BAZNAS Minta Pegawai BPS Sinjai Sisihkan Infak Bulanan

oleh -599 x dibaca

SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai, yang diwakili Ketua M Tahir dan Wakil Ketua I Mujahid Musri, menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4/01.02.3194/SET tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah. Sosialisasi ini dilaksanakan di Badan Pusat Statistik (BPS) Sinjai, Jumat (12/12/2025).

SE Bupati tersebut mengimbau seluruh pegawai di Sinjai untuk menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi Haul dan Nishab.

“Bagi yang belum wajib zakat, dihimbau untuk berinfak melalui Baznas Sinjai. Bapak/Ibu pegawai bisa membuat surat pernyataan kesediaan menyisihkan gaji bulanan untuk infak,” kata Tahir di hadapan para pegawai BPS SInjai.

BACA JUGA:  Pulang Patroli Laut, Tim SAR Brimob Bone Evakuasi Pohon Tumbang di Apala

 

 

Skema infak yang disarankan disesuaikan dengan rentang gaji, mulai dari Rp25.000 per bulan untuk gaji Rp1.000.000 – Rp1.999.999. hingga Rp125.000 per bulan untuk gaji Rp5.000.000 – Rp5.999.999.

M Tahir menjelaskan, penyaluran via BAZNAS tidak bersifat pemaksaan, namun dinilai lebih menciptakan keadilan distribusi ZIS kepada mustahik. ZIS yang terkumpul bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta membantu program pembangunan Pemda.

Wakil Ketua I Mujahid Musri juga mendorong BPS Sinjai membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengoptimalkan potensi ZIS yang secara nasional masih minim (hanya 9% dari potensi Rp375 triliun pada tahun 2024). Ia menyarankan UPZ BPS terdiri dari tiga ASN.

BACA JUGA:  25 Pejabat Pemkab Sinjai Dirotasi, Irwan Suaib Tidak Lagi Jabat Kepala Bappeda

Menanggapi hal ini, perwakilan BPS Sinjai, Hamka Makmur, menyatakan bahwa BPS akan menindaklanjuti permintaan tersebut. “Kami akan rapat bersama pimpinan BPS Sinjai, untuk menindaklanjuti permintaan pembentukan UPZ,” ujar Hamka. (LSee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.