KPP Pratama Watampone dan DPMD Bone Gelar Review APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa

oleh -58 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone menyelenggarakan kegiatan _Review Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa Kabupaten Bone Semester 1 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jum’at, 8-10 Juli 2026 di Aula KPP Pratama Watampone ini diikuti 328 desa dari 24 kecamatan se-Kabupaten Bone.

Kepala KPP Pratama Watampone, *Dr. Amran, SE., Ak, MPA, menyampaikan, kegiatan ini dilatarbelakangi masih diperlukannya pendampingan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa terkait pengelolaan laporan pertanggungjawaban dan realisasi APBDes. Di sisi lain, pendampingan dari kantor pajak juga diperlukan kepada bendahara pemerintah desa sebagai Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:  Dari Kominfo ke Pariwisata, Amanah Baru H. Barham, ST., MM dari Bupati Bone

“Tujuan utama kami ada dua. Pertama, meningkatkan ketertiban pengelolaan laporan keuangan dan aset instansi pemerintah desa di Kabupaten Bone. Kedua, meningkatkan kepatuhan formal dan material Wajib Pajak pemerintah desa di Kabupaten Bone,” jelas Amran saat menjawab pertanyaan wartawan.

Amran menegaskan? kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi lebih menekankan pada pendampingan dan edukasi.

“Kami ingin memastikan pemerintah desa, khususnya bendahara desa, memahami kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa. Pajak dana desa bukan beban tambahan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dilaksanakan secara tertib, benar, dan sesuai ketentuan,” ujar Amran.

Menurutnya, bendahara pemerintah desa memiliki peran penting sebagai Wajib Pajak sekaligus pemotong dan/atau pemungut pajak atas transaksi belanja desa. Karena itu, KPP Pratama Watampone hadir untuk memberikan asistensi agar kewajiban memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dapat dilaksanakan dengan baik.

BACA JUGA:  Bejat, Diduga Warga Lokal Gunung Perak, Sinjai Barat Lecehkan Pendaki Wanita Asal Bone

“Kami ingin kepatuhan tumbuh karena pemahaman, bukan karena keterpaksaan. Setiap belanja desa perlu dikelola secara akuntabel, termasuk aspek perpajakannya,” jelasnya.

Amran menambahkan, kepatuhan formal berkaitan dengan ketertiban administrasi dan pelaporan, sementara kepatuhan material menyangkut kebenaran penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai transaksi sebenarnya.

Selain materi perpajakan, peserta juga mendapatkan pendampingan terkait review dokumen pertanggungjawaban, realisasi APBDes, dan pengelolaan aset desa. Hal ini diharapkan dapat membantu desa menyusun laporan secara lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

“Seluruh desa di Kabupaten Bone dapat mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan patuh pajak. Dengan begitu, dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sementara kewajiban kepada negara tetap dilaksanakan dengan baik,” harap Amran.

BACA JUGA:  CSR PLN Mengalir, Bone Bersih Kian Terwujud Bersama Bank Sampah Induk

Ia juga mengapresiasi sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone. Menurutnya, pembinaan kepada desa perlu dilakukan secara kolaboratif karena pemerintah daerah memahami aspek tata kelola pemerintahan desa, sementara KPP memberikan penguatan pada sisi perpajakan.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Watampone dan Dinas PMD Kabupaten Bone menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan patuh pajak. (*/Asdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.