Oleh:
Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi, Anggota Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) dan Universitas Negeri Makassar (UNM)
Perguruan tinggi atau PT (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Akademi, dsb.) sering dipahami sebagai rumah besar Academic Preneurship yang di dalamnya terdapat beragam jenis ilmu pengetahuan dan seni (Ipteks) dipelajari, diteliti, dikembangkan, dikritisi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Namun, di tengah perubahan zaman yang sangat cepat, PT tidak hanya menjadi rumah Ipteks, melainkan pula bergerak dari sekadar knowledge production menuju knowledge creation, knowledge utilization, dan knowledge value creation. Bagi Academic Preneurship, ilmu tidak berhenti di ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan atau jurnal ilmiah, melainkan menemukan jalannya menuju masyarakat, dunia usaha dan industri, pemerintahan, dan berbagai ruang kehidupan.
***
Academic preneurship disepahami sebagai semangat dan praktik kewirausahaan yang tumbuh dari ekosistem akademik dimana dosen, mahasiswa, peneliti, tenaga kependidikan, dan institusi PT mampu mengidentifikasi masalah, menghasilkan pengetahuan, menemukan peluang, menciptakan inovasi, membangun kolaborasi, dan mengubah gagasan menjadi nilai akademik, sosial, ekonomi, dan publik. Konsep tersebut memiliki kedekatan dengan gagasan “entrepreneurial university” yang dikembangkan Henry Etzkowitz dalam artikelnya Anatomy of the Entrepreneurial University pada jurnal Social Science Information, Volume 52 Nomor 3. Dalam paradigma tersebut, PT tidak lagi hanya menjalankan misi pendidikan dan penelitian, tetapi memainkan peran strategis dalam ekosistem inovasi dan pembangunan multidimensional. Hubungan PT, pemerintah, dunia usaha, industri, lembaga donor (sponsor), lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkembang dalam kerangka Hexa Helix.
Academic preneurship yang kita sepahami ini bukan berarti menjadikan kampus semata-mata sebagai perusahaan (Corporate University) atau membentuk sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) sebagai pedagang, karena pemaknaan seperti itu mempersempit substansi kewirausahaan akademik (Mark Allen. 2002. The Corporate University Handbook. Amacom). Academic preneurship adalah cara berpikir, berzikir, dan bertindak akademik yang berorientasi pada penciptaan nilai (value creation) berbentuk pengetahuan, teknologi, model pembelajaran, kebijakan publik, inovasi sosial, produk, jasa, hak kekayaan intelektual, start-up, spin-off, konsultasi, dan solusi atas persoalan masyarakat. Oleh karena itu, dosen yang menemukan metode-teknik pembelajaran baru dan kemudian digunakan secara luas sesungguhnya sedang melakukan academic preneurship. Peneliti yang mengembangkan teknologi kemudian dilisensikan kepada industri juga merupakan bagian dari kerja academic preneurship. Demikian pula, mahasiswa yang mengubah hasil penelitian menjadi usaha rintisan pun demikian. Dalam arti lebih luas, academic entrepreneurship bahkan tidak identik dengan komersialisasi. Mengutip pandangan R. Daniel Wadhwani dkk., dalam artikelnya Academic Entrepreneurship and Institutional Change in Historical Perspective, pada jurnal Management & Organizational History, Volume 12 Nomor 3 (2017), kewirausahaan akademik mencakup penciptaan, penerapan, dan transmisi pengetahuan untuk menghasilkan bentuk nilai baru dimana komersialisasi hanyalah salah satu bentuknya. Dengan demikian, academic preneurship merupakan jembatan antara kecerdasan akademik dan kebermanfaatan nyata.
