Sumpah Pemuda sebagai Orientasi Nilai Kebijakan Publik

oleh -44 x dibaca
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh:

Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)

Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Anggota Senat Akademik UNM.

Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Sumpah Pemuda sebagai tonggak sejarah persatuan nasional. Pertanyaannya kemudian sejauh mana semangat persatuan yang diikrarkan para pemuda waktu itu menjadi orientasi nilai dalam kebijakan publik yang dirumuskan dan diimplementasikan? Pertanyaan tersebut penting karena persatuan tidak cukup dirayakan melalui upacara, pidato, dan slogan, melainkan harus hadir dalam setiap keputusan-kebijakan pemerintah, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan multidimensi, dan pemanfaatan teknologi digital yang menyentuh kehidupan masyarakat. Sumpah Pemuda tentu saja tidak boleh berhenti sebagai ingatan kolektif, tetapi berkembang menjadi ”kendali moral” dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Jika para pemuda 1928 mampu menyatukan keragaman daerah, suku, bahasa, dan organisasi dalam identitas Indonesia, pemerintah masa kini dituntut menyatukan keragaman kepentingan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat dalam bingkai kebijakan publik yang adil, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

***

Sumpah Pemuda yang terlahir dari Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928 sebagai ikrar tentang satu tanah air, satu bangsa, dan bahasa persatuan merupakan pernyataan politik-kebangsaan yang melampaui kepentingan kelompok. Para pemuda tidak menghapus perbedaan identitas daerah, melainkan menyatukan dalam cita-cita kebangsaan bersama. Museum Sumpah Pemuda kemudian mendokumentasikan peristiwa tersebut sebagai tonggak penting pembentukan kesadaran persatuan Indonesia.

Dalam perspektif administrasi publik, semangat tersebut dapat diterjemahkan sebagai nilai dasar dan orientasi nilai kebijakan, seperangkat prinsip yang menuntun pemerintah dalam menentukan masalah publik, memilih alternatif tindakan, menetapkan prioritas, melaksanakan program dan menilai hasilnya. Hal itu berarti kebijakan publik bukan sekadar produk keputusan pejabat, melainkan tindakan pemerintah yang dapat membawa konsekuensi nilai bagi seluruh masyarakat, sebagaimana pandangan pakar kebijakan dunia, Thomas R. Dye dalam bukunya Understanding Public Policy bahwa, kebijakan publik merupakan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (yang bernilai). Demikian pula, William N. Dunn (2019) dalam bukunya Pragmatism and the Origins of the Policy Sciences yang menempatkan analisis kebijakan sebagai proses menghasilkan pengetahuan yang relevan bagi pemecahan masalah publik sebagai orientasi nilainya. Kedua perspektif tersebut mengingatkan kita tentang keputusan-kebijakan pemerintah yang tidak pernah sepenuhnya bebas nilai. Bahkan ketika suatu kebijakan disebut teknokratis, pilihan indikator, sasaran, anggaran, dan penerima manfaat tetap mencerminkan prioritas tertentu.

BACA JUGA:  MENAKAR STRATEGI PANGAN DAERAH UNTUK STABILITAS HARGA DAN KETAHANAN PANGAN KONSUMEN

Berdasarkan pemahaman tersebut, Sumpah Pemuda dapat direaktualisasikan ke dalam minimal tiga orientasi nilai. Pertama, persatuan sebagai kepentingan publik bersama, karena mendahulukan kemaslahatan (bersama) masyarakat daripada kepentingan sempit kelompok atau golongan tertentu. Kedua, kebangsaan sebagai komitmen bersama terhadap keadilan dan kesetaraan warga, sehingga pelayanan dan kesempatan pembangunan tidak ditentukan oleh asal daerah, kedekatan politik, atau kemampuan ekonomi. Ketiga, bahasa persatuan sebagai semangat komunikasi publik yang disepahami bersama tanpa mengabaikan bahasa daerah dan keragaman budaya sebagai kekayaan bangsa. Dengan kata lain, Sumpah Pemuda bukan hanya inspirasi moral, melainkan pula landasan etik untuk menguji kebijakan publik yang melayani, “mempersatukan”, dan memberdayakan masyarakat, serta sebagai cara mengembalikan nilai-nilai kebangsaan di tengah kompleksitas pemerintahan berbasis digital.

Kita hidup dalam lingkungan kebijakan publik berbasis digital yang semakin kompleks dimana pemerintah dituntut mengambil keputusan cepat berdasarkan data, mengelola anggaran secara efisien, meningkatkan mutu pelayanan, serta merespons perubahan sosial dan teknologi. Sementara itu, digitalisasi juga membuka peluang besar, tetapi sekaligus menghadirkan risiko, seperti kesenjangan akses internet, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi keliru, ketidaktransparanan algoritma, dan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh kelompok tertentu. Mark H. Moore (1995) dalam bukunya Creating Public Value telah lama menekankan pentingnya penciptaan nilai publik sebagai nilai dasar dan orientasi strategis manajemen pemerintahan. Nilai publik tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan atau aplikasi yang diluncurkan, melainkan pula manfaat nyata bagi masyarakat, legitimasi tindakan pemerintah, dan kemampuan institusi menjalankan mandatnya secara efektif. Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan good governance yang menempatkan masyarakat bukan sekadar objek administrasi, melainkan pihak yang kepentingannya dipertimbangkan dan haknya dilindungi.

