BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Pemerintah Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM dan Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM yang mengusung tagline BerAmal, menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Tak ada ruang bagi ASN yang mencederai amanah. Kali ini, tiga aparatur sipil negara (ASN) resmi dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian sementara karena tersangkut kasus hukum. Dua di antaranya terlibat dalam perkara narkotika, sementara satu lainnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap tiga ASN yang bermasalah secara hukum. Ini bentuk ketegasan dalam menjaga marwah birokrasi Pemkab Bone,” ungkap Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, SSTP., M.Si, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Adapun ketiga ASN yang diberhentikan sementara tersebut adalah:
A, Guru di SD Negeri 131 Tocinnong Kecamatan Amali (tersangka kasus narkoba).
MA, Staf Kecamatan Amali (tersangka kasus narkoba).
S, Sekretaris Desa Jompie (tersangka kasus tindak pidana korupsi).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan internal Pemkab Bone untuk menjaga integritas dan akuntabilitas layanan publik. Bupati Bone menegaskan bahwa tak ada kompromi bagi ASN yang mencoreng nama baik pemerintahan dan masyarakat. (Ag)