***
Perlunya PT, termasuk UNM dijadikan sebagai ”Rumah Academic Preneurship” karena perubahan dunia kerja. Lulusan PT tidak lagi cukup dipersiapkan untuk mencari pekerjaan, melainkan ”mengasah” kapasitasnya untuk menciptakan pekerjaan atau peluang, memecahkan masalah, dan beradaptasi terhadap perubahan. Oleh karena itu, kewirausahaan tidak menjadi pengetahuan eksklusif mahasiswa program studi ekonomi atau administrasi bisnis karena jiwa kewirausahaan dibutuhkan oleh pembaca!, guru, dosen, birokrat, ilmuwan, seniman, teknolog, insinyur, tenaga kesehatan, dan berbagai profesi lainnya.
Pengetahuan memiliki nilai ketika memberi dampak, sebagaimana visi Kemdiktisaintek, “Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berdampak, Inklusif, dan Adaptif untuk Membangun Fondasi Transformasi Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. PT sebagai rumah academic preneurship menghasilkan begitu banyak penelitian seiring tantangannya agar sebagian dari hasil penelitiannya bergerak dari laboratory to society. Konsep entrepreneurial university kemudian menempatkan transfer hasil riset, inovasi, paten, lisensi, kemitraan, dan academic spin-off sebagai bagian dari perluasan peran PT (Feola, R., Parente, R., & Cucino, V., 2021, dalam artikelnya The Entrepreneurial University: How to Develop the Entrepreneurial Orientation of Academia pada Journal of the Knowledge Economy, 12, 1787–1808).
Perguruan tinggi (PT) memiliki posisi strategis dalam ekosistem pembangunan multi-dimensional, karena mempunyai sumber daya yang tidak dimiliki banyak institusi lain, dosen, mahasiswa, peneliti, laboratorium, data, jaringan internasional, dan “kebebasan akademik.” Ketika seluruh potensi tersebut berkolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga donor, industri, dan LSM lahirlah ekosistem inovasi yang lebih produktif dan berkelanjutan melalui pendekatan Hexa Helix, sebagai pengembangan Triple Helix dari Henry Etzkowitz (2003), dalam artikelnya berjudul Innovation in Innovation: The Triple Helix of University-Industry-Government Relations pada jurnal Social Science Information, Volume 42 Nomor 3.
Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai rumah atau lokus institusi pengembangan Academic Preneurship bukanlah kebetulan karena visinya secara tegas menyatakan: “UNM sebagai pusat pendidikan, pengkajian dan pengembangan pendidikan, sains, teknologi, dan seni berwawasan kependidikan dan “kewirausahaan.” Lebih jauh, Rencana strategis UNM 2024–2028 secara eksplisit mengarahkan transformasi UNM menjadi PT yang berorientasi edu-entrepreneurship. Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang Academic Preneurship di UNM, sesungguhnya kita sedang menerjemahkan visi institusi ke dalam praktik.
Menariknya, dalam perjalanan historis UNM, gagasan Pengembangan Ilmiah Pokok (PIP)-nya memiliki keterkaitan dengan orientasi Kewirausahaan dan Public Administration. Realitas ini memberikan fondasi konseptual yang unik dimana kewirausahaan tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas bisnis, tetapi bersinergi dengan administrasi publik, pendidikan, dan pembangunan masyarakat. Dengan posisi penulis sebagai Wakil UNM dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN), gagasan ini menjadi semakin strategis. Perguruan tinggi negeri khususnya, tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga menjadi aktor sekaligus “enabler” pembangunan multidimensional yang menghubungkan kekuatan akademik dengan beragam kebutuhan publik. Dengan kata lain, UNM sebagai rumah besar academic preneurship menjadi titik temu antara kependidikan, kewirausahaan, riset, inovasi, dan public administration.
***
Rumah Academic Preneurship direkonstruksi (ditata-ulang) dengan membangun fondasi entrepreneurial mindset dalam seluruh proses pendidikan. Kewirausahaan tidak berhenti pada mata kuliah untuk semua jenis dan jenjang pendidikan di PT, karena “setiap disiplin ilmu memiliki dimensi kewirausahaan.” Mahasiswa pendidikan dapat mengembangkan edu-tech, mahasiswa teknik menciptakan teknologi tepat guna, mahasiswa administrasi mengembangkan inovasi pelayanan, mahasiswa seni menciptakan industri kreatif, mahasiswa sains mengembangkan produk berbasis riset. Kemudian, mengubah riset menjadi inovasi yang dapat digunakan (berdampak).
