistemnya tersedia, tetapi integrasi antarunit belum sepenuhnya stabil. Sementara itu, Universitas “C” masih berada pada “tahap awal,” karena layanan dan keputusan relatif bergantung pada arahan pimpinan serta kapasitas individu. Perbandingan ini bukan untuk menentukan kampus mana yang pantas dipuji atau disalahkan, melainkan untuk menunjukkan kematangan tata kelolanya yang sistemik. Pelajaran yang diperoleh adalah keberhasilan GUG tidak selalu dimulai dari perubahan besar, melainkan pula dapat berawal dari hal yang tampak sederhana, standar operasional prosedur (SOP) yang benar-benar digunakan, koordinasi yang terjadwal, data akademik yang diperbarui, pembagian tugas yang jelas, keberanian mengevaluasi layanan berbasis kompetensi.

BACA JUGA:  SENSUS EKONOMI 2026, FONDASI DATA MENUJU EKONOMI NASIONAL TANGGUH DAN DAERAH MANDIRI

***

GUG penting dipahami karena menentukan kepercayaan. Mahasiswa dan orang tua tidak hanya membeli layanan pendidikan, melainkan pula menitipkan masa depan kepada institusi. Ketika jadwal sering berubah tanpa pemberitahuan, nilai terlambat, transkrip sulit diterbitkan, atau keluhan tidak memperoleh jawaban yang rusak bukan hanya kualitas administrasi, tetapi juga kepercayaan terhadap universitas. Sebaliknya, pelayanan yang jelas, adil, terbuka, dan dipertanggungjawabkan dapat membangun keyakinan mengenai institusi yang bekerja untuk kepentingan akademik bukan berdasarkan selera individu.

Tata kelola juga menentukan kualitasnya. Akreditasi yang baik tidak lahir dari pekerjaan sesaat menjelang asesmen lapangan melainkan sebagai hasil dari pengelolaan dokumen, proses pembelajaran, evaluasi, sumber daya manusia, dan layanan akademik yang berlangsung secara konsisten. Hasil penelitian pada universitas ”ABC” menunjukkan bahwa tekanan akreditasi dan regulasi menjadi pendorong perbaikan, tetapi dorongan eksternal saja tidak cukup karena ketika budaya mutu belum tertanam kampus terjebak pada ”kepatuhan musiman”, tertib ketika dinilai, kemudian kembali longgar setelah penilaian selesai. Tata kelola yang sehat menjadikan kualitas sebagai rutinitas bukan seremoni.

Urgensi tata kelola tersebut menentukan kemampuan universitas beradaptasi terhadap perubahan teknologi, kebutuhan mahasiswa, persaingan antar-perguruan tinggi, dan tuntutan dunia kerja yang bergerak cepat. Universitas yang pengambilan keputusannya lebih sentralistik akan lambat merespons perubahan. Sebaliknya, universitas yang memiliki data akurat, satuan kerja yang terkoordinasi, pimpinan yang terbuka, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten akan lebih cepat belajar dan beradaptasi.

BACA JUGA:  Alhajju Arafah: Ketika Kita Sadar, Kita Tidak Ada Apa-apanya

Hasil penelitian pada Universitas ”ABC” ini menjelaskan bahwa konteks implementasi lebih dominan daripada isi kebijakan. Artinya aturan yang baik bisa gagal pada organisasi yang tidak siap, sedangkan kebijakan sederhana menghasilkan perubahan karena didukung dengan kepemimpinan, SDM, budaya kerja, dan teknologi yang memadai. Keberhasilan GUG lebih banyak ditentukan oleh kondisi nyata organisasi daripada keindahan rumusan kebijakannya. Dampak positif tata kelolanya dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi dan nilai akademik. Universitas bekerja secara cepat, hemat, dan terukur, tetapi “kampus bukan perusahaan biasa” dan juga ”bukan partai politik” karena keputusan akademik bukan semata-mata ditentukan oleh kepentingan finansial atau otoritas pimpinan, melainkan karena mengedepankan kebebasan akademik, keadilan, integritas, dan kepentingan sivitas akademika. Oleh karena itu, praktik GUG bukan upaya “membisniskan” universitas, melainkan menjamin sumber daya dikelola secara profesional dan proporsional tanpa mengorbankan marwah pendidikan (akademik).

