Edukasi yang Terlupakan: Penggunaan Obat di Bulan Ramadhan

oleh -103 x dibaca
Andi Selvi Kartini Wonsu, S.Si., Apt., M.Tr.AP - Sitti Zam Zam, S.Si., Apt., M.M.

Oleh:

 Andi Selvi Kartini Wonsu, S.Si., Apt., M.Tr.AP., Aparatur Sipil Negara (ASN) pada RSUD La Mappapenning & Dosen Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA) Bone.

 Sitti Zam Zam, S.Si., Apt., M.M., Aparatur Sipil Negara (ASN) pada RSUD La Mappapenning & Mahasiswi Program Doktor Ilmu Ekonomi STIE AMKOP Makassar.

 

Ramadhan selalu datang membawa suasana yang khas dimana masjid lebih ramai, waktu terasa lebih tertata, dan banyak orang Islam berusaha menjadi versi diri yang lebih baik dan sehat. Ada yang mulai lebih disiplin shalat, lebih rapi mengatur pola makan, lebih bersemangat bersedekah, bahkan lebih serius menjaga lisan. Namun, di balik semangat tersebut, ada satu fokus edukasi yang sering “terlupakan” padahal dampaknya langsung menyentuh keselamatan diri yaitu cara menggunakan obat selama puasa.

Pertanyaan yang sering muncul dalam edukasi kesehatan anggota keluarga adalah bukan bagaimana terapi atau penggunaan obat yang efektif dan aman, melainkan apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak? Akibatnya, keputusan penggunaan obat sering dibuat dengan logika darurat, ada yang menunda minum obat “nanti saja pas buka”, ada yang memotong dosis agar “cukup sekali”, ada yang menghentikan antibiotik karena merasa “sudah enakan”, ada juga yang diam-diam minum obat di siang hari sambil diliputi rasa bersalah. Semua itu terjadi bukan karena orangnya kurang beriman, melainkan karena edukasi kesehatan yang sensitif terhadap ibadah masih kurang rapi.

Pola makan dan minum saat bulan Ramadhan tentu saja berubah drastis sesuai waktu yang ditetapkan, buka puasa hingga imsak. Waktu “leluasa” minum obat yang biasanya 24 jam menyempit menjadi rentang yang jauh lebih pendek. Kementerian Kesehatan melalui kanal resminya mencontohkan bahwa pada Ramadhan waktu untuk minum obat menjadi terbatas (sekitar 10,5 jam antara berbuka hingga sahur) dan menekankan bahwa baik perubahan jadwal maupun dosis memengaruhi efek terapi sehingga perlu kehati-hatian dan konsultasi dengan dokter/apoteker. Pada konteks inilah edukasi penggunaan obat penting dipahami dimana puasa tetap jalan, terapi tetap aman.

***

Edukasi penggunaan obat selama puasa, khususnya di bulan Ramadhan bukan sekadar daftar “boleh atau tidak boleh”, melainkan paket pemahaman yang mencakup beberapa hal, antara lain, bentuk dan jalur obat karena banyak orang menganggap semua obat sama, “yang penting ada obat masuk, batal,” padahal dalam praktik klinis, obat terlihat dalam berbagai bentuk berupa tablet/kapsul, sirup, inhaler, suntikan, patch (koyo obat), salep/krim, tetes mata, tetes telinga, supositoria, hingga obat yang ditaruh di bawah lidah, dimana setiap bentuk punya konsekuensi berbeda secara medis dan fikih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menulis bahwa tetes mata saat puasa pada dasarnya boleh dan tidak membatalkan puasa, sambil mengakui adanya perbedaan pendapat ulama dan menganjurkan kehati-hatian bila memungkinkan. Pada konteks inhaler, lembaga fatwa Dar al-Ifta Mesir menyatakan bahwa penggunaan inhaler asma tidak membatalkan puasa, dengan argumentasi medis-fikih yang menekankan kebutuhan respirasi dan sifat aerosol yang tidak sama dengan makan-minum.

BACA JUGA:  KETAHANAN PANGAN DALAM ISLAM (SERI 7): PERAN NEGARA DAN LEMBAGA ISLAM DALAM SISTEM PANGAN NASIONAL

Selanjutnya, pemahaman mengenai jadwal minum obat dan istilah “sebelum/sesudah makan”. Kebingungan klasik terjadi di rumah-rumah dimana “obat tertentu diminum sebelum makan, tetapi jadi pertanyaan ketika sahur mepet waktu imsak. Kementerian Kesehatan memberi penjelasan praktis, yaitu sebelum makan biasanya sekitar 30 menit sebelum sahur atau makan besar dan sesudah makan sekitar 5–10 menit setelah makan besar. Penjelasan ini kelihatan sederhana, tetapi sangat penting untuk obat-obat tertentu yang sensitif terhadap makanan. Demikian pula, pemahaman tujuan terapi dan risiko jika jadwal diacak karena ada obat yang “fleksibel” (misalnya beberapa vitamin), ada obat yang relatif aman bila digeser jamnya, dan ada pula obat yang tidak boleh diperlakukan sembarangan karena rentan memicu masalah serius (contoh: obat dengan risiko dehidrasi atau kadar darah yang harus stabil). Organisasi NHS (National Health Service) pernah mengingatkan bahwa beberapa obat dapat terpengaruh oleh perubahan drastis asupan makan dan cairan, seperti contoh risiko dehidrasi pada penggunaan lithium jika cairan sangat kurang. Dengan demikian, edukasi penggunaan obat bukan “ceramah satu arah”, melainkan proses membekali orang agar mampu menjawab tiga hal yaitu jenis obatnya, waktu minumnya, dan kemungkinan risikonya jika diubah.

***

Mengapa edukasi penggunaan obat sering terlupakan dan berbahaya? Jawabannya karena kita sering terjebak pada pertanyaan “batal atau tidak”, bukan “aman atau tidak.” Pertanyaan fikih ini penting, namun ketika menjadi satu-satunya arahan maka keputusan kesehatan mudah melenceng. Akibatnya, orang menahan konsumsi obat padahal sebenarnya sedang berada pada kondisi yang membuat puasa tidak aman. Di banyak panduan layanan kesehatan, pesan yang berulang adalah jangan mengubah cara minum obat tanpa konsultasi tenaga kesehatan (NHS Guy’s and St Thomas, diakses 2026) karena kondisi berubah setiap tahun. Demikian halnya “ketidakpatuhan” minum obat selama Ramadhan nyata secara data personal. Jadi, fenomena ini bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Alasan lain, karena sebagian penyakit kronis tidak cocok dengan “improvisasi.” Diabetes merupakan contoh paling sering dibahas karena puasa memengaruhi gula darah dan risiko hipoglikemia atau hiperglikemia. Oleh karena itu, literatur ilmiah menekankan pentingnya panduan dan edukasi pra-Ramadhan untuk pasien diabetes, termasuk penilaian risiko dan penyesuaian terapi dengan tujuan untuk peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan tata laksana diabetes selama Ramadhan. Lebih jauh, penelitian validasi alat stratifikasi risiko oleh International Diabetes Federation-Diabetes and Ramadhan Alliance (IDF-DAR) Fasting Risk Assessment menyatakan, penilaian risiko dan stratifikasi diabetes penting untuk rencana terapi individual sehingga diintegrasikan dalam sistem rekam medis elektronik untuk membantu konseling pra-Ramadhan. Pesannya jelas, untuk penyakit tertentu, puasa bukan sekadar “niat kuat”, tetapi juga “rencana klinis yang waras”.

BACA JUGA:  Reinterpretasi Alquran Sebagai Kitab Sosial; Meneguhkan Spirit Keislaman dalam Kehidupan Berbangsa

Alasan lain yang tak kalah penting adalah karena ekosistem edukasi kita masih terpisah-pisah dimana sering kali pesan kesehatan ada di puskesmas, pesan fikih ada di mimbar, pesan keluarga ada di grup WhatsApp, pesan “tips cepat” ada di media sosial. Semua bicara, tetapi tidak selalu saling menyapa sehingga dibutuhkan satu kalimat yang menyatukan yakni menjaga kesehatan sebagai bagian dari amanah dan ibadah tidak dimaksudkan menjadi mudarat. Bahkan beberapa kanal layanan kesehatan mengingatkan adanya pengecualian puasa untuk kondisi tertentu (misalnya diabetes dengan komplikasi/insulin) dan menyarankan berhenti puasa bila sakit serta mencari bantuan medis.