Sumpah Pemuda memberikan fondasi kebangsaan bagi semua prinsip tersebut, karena persatuan tidak berarti menyeragamkan kebutuhan masyarakat yang beragam, demikian pula kebijakan publiknya mengakomodasi kebutuhan wilayah kepulauan, masyarakat perdesaan, warga perkotaan, penyandang disabilitas, kelompok berpenghasilan rendah, dan masyarakat yang belum memiliki akses digital memadai. Dengan demikian, ketika teknologi dikelola berdasarkan nilai kebangsaan, keadilan, dan tanggung jawab publik, maka digitalisasi menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan pemerataan pembangunan.

BACA JUGA:  Mengurai Antrean BBM Harus Dimulai dari Pengawasan Rekomendasi

***

Sumpah Pemuda sebagai orientasi nilai (etika, estetika, ninestetika) kebijakan publik diwujudkan melalui internalisasi nilai dasarnya ke dalam siklus kebijakan publik, mulai dari identifikasi masalah, agenda setting, formulasi, pengambilan keputusan, implementasi, hingga evaluasi dan dampaknya. Dalam penyusunan anggaran, misalnya, pemerataan pelayanan publik dasar antar-daerah merupakan pertimbangan penting sehingga daerah dengan keterbatasan fiskal, wilayah kepulauan, dan kawasan perdesaan tidak terus tertinggal hanya karena kapasitas administratif atau standar dan infrastruktur digitalnya lebih rendah.

Standar minimum keputusan-kebijakan inklusif ini didasarkan pada penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik – transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, responsivitas, keadilan, kepastian hukum, dsb. Pemerintah membuka informasi yang relevan tentang perencanaan program, penggunaan anggaran, capaian kinerja, dan alasan pengambilan keputusan. Sementara itu masyarakat memperoleh ruang yang bermakna untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi pelaksanaan kebijakan, mengajukan rekomendasi (saran, pengaduan).

Membangun pemerintahan digital berorientasi pada nilai publik, sebagaimana kerangka kerja yang direkomendasikan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam The OECD Digital Government Policy Framework (2020) didasarkan pada enam dimensi yang meliputi digital by design, sektor publik berbasis data, pemerintah sebagai platform, keterbukaan seperti apa adanya, orientasi pada pengguna, dan proaktivitas. Kerangka ini mengajarkan tentang transformasi digital yang bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke layar komputer, melainkan rancangan ulang cara pemerintah bekerja agar lebih terintegrasi, terbuka, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, keenam dimensi tersebut diterjemahkan melalui integrasi layanan lintas instansi, penggunaan data yang akurat dan bertanggung jawab, penyederhanaan prosedur, keterbukaan informasi, dan pelayanan proaktif bagi warga masyarakat.

Selanjutnya, menjamin tidak ada warga masyarakat yang tertinggal dalam digitalisasi karena Persatuan Indonesia tidak berhenti pada keseragaman platform pelayanan, melainkan diwujudkan melalui kesetaraan kesempatan memperoleh layanan. Warga di pulau-pulau kecil, desa terpencil, kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan literasi digital terbatas tetap dapat mengakses pelayanan publik secara layak.

BACA JUGA:  Komprador, Upeti, dan Genosida: Membedah Wajah Neokolonialis di Balik "Board of Peace"

Memperkuat kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah dengan semangat hasil Kongres Pemuda Kedua karena mengajarkan persatuan yang dibangun melalui kemauan untuk bekerja bersama, meskipun terdapat perbedaan latar belakang. Dalam kebijakan publik kontemporer, pelajaran ini relevan untuk membangun kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas masyarakat, media dan organisasi kepemudaan dimana generasi muda dilibatkan sebagai inovator sosial, pengembang solusi digital, pengawas kebijakan, dan mitra pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan.

Mengevaluasi kebijakan berdasarkan manfaat, bukan sekadar keluaran administratif. Dalam hal ini, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari banyaknya aplikasi, jumlah situs web, atau besarnya anggaran teknologi, melainkan pula waktu pelayanan yang semakin singkat, biaya masyarakat yang menurun, akses kelompok rentan yang meningkat, pengaduan yang ditangani secara baik, dan tumbuhnya kepercayaan publik. Dengan demikian, orientasi nilai Sumpah Pemuda ”diterjemahkan” menjadi ukuran kinerja yang konkret. Nilai persatuan diuji melalui pemerataan manfaat, nilai kebangsaan melalui perlakuan yang setara, dan semangat bahasa persatuan melalui komunikasi pemerintah yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh seluruh warga.

Sumpah Pemuda sebagai orientasi nilai kebijakan publik bukan sekadar memperindah narasi pembangunan, melainkan pula menjamin kekuasaan dan teknologi digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat keadilan, dan memelihara kepercayaan masyarakat kepada institusi negara. Selain itu, membangun kepercayaan publik, memperkuat integrasi sosial dan pemerataan pembangunan, membangun demokrasi yang substantif, membentuk generasi muda sebagai pelaku perubahan kebijakan, dan mewujudkan pembangunan multidimensional yang berkelanjutan.

***

Sumpah Pemuda merupakan bukti bahwa masa depan Indonesia pernah diperjuangkan melalui keberanian menyatukan perbedaan dalam sebuah cita-cita bersama yang bergerak dari nilai dasar berupa ikrar kebangsaan menjadi orientasi nilai dan pilihan kebijakan publik yang bermanfaat bagi rakyat. Dengan demikian, semangat Sumpah Pemuda tidak hanya dikenang setiap 28 Oktober, melainkan pula tetap hidup dalam setiap kebijakan yang mempersatukan, pelayanan yang memuliakan manusia, dan inovasi kebijakan yang menjamin tidak seorang pun ditinggalkan dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.