PONRE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Terhitung sejak 17 sampai 28 September 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mappesangka Kecamatan Ponre membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.
PPS Desa Mappesangka yang diketuai A. Masnani, SH dibantu anggota Rasti Lestari, S.AP. (Div. Data dan Teknis) serta A. Waldi, S.Pd. (Div. Parmas dan SDM) memberikan kesempatan kepada semua warga yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran calon KPPS.
“Alhamdulillah sejak kemarin kami telah melakukan pengumuman pendaftaran Calon KPPS dengan cara menempel pengumuman di tempat-tempat umum serta di media sosial kami. Ini sebagai bentuk keterbukaan kami kepada semua masyarakat untuk mendaftar KPPS,” kata Andi Waldi kepada penulis Rabu, 18/09/2024.
Lanjut, Andi Waldi bahwa di Desa Mappesangka bakal rekrut sebanyak 35 KPPS.
“Kami ada 5 TPS, masing-masing TPS 7 orang KPPS sehingga totalnya 35 orang,” sebutnya.
“Maka dari itu kami terbuka kepada siapa saja yang mau mendaftar, kami setiap hari melakukan Posko di Sekretariat untuk menerima Calon KPPS,” sambungnya.
Lanjut A. Waldi menyampaikan Jadwal pendaftaran KPPS ini mulai 17 – 28 September 2024 di Sekretariat PPS Desa Mappesangka.
Berikut ini jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober 2024.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS 30 September-5 Oktober 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024.
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Sementara Dokumen persyaratan yakni,
1 .Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPPS;
2 .Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3 .Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
a. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi anggota Partai Politik;
d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara rohani;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
h. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
i. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
j. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
k. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5 .Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
6 .Daftar Riwayat Hidup;
7 Pas Foto Berwarna 4×6.
8 .Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;*) (jika ada). (Irfan)