Hasil penelitian pada universitas ”ABC” ini menarik karena menawarkan Incremental Governance Model, yaitu pandangan bahwa perbaikan tata kelola dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan institusi. Inspirasi model ini mengacu pada artikel Tala Assim Faiq dan Suhaer Shakir Sideeq (2018) berjudul “The Universities Governance According to Incremental Approach for Strategic Decision” dalam Journal of Economics and Administrative Sciences, Vol. 24 No. 105. Pendekatan yang dikenalkan penting karena tidak semua universitas memiliki kekuatan, masalah, dan sumber daya yang sama. Kampus yang “sudah matang” memperluas inovasi, integrasi digital, dan partisipasi pemangku kepentingan. Kampus yang “sedang berkembang” lebih mengonsolidasikan koordinasi antarunit, meningkatkan kompetensi SDM, dan menstabilkan penerapan sistem. Sementara itu, kampus yang berada pada “tahap awal” membangun fondasinya dengan memperjelas struktur, memperkuat kapasitas pegawai, menyusun SOP yang operasional, dan mendigitalisasi layanan dasarnya.

Strategi yang seragam justru berisiko membebani institusi dan menghasilkan kepatuhan semu. Universitas dengan tata kelola yang sudah matang membutuhkan strategi ekspansif dan berkelanjutan. Universitas yang sedang berkembang membutuhkan strategi konsolidatif dan integratif. Sedangkan universitas yang masih berada pada tahap awal membutuhkan strategi fundamental dan bertahap. Bagi semua level universitas, praktik GUG dapat berhasil karena mewujudkan rekomendasi berikut.

***

Memperkuat kepemimpinan berbasis sistem. Pimpinan universitas berani mengurangi ketergantungan organisasi pada figur. Keputusan penting berbasis data aktual, forum akademik, analisis risiko, dan mekanisme pertanggungjawaban. Alasanya, pemimpin yang baik bukanlah orang yang memutuskan semua hal, melainkan orang yang membangun sistem agar keputusan yang baik dapat dihasilkan tanpa selalu menunggu dirinya. Distribusi kewenangan juga diikuti kejelasan tanggung jawab agar partisipasi tidak berubah menjadi saling melempar pekerjaan. Kemudian, menempatkan sistem digitalisasi sebagai alat tata kelola, bukan simbol modernitas. Sistem informasi akademiknya tersedia dan terintegrasi, mudah digunakan, aman dan didukung disiplin pengguna.

BACA JUGA:  Opini: Antara Data dan Kejujuran, Kenapa Bansos Kerap Salah Sasaran?

Transformasi digital ini berjalan bersama pelatihan, penyederhanaan proses, pengawasan, dan perubahan budaya kerja sebagai wujud ”Governance-Driven Digitalization” – teknologi mengikuti kebutuhan tata kelola – berbasis penguatan kompetensi dan budaya organisasi. SDM perguruan tinggi memahami tugasnya sebagai pelayanan akademik, bukan pekerjaan tambahan tetapi bagian dari kualitas pendidikan. Pelatihannya mencakup penggunaan sistem, pelayanan publik, pengelolaan data dan informasi, komunikasi manusiawi, etika-estetika-kinestetika, pemecahan masalah, “keteladanan pimpinan,” evaluasi kinerja, penghargaan, dan konsekuensi yang jelas dari setiap tindakan. Dampaknya, budaya “yang penting selesai” bergeser menjadi budaya “selesai dengan benar, tepat waktu, dapat dipertanggungjawabkan”.

Selanjutnya membuka partisipasi yang bermakna dimana mahasiswa tidak hanya diminta mengisi survei kepuasan (termasuk evaluasi dosen oleh mahasiswa/ EDOM) setelah keputusan dibuat, melainkan pula dilibatkan melalui forum yang representatif dalam evaluasi pelayanan, penyusunan kebijakan tertentu, serta penyampaian masalah akademik. Dosen dan pegawai juga memperoleh ruang dialog yang aman sebagai sumber informasi untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan memiliki legitimasi. Dalam konteks budaya Bugis-Makassar, nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge menjadi roh tata kelola universitas, karena warga kampus dapat saling memanusiakan, saling menghormati, saling mengingatkan, “bukan saling menjatuhkan.” Nilai-nilai lokal tersebut penting agar tata kelola tidak berhenti pada prosedur teknokratis tetapi tetap berakar pada penghormatan terhadap manusia.

***

Belajar dari keberhasilan praktik GUG berarti memahami bahwa universitas yang baik tidak dibangun oleh aturan semata melainkan pula adanya keselarasan antara aturan, manusia, budaya, teknologi, dan kepemimpinan. Kampus bergerak menuju satu orientasi nilai akademik dimana pelayanan semakin terbuka, keputusan semakin bertanggung jawab, sistem semakin kuat, dan partisipasi semakin bermakna. Tata kelola yang baik mungkin tidak selalu terlihat dalam baliho, gedung baru, atau peringkat universitas saja, tetapi “terasa” dalam pengalaman mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan setiap hari. Fondasi universitas ini kuat karena mampu mengubah tata kelola dari dokumen menjadi kebiasaan, dari instruksi menjadi sistem, dari ketergantungan pada figur menjadi kekuatan kelembagaan, dan dari kekuasaan menjadi pelayanan yang “membahagiakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.