Penguatan Kesehatan Lingkungan berbasis Kolaborasi Aktor

oleh -454 x dibaca
(kiri), Prof. Haedar Akib. dan (Kanan) Andi Selvi Kartini Wonsu, S.Si., Apt., M.Tr.AP.

Oleh:

 Prof. Haedar Akib, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Negeri Makassar & Dosen Program Pascasarjana Universitas Puangrimaggalatung (UNIPRIMA) Sengkang

 Andi Selvi Kartini Wonsu, S.Si., Apt., M.Tr.AP, ASN pada RSUD Regional La Mappapenning & Dosen Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA) Bone

 

”Penguatan kesehatan lingkungan berbasis kolaborasi aktor” sebagai fokus penelitian kandidat doktor yang teruji (Nanang Rahmadani) di PPS UNM mengingatkan salah satu buku (The Political Economy of Japan, Volume 1 edited by Kozo Yamamura and Yasukichi Yasuba, 1980) yang direkomendasikan Prof. Keiichi Fukuda untuk dibaca oleh Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Publik UNM pada Foreign Visiting Researcher Program di Keio University SFC (Shonan Fujisawa Campus) Jepang, 2015. Penulis (Prof. Haedar Akib) selaku advisornya juga tertarik memahami isi buku tersebut karena selain menjelaskan ruang lingkup lingkungan yang meliputi lingkungan fisik, lingkungan sosial, dan lingkungan peristiwa, juga karena kolega Prof. Fukuda mengutip ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai referensi dalam menjelaskan sumber utama ilmu pengetahuan modern dan pengelolaan lingkungan.

***

Sesaat setelah acara penerimaan di kampus yang alumninya dua orang menjadi Perdana Menteri Jepang, ada mahasiswa yang berbisik kepada penulis dengan nada heran, ”ternyata ya ada juga Profesor Muslim di Keio University ini dan luar biasa pemahamannya terhadap isi Al Qur’an”, padahal kita tahu penduduk Jepang yang pernah menjajah Indonesia bukan beragama Islam. Penulis hanya bisa berkata, memang agama mayoritas penduduk Jepang adalah Shinto dan Buddha, di mana banyak orang Jepang mempraktikkan keduanya, atau tidak secara aktif menganut satu agama formal, karena Shinto lebih ke tradisi budaya dan Buddha menawarkan bimbingan spiritual.

Tanpa penafikan ajaran kitab suci agama lain, termasuk agama Sinto dan Buddha, penulis sepaham dengan isi buku Yamamura dan Yasuba yang antara lain membahas mengenai tema lingkungan dari pendekatan ekonomi politik. Oleh karena itu, pertanyaan ekonomi politik yang perlu dijawab – meminjam kata kunci pertanyaan dari Martin Staniland (1985) dalam bukunya berjudul What is the Political Economy – adalah siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan dan bagaimana proses tata kelolanya yang baik (good governance) sebagai bentuk penguatan kesehatan lingkungan berbasis kolaborasi aktor.

Pemahaman tentang tata kelola lingkungan yang baik (good environment governance/ GEG) sebagai cara pandangnya ini didasarkan pada jawaban pertanyaan retoris siapa yang diuntungkan dari penguatan kesehatan lingkungan berbasis kolaborasi aktor yaitu kelompok yang selama ini paling terdampak risiko lingkungan, karena tata kelola kesehatan lingkungan yang baik pada dasarnya mampu “memotong sumber bahaya” (polusi, sampah, sanitasi buruk, air tercemar, vektor penyakit) sebelum menjadi masalah kesehatan. Terlihat bahwa masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, warga berpendapatan rendah, dan permukiman padat biasanya paling cepat merasakan manfaat dari program penguatan lingkungan ketika terjadi penurunan diare dan penyakit berbasis air, pengurangan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat polusi udara, turunnya risiko DBD (Demam Berdarah Dengue)/ malaria lewat pengendalian vektor, lingkungan lebih aman dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dan stres lingkungan (bau, banjir, kebisingan) yang berkurang. Selain itu, pemerintah daerah dan pusat layanan kesehatan ketika beban layanan kesehatan turun karena pencegahan membaik. Pemerintah diuntungkan dari meningkatnya kepercayaan publik, kepatuhan, dan efisiensi anggaran dengan prinsip ”lebih murah mencegah daripada mengobati/ menanggulangi.”

BACA JUGA:  Rekonstruksi Strategi Daya Saing Daerah Berbasis Pariwisata: Praktik Baik Sulawesi Selatan

Selain kedua kelompok tersebut, pelaku usaha yang patuh dan inovatif diuntungkan jika bisnis yang dikelolanya benar, baik, bersih dan efisien energi/ air karena memperoleh reputasi, akses pasar, dan kepastian regulasi. Tata kelola bisnis atau korporasi yang baik (good corporate governance) ini mengurangi “kompetisi tidak sehat” dari pelaku yang membebankan biaya ke lingkungan. Pekerja dan aktor (individu, institusi) ekonomi lokal juga diuntungkan karena tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, produktivitas yang menaik, serta muncul peluang ekonomi hijau dan ekonomi sirkular dimana pengelolaan sampah terpilah, ada daur ulang, kompos, instalasi sanitasi, jasa audit lingkungan, dan pemanfaatan teknologi pemantauan kualitas udara/air. Demikian pula, elemen dalam ekosistem dan generasi atau ”penghuni yang akan datang” (Prof. Haedar Akib & Andi Selvi Kartini Wonsu, S.Si., Apt., MTr.AP, Tribun Bone, 11 Desember 2025, https://tribunboneonline.com/2025/12/17/lingkungan-dijaga-oleh-penghuni-yang-akan-datang/) mendapat manfaat jangka panjang karena air tanah lebih terlindungi, kualitas udara lebih stabil, ruang terbuka hijau berfungsi, dan ketahanan iklim meningkat.

***

Jawaban pertanyaan retoris selanjutnya tentang siapa yang “dirugikan” (atau setidaknya menanggung biaya penyesuaian) dari program penguatan kesehatan lingkungan berbasis kolaborasi aktor adalah pihak yang selama ini diuntungkan oleh tata kelola yang lemah, antara lain, pelaku pencemar dan bisnis berbasis eksternalitas (negatif), karena dalam konteks tata kelola yang baik “kerugian” biasanya bukan pada publik. Industri/usaha yang bergantung pada pembuangan limbah murah (tanpa pengolahan) akan menanggung biaya kepatuhan (teknologi pengolahan, perubahan proses produksi, atau pembatasan emisi). Termasuk para aktor yang menikmati rente ekonomi dan celah regulasi karena melakukan praktik koruptif, izin “asal keluar”, atau pengawasan yang bisa dinegosiasikan agar menjadi semakin sulit atau berbelit-belit, padahal diakui bahwa transparansi dan akuntabilitas dapat “mengurangi ruang gelap” ini. Demikian pula, kelompok informal yang berisiko tersisih bila kolaborasi tidak inklusif, seperti pemulung, pekerja informal di TPA (tempat pembuangan akhir), pedagang yang terdampak penertiban, atau warga bantaran yang direlokasi. Mereka ini “dirugikan” jika kebijakan hanya menertibkan tanpa skema transisi yang jelas dan tegas (pelatihan, integrasi ke sistem formal, jaminan sosial, kompensasi layak).

BACA JUGA:  RAKYAT SINJAI MENOLAK TAMBANG EMAS MERUSAK 

***

Jawaban pertanyaan retoris bagaimana proses tata kelola lingkungan yang baik berbasis kolaborasi aktor adalah bagaikan analogi ”mesin bersama” yang mentransformasi data menjadi informasi dan pengetahuan tentang tujuan yang disepakati karena di dalamnya ada pembagian peran dalam memanfaatkan instrumen kebijakan pelaksanaan program kesehatan lingkungan yang disertasi pengawasan dan perbaikan berulang. Pada lokus ini, kolaborasi aktor dimaknai sebagai kebijakan yang tidak bersifat top-down tetapi bersifat co-production karena dirancang dan dijalankan bersama melalui tahapan antara lain, memetakan masalah kesehatan lingkungan berbasis bukti yang dimulai dari diagnosis secara konkret terhadap kualitas air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, drainase-banjir, kualitas udara, kebisingan, pangan-aman, limbah B3, dan risiko iklim (gelombang panas, banjir rob). Pada tahapan ini, datanya juga dikolaborasikan karena pemerintah dan akademisi biasanya memiliki data teknis yang lengkap, sementara warga memiliki “data pengalaman” (hotspot bau, genangan, titik sampah liar) yang beragam.

Pemetaan aktor, kepentingan, dan relasi kuasa merupakan basis kolaborasi aktor dengan individu dan institusi terkait, atau dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan/ Permukiman, Perizinan, kecamatan/kelurahan, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), swasta (industri, pengembang, pengangkut sampah), komunitas warga, tokoh masyarakat lokal, NGO (Non-Govenrment Organization), kampus, media, dan aparat penegak hukum. Melalui pemetaan aktor diketahui siapa yang memiliki sumber daya, siapa yang terdampak, siapa yang menghambat, dan siapa yang menjadi “jembatan” (penghubung) atau penguat/perekat kolaborasi aktor.