Kampus memiliki mata rantai yang jelas dari penelitian menuju prototipe, perlindungan kekayaan intelektual, inkubasi, uji pasar atau uji kebijakan, sampai hilirisasi, karena riset yang baik bukan hanya yang selesai dipublikasikan, tetapi juga memperluas manfaat pengetahuan sebagai fondasi membangun ekosistem inkubasi. Dalam hal ini, PT menyediakan innovation hub, business incubator, research incubator, co-working space, living laboratory, dan mentor dari dunia usaha dan pemerintahan, sehingga sivitas akademika (mahasiswa, dosen) memiliki ruang untuk menguji gagasannya secara nyata dalam konteks kolaborasi Hexa Helix.
Guna membangun ekosistem inovasi di berbagai klaster PT (mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan), Pemerintah menyediakan ruang regulasi dan kebijakan; Dunia Usaha menyediakan kebutuhan, pasar, dan pengalaman; Lembaga Donor menyediakan dana berbagai skema penelitian – dosen muda, dasar, terapan, hilirisasi riset; Industri memanfaatkan hasil riset; LSM sebagai mitra uji publik hasil riset; dan PT menyediakan pengetahuan, riset, talenta, dan inovasi. Selanjutnya, PT mengembangkan ukuran keberhasilan baru dengan mendasarkan minimal pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) dari level satu hingga Sembilan (Materi Seleksi dan Bimbimbingan Teknik Penelitian, Kemdiktiristek bekerjasama UBAYA, 2026).
Pada konteks ini, kampus melihat ukuran capaian atau dampaknya lebih luas daripada sekedar jumlah lulusan dan publikasi pada jurnal internasional bereputasi (JIB) – Scopus, Schimago Jr., Academic Clarivate, Web of Science (WoS) atau jurnal nasional terakreditasi SINTA (Science and Technology Index) 1 sampai 6), melainkan pula jumlah inovasi yang digunakan masyarakat, hasil riset yang dihilirisasi, start-up yang lahir dari kampus, kebijakan publik yang lahir dari riset, masyarakat yang diberdayakan, dan nilai sosial dan ekonomi yang tercipta.
***
Rumah Academic Preneurship bukanlah gedung baru, melainkan ”budaya baru” yang membuat sivitas akademika berani mengubah temuan menjadi solusi, atau mengkreasi budaya yang membuat mahasiswa berani mengubah tugas akhir menjadi inovasi, peneliti tidak berhenti pada publikasi, birokrasi kampus menjadi fasilitator inovasi bukan sekadar penjaga prosedur, dan PT hadir sebagai bagian dari solusi atas persoalan bangsa yang kondisinya “tidak baik-baik saja.” UNM memiliki modal historis dan visi yang kuat untuk itu. Visi Kependidikan dan Kewirausahaan bukanlah dua kutub yang trade off (dipertentangkan), melainkan sebagai ekosistem yang trade on dimana pendidikan melahirkan pengetahuan, pengetahuan melahirkan inovasi, inovasi menciptakan nilai, dan nilai dikembalikan kepada masyarakat. Dengan demikian, saatnya stakeholder PT tidak hanya bertanya “Ipteks apa yang kita ajarkan” tetapi juga “Nilai apa yang kita ciptakan?” Pertanyaan yang lebih penting, “Seberapa jauh Ipteks yang dimiliki mampu mengubah kehidupan dan mensejahterakan?” Jika PT mampu menjawab pertanyaan tersebut melalui pendidikan, penelitian, pengabdian, inovasi, dan kewirausahaan, kampus benar-benar telah menjadi rumah Academic Preneurship – rumah tempat Ipteks tidak hanya berkembang, tetapi juga bekerja dengan prinsip “ilmu-amaliah dan amal-ilmiah” untuk memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemanusiaan.







