Relokasi Bola Soba Pasca Kebakaran Tahun 2021 : Hati-Hati Kemungkinan Terjadinya Pelanggaran Peraturan Perundangan Cagar Budaya

oleh -100 x dibaca
Dr.Drs. Andi Djalante,MM.M.Si

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si

(Penulis adalah Putera Sulewatang Amali; Serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan, dan Sosial-Budaya)

Kebakaran yang melanda Bola Soba pada tahun 2021 bukan hanya meninggalkan abu dan puing kayu terbakar. Peristiwa itu sesungguhnya mengguncang salah satu simbol paling penting dalam sejarah dan identitas kebudayaan Bone. Namun yang lebih mengkhawatirkan hari ini bukan sekadar lambannya pemulihan, melainkan mulai munculnya wacana dengan pendekatan relokasi yang — dalam pengamatan sosiologi hukum — terdapat kemungkinan dapat menimbulkan persoalan hukum kebudayaan yang serius jika dilakukan tanpa kajian.

Dalam konteks pemulihan dan rencana relokasi Cagar Budaya, Publik perlu memahami bahwa Bola Soba bukan bangunan biasa. Ia bukan sekadar rumah panggung tua yang dapat dipindahkan berdasarkan pertimbangan kekuasaan administratif atau pertimbangan teknis pembangunan. Bola Soba adalah bagian dari memori kolektif sejarah Kerajaan Bone, simbol peradaban, simbol pemerintahan tradisional, dan bagian dari identitas kebudayaan masyarakat Bugis Bone yang memiliki keterikatan nilai, ruang, dan sejarah. Karena itu, pendekatan terhadap Bola Soba pasca kebakaran semestinya menggunakan perspektif pelestarian cagar budaya, bukan logika proyek konstruksi biasa.

Sesungguhnya letak persoalan mendasarnya, bahwa hingga sekarang ini banyak diantara kita tampaknya masih keliru memahami bahwa karena bangunan telah terbakar, maka lokasi, sisa struktur, fondasi, dan materialnya dianggap kehilangan status sejarahnya, ini keliru jika dengan cara pandang demikian. Pada hal jika kita menyimak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, justru memandang bahwa bangunan yang rusak — karena sesuatu sebab kebakaran—, tetap merupakan objek pelestarian yang wajib dilindungi, diselamatkan, dan dipugar secara hati-hati. Dan didalam Pasal 66 UU ini secara tegas mengamanahkan, bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya. “Bahkan Pasal 67 melarang pemindahan cagar budaya tanpa izin sesuai ketentuan.” Artinya, relokasi terhadap situs cagar budaya tidak dapat dilakukan hanya karena alasan praktis, estetika pembangunan, atau kepentingan tata ruang semata.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Destinasi Wisata Toraja Berbasis “Tongkonan”

Lebih serius lagi, Pasal 105 dan Pasal 106 UU No.11 Tahun 2010 mengatur ancaman pidana yang tidak ringan terhadap tindakan merusak atau memindahkan cagar budaya tanpa mekanisme hukum yang benar. Ancaman pidana itu bahkan mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pertanyaan kritisnya sekarang adalah: apakah semua proses yang berkaitan dengan rencana relokasi Bola Soba telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)? Apakah sudah ada kajian arkeologis, kajian sejarah, kajian konservasi, dan rekomendasi ilmiah yang komprehensif? Ataukah keputusan relokasi justru lahir lebih karena pendekatan kekuasaan administratif dan pertimbangan praktis jangka pendek? Sebab itu Jika keputusan relokasi dilakukan tanpa kehati-hatian, maka pemerintah sesungguhnya sedang memasuki wilayah yang sangat sensitif: potensi pelanggaran hukum cagar budaya.

Perlu dipahami bahwa dalam ilmu pelestarian kebudayaan, nilai sebuah situs tidak hanya berada pada bentuk fisik bangunannya. Nilai sejarah juga melekat pada: lokasi asli, konteks ruang, jejak peristiwa, orientasi bangunan, hingga hubungan simboliknya dengan lingkungan sejarah di sekitarnya. Karena itu, butuh sikap bijaksana dalam memindahkan situs budaya sebabnya akan berisiko memutus “ruh sejarah” yang melekat pada tempat tersebut. Patut kita garisbawahi, bahwa dalam mengelola cagar budaya jangan memakai cara pandang yang terlalu fisikalistis. Seolah-olah ketika bangunan dapat dibangun ulang di tempat lain, maka sejarahnya otomatis ikut berpindah. Padahal tidak demikian. Sejarah memiliki konteks ruang yang tidak dapat direkayasa sepenuhnya. Bayangkan jika situs-situs penting nasional entah itu “Bola Soba ataupun Cagar budaya lainnya” apabila dipindahkan begitu saja karena alasan teknis pembangunan, maka lambat laun identitas sejarah akan tercerabut dari akar ruangnya sendiri.

BACA JUGA:  ADA APA DI BALIK BENCANA?

Ironisnya, pengembangan kebudayaan beberapa tahun belakangan ini nampak dipahami dan diperlakukan sebagai ornamen seremoni. Padahal yang benar adalah seyogyanya dipahami secara serius dalam perspektif hukum dan ilmu pelestarian. Sebab itu pula yang sering tampak pada masa-masa yang lalu itu, keputusan terhadap upaya pewarisan budaya sering diambil tanpa basis akademik yang kuat. Padahal negara telah menyediakan instrumen hukum yang cukup jelas. Selain UU Cagar Budaya, terdapat pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menekankan pentingnya pelindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan secara berkelanjutan. Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan pentingnya proses registrasi, pelestarian, dan pengamanan cagar budaya secara sistematis.

Maka dalam konteks Bola Soba, langkah yang paling bijak seharusnya adalah: melakukan audit kebudayaan secara menyeluruh, menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) independen, membuka dan memberi ruang partisipasi bagi para Pemerhati Budaya, Tokoh Pendidikan dan Cendikiawan Budaya, dan Tokoh Bangsawan Bone, Serta pada gilirannya menempatkan pemulihan Bola Soba sebagai agenda pemajuan peradaban Bone, bukan sekadar proyek fisik tahunan. Selain itu Pemerintah Daerah juga harus transparan kepada publik mengenai: dasar hukum relokasi, hasil kajian teknis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta dampak kebudayaan dari pemindahan tersebut. Karena jika tidak, publik akan melihatnya secara liar dan berasumsi adanya kesan bahwa sejarah Bone sedang diperlakukan tