SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil meringkus terduga pelaku penggunaan atau penyalahgunaan narkoba sekira pukul 13.00 Wita, Kamis 4 April 2024. Terduga pelaku berinisial ML alias Ardy (41) merupakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai. AKP Saifullah Syan membenarkan perihal penangkapan ML yang ditangkap di Jalan Poros Sinjai – Bulukumba, Dusun Kampala, Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.
AKP Saifullah membeberkan, ML ditangkap lantaran diduga kuat menguasai barang haram narkotika jenis sabu.
“Barang buktinya 1 sachet plastik clip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram,” ungkapnya.
Saifullah juga menjelaskan bahwa penangkapan ML berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Berawal dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga didapati salah seorang lelaki mengendarai motor Yamaha Fino dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Anggota langsung memberhentikan pemotor tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 sachet palstik bening diduga berisi sabu,” jelas AKP Saifullah.
Kini, ML mendekam di sel tahanan Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lina Sarfina)







