MARGIN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH: ANTARA TEORI, PRAKTIK, DAN PERSEPSI PUBLIK

oleh -348 x dibaca
Sardina

Oleh : Sardina (Mahasiswi Program Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah)

Perbankan syariah hadir sebagai sistem keuangan yang menjunjung keadilan, transparansi, dan etika, serta menawarkan pembiayaan bebas riba yang berorientasi pada kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya margin pembiayaan syariah kerap dipersepsikan tinggi dan tidak jauh berbeda dari bunga bank konvensional. Persepsi ini menimbulkan keraguan terhadap keunikan sistem syariah dan mencerminkan adanya kesenjangan antara konsep ideal, praktik di lapangan, dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pembiayaan syariah.

Secara teoretis, margin dalam pembiayaan syariah adalah keuntungan yang disepakati di awal antara bank syariah dan nasabah dalam akad pembiayaan, terutama pada akad murabahah (jual beli). Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali dengan tambahan margin yang dibayar secara angsuran, dengan harga tetap hingga lunas. Dengan mekanisme ini, keuntungan bank berasal dari transaksi jual beli, bukan pinjam-meminjam. (Wijaya & Moro, 2022).

BACA JUGA:  MILAD 25 TAHUN PONDOK PESANTREN AL-IKHLAS, ISTIKAMAH MENJADI PENCETAK GENERASI PENCERAH

Penetapan margin pembiayaan syariah harus berlandaskan keadilan, transparansi, dan kepastian akad. Hasan et al. (2019) menegaskan bahwa margin perlu mempertimbangkan aspek etis dan ekonomi seperti kemampuan nasabah, risiko bank, dan keberlanjutan usaha, sehingga mencerminkan prinsip keadilan (‘adl) dan keseimbangan (mizan). Dengan demikian, margin bukan sekadar keuntungan, melainkan instrumen untuk menjamin transaksi yang sah, transparan, dan beretika sesuai tujuan syariah.

Berbeda dengan bunga yang merupakan imbal hasil atas penggunaan dana, margin terkait langsung dengan nilai barang dan jasa, sehingga tetap sesuai prinsip muamalah melalui kejelasan akad, kesepakatan sukarela, dan proporsionalitas keuntungan. Namun, secara empiris penetapan margin dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan persaingan, sehingga bank syariah kerap menggunakan suku bunga konvensional sebagai benchmark harga, yang menyebabkan pergerakan margin secara nominal sering searah dengan bunga, fenomena ini yang disebut murabahah syndrome (Miah & Suzuki, 2020).

BACA JUGA:  Menapaktilasi Kehidupan Rasulullah: Inspirasi untuk Generasi Milenial'

Kemiripan margin dan bunga hanya pada angka, bukan pada hakikatnya. Margin berasal dari akad jual beli atas aset nyata dengan harga tetap sejak awal, sedangkan bunga berasal dari pinjam-meminjam dan berubah mengikuti suku bunga. Karena itu, meski tampak searah secara nominal, keduanya berbeda secara prinsip dalam akad, hukum, dan mekanisme transaksi. Masalah muncul ketika praktik ini tidak diiringi komunikasi yang memadai kepada nasabah, sehingga muncul persepsi keliru akibat asimetri informasi (Miah & Suzuki, 2020; Wijaya & Moro, 2022).

Berbagai studi menunjukkan bahwa kejelasan informasi, komunikasi etis, dan literasi produk berpengaruh signifikan terhadap sikap dan kepercayaan nasabah, sementara faktor harga dan margin menjadi kurang dominan ketika pemahaman meningkat (Haniffa & Hudaib, 2007; Amin et al., 2011). Persepsi negatif terhadap margin lebih tepat dipahami sebagai persoalan komunikasi dan literasi keuangan, bukan semata tingkat margin itu sendiri. Transparansi yang mencakup penjelasan rasional pembentukan margin, risiko yang ditanggung bank, dan nilai yang diwujudkan melalui pembiayaan syariah terbukti meningkatkan kepercayaan, kepuasan, dan loyalitas nasabah jangka panjang (Hassan et al., 2019).

BACA JUGA:  Tim Riset PNUP Terapkan Ekstraktor Preservatives Pengembangan Alat Ekstraktor, Preservatives untuk Edible Coating dari Kulit Pisang: Inovasi Teknologi Tepat Guna oleh Politeknik Negeri Ujung Pandang

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tantangan utama perbankan syariah saat ini adalah menjembatani kesenjangan antara konsep normatif yang ideal dan praktik operasional di industri. Bank syariah dituntut untuk lebih proaktif dalam meningkatkan literasi keuangan syariah, menyederhanakan penjelasan akad, serta mengedepankan etika komunikasi. Prinsip syariah yang disampaikan secara jelas dan mudah dipahami membuat margin pembiayaan tidak lagi dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai mekanisme yang adil dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.