Selanjutnya, membentuk forum kolaborasi dengan mandat yang jelas karena kolaborasi tanpa struktur sering berubah menjadi rapat tanpa hasil. Pada forum ini ada mandat (apa yang diputuskan), aturan main (transparansi data, konflik kepentingan), mekanisme pengambilan keputusan (konsensus atau mayoritas), kanal pengaduan dan respons, serta “pemilik kerja” perprogram. Terlihat ada kesepakatan tujuan, indikator, dan standar layanan dimana tujuannya terukur dan terkait langsung dengan kesehatan lingkungan dengan indikator berupa persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum aman, cakupan sanitasi layak, timbulan sampah terpilah/ terangkut, kualitas udara (Partikulat Matter/ PM2.5/PM10) di titik pemantauan, indeks kualitas air sungai/ drainase, angka kejadian penyakit berbasis lingkungan (sebagai indikator dampak, bukan satu-satunya). Dengan kata lain, semua aktor sepakat dengan definisi konsep “lebih sehat” dan bagaimana mengukurnya.

Hal lain yang terlihat dalam proses penguatan kesehatan lingkungan berbasis kolaborasi aktor adalah pilihan paket instrumen kebijakan yang sesuai (bukan cuma larangan) dimana tata kelolanya menggabungkan regulasi dan penegakan hukum (aturan) berupa standar emisi, izin lingkungan, sanksi bertahap dan konsistensinya untuk memperoleh insentif berupa keringanan/ reward untuk kepatuhan, dukungan teknologi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah), dan skema EPR (Extended Producer Responsibility/ tanggung jawab produsen) untuk kemasan. Selain itu, tersedia infrastruktur dan layanan berupa TPS5R (Tempat Pengolahan Sampah Refill, Reduce, Reuse, Recycle, Reform) armada angkut, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal, drainase, dan ruang hijau.

BACA JUGA:  DEMO PBB-P2: ISLAM AJARKAN PAJAK UNTUK MASLAHAH, BUKAN MEMBEBANI

Dampak dari upaya tersebut adalah perubahan perilaku aktor melalui wadah edukasi, nudging (perubahan perilaku yang tidak memaksa/ persuasif), penguatan kader lingkungan, sekolah, rumah ibadah dengan menggunakan instrumen pembiayaan yang adil karena adanya retribusi berbasis layanan dan subsidi untuk kelompok miskin. Konsekuensinya, program berbasis co-production ini mendukung ”pembagian peran secara sehat” dimana pemerintah fokus pada regulasi, anggaran, standar, pengawasan. Swasta fokus pada kepatuhan, inovasi proses, dan CSR (Corporate Social Responsibility) yang nyambung ke sistem (bukan sekadar seremonial). Sementara itu, warga/ komunitas fokus melakukan pemilahan, pelaporan, pengawasan sosial, dan pengelolaan (bank sampah/ TPS3R). Sedangkan kampus/ NGO terlibat dalam riset terapan, pendampingan, evaluasi independen, desain intervensi perilaku. Dengan kata lain, bukan “warga membantu pemerintah”, tetapi “pemerintah dan warga memproduksi layanan bersama”.

Penguatan kesehatan lingkungan juga disertai monitoring yang transparan, audit sosial, dan penegakan hukum (aturan) yang konsisten. Dalam hal ini, terbuka akses publik yang cepat pada peta titik sampah, jadwal angkut, hasil uji kualitas air/udara, progres program, kanal aduan yang ditindaklanjuti, dan penegakan hukum yang terukur mulai dari peringatan, pembinaan, denda, hingga pencabutan izin, dengan perlindungan bagi pelapor dan pengawas lapangan. Konflik kepentingan aktor dalam proses ini normal adanya menyangkut lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sampah), relokasi, pembatasan usaha, atau tarif layanan. Oleh karena itu, tata kelola yang baik terlihat dari adanya mediasi, kompensasi yang adil apabila ada relokasi, skema transisi pekerjaan untuk sektor informal, dan penerapan prinsip “tidak meninggalkan siapa pun” sebagai wujud adanya siklus perbaikan berulang.

***

Penguatan kesehatan lingkungan berbasis kolaborasi aktor bersifat dinamis sebagai lokus pembelajaran kebijakan yang efektif, adaptif dan berkelanjutan, karena tata kelola lingkungan (fisik, sosial, peristiwa) yang baik ”menguntungkan” publik dan pelaku yang patuh, tetapi “merugikan” aktor yang hidup dari pencemaran, rente ekonomi, dan ketidakjelasan aturan. Oleh karena itu, kolaborasi aktor dalam program penguatan kesehatan lingkungan bukan sebagai proyek satu dinas, melainkan ekosistem kerja bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.