***

Edukasi penggunaan obat yang masuk akal dan memuliakan bulan Ramadhan dimulai dari prinsip paling aman yaitu jangan ubah obat sendirian. Ini terdengar klise, tetapi justru yang paling sering dilanggar. Banyak panduan kesehatan menyarankan konsultasi pra-Ramadhan, seperti NHS Guy’s and St Thomas (diakses 2026) yang menekankan agar keputusan berpuasa dibuat setelah dinilai aman oleh tim kesehatan dan meminta panduan “kapan membatalkan puasa demi alasan medis”. Kalau kita ingin satu kebiasaan baru yang paling realistis untuk Ramadhan modern, maka jadikan 2–4 minggu sebelum bulan Ramadhan sebagai masa “check-up ibadah dan obat” karena ini seperti halnya menyiapkan menu sahur, kita juga menyiapkan jadwal terapi.

Selanjutnya, menggunakan kerangka praktis penyesuaian jadwal (tanpa mengotak-atik dosis sembarangan), sebagaimana rumus sederhana dari Kementerian Kesehatan yaitu Obat 1× sehari dapat diminum malam hari atau saat sahur dan Obat 2× sehari disarankan saat sahur dan berbuka. Namun yang sering menjadi sumber masalah adalah Obat 3–4× sehari, sehingga disarankan solusinya dengan mengganti ke sediaan lepas lambat/long-acting atau mengganti jenis obat yang khasiatnya sama namun bekerja lebih panjang, sebagaimana contoh pada obat hipertensi (misalnya captopril 3× kali sehari dapat diganti lisinopril 2× sehari) dan penjadwalan antibiotik (misal 18.00, 23.00, 04.00) dengan tetap menekankan kehati-hatian dan konsultasi. Intinya yang diubah kadang jamnya, bukan “ngarang dosis”.

BACA JUGA:  PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DARI PERSPEKTIF ISLAM

Edukasi kesehatan lainnya adalah membedakan “aman secara fikih” dan “aman secara klinis” yang keduanya harus selamat. Ada obat yang oleh pendapat ulama tidak membatalkan puasa, tetapi penggunaannya tetap harus disiplin karena berhubungan dengan serangan akut. Menurut Dar al-Ifta Mesir, Inhaler Asma misanya tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, di sisi layanan kesehatan, beberapa panduan juga memasukkan inhaler/nebuliser sebagai cara yang dapat digunakan tanpa “membatalkan puasa” dalam konteks tertentu. Tetapi dari sisi klinis, menunda inhaler pada pasien asma berat bukan latihan spiritual melainkan sebagai ”resep bencana.” Demikian pula tetes mata oleh MUI dinyatakan boleh dan tidak membatalkan, dengan mengakui adanya perbedaan pendapat dimana secara klinis, pasien pasca operasi mata yang menunda tetes mata karena takut batal dapat berisiko infeksi atau peradangan. Singkat kata, edukasi kesehatan dalam penggunaan obat harus menenangkan, bukan menakut-nakuti.

Jika ada perbedaan pendapat fikih, cara paling bijak adalah mengajak pasien berdiskusi dengan pembimbing agama setempat, tanpa mengorbankan keselamatan. NHS menyarankan, jika tidak aman berpuasa, konsultasikan alternatif ibadah dengan imam/ulama. Hal ini sebagai contoh ekosistem yang saling menghormati karena ”medis tidak merasa paling benar, agama tidak memaksa tubuh yang rapuh.” Selanjutnya, terfokus pada kelompok risiko tinggi seperti diabetes, jantung, hipertensi, ginjal, dan kesehatan mental. Contoh, edukasi yang dibutuhkan untuk diabetes bukan sekadar minum obat saat berbuka, melainkan mengenali tanda bahaya (gemetar berat, pingsan, bingung), kapan wajib membatalkan puasa, dan penyesuaian pola makan-minum yang realistis.

***

Edukasi kesehatan dalam penggunaan obat di bulan Suci Ramadhan merupakan lokus pembelajaran yang mulia karena terfokus pada ibadah, ilmu, dan kasih sayang pada tubuh. Jika edukasi ini “dipulangkan” ke lokus yang semestinya – keluarga, masjid, puskesmas, kampus – maka Ramadhan tidak lagi dianggap sebagai bulan penuh kompromi terapi, melainkan menjadi bulan di mana ketaatan dan keselamatan berjalan beriringan, rapi, dan manusiawi. Demikian pula jika disepakati Ramadhan sebagai bulan perbaikan atau pensucian diri maka memperbaiki cara menggunakan obat merupakan bagian dari perbaikan itu, karena kita tidak sedang memilih antara iman dan kesehatan, melainkan membangun kebiasaan baru beribadah secara khusyuk dan sehat karena menghormati tubuh, menghormati ilmu, dan menghormati atau menyembah Tuhan. Aamiin Ya Rabbal Alamiin!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.