DUA BOCCOE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kurang dari 24 jam pelaku pencurian motor berhasil diringkus Sat Resmob Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Ipda Achmad Alfian.
Pelakunya diketahui bernama Muhammad Rais Bin Abdullah (21) warga Desa Ukir Kecamatan Dua Boccoe, dia ditangkap polisi pada Sabtu, 4 Mei 2019 malam.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun yang dikonfirmasi melalui Kanit Resmob Ipda Achmad Alfian mengatakan, pelaku telan mencuri sepeda motor korban bernama Mustika Binti Mustamin (13) Masjid Jamiul Ihsan Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe.
“Kronologisnya bermula saat korban ke sekolah, motornya di parkir di halaman masjid, saat pulang sekolah motor korban sudah tidak berada di tempat semula,” kata Achmad Alfian
Setelah mendapat laporan kehilangan dari korban Resmob pun langsung mengumpulkan data dan mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya Resmob mendapat laporan ada yang melihat motor korban yang terparkir di area pemakaman.
“Setelah kami datang ke TKP, bahwa itu ternyata memang motor korban, kemudian, datang seorang laki laki menghampiri kami dan mengatakan bahwa motor tersebut dengan tidak sengaja dipakai oleh keponakannya, kamipun meminta agar pelaku diserahkan,” tambaynya.
Lanjut dia, dari hasil interogasi pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban.selanjutnya pelaku beserta duia unit motor yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Dua Boccoe guna proses hukum lebih lanjut.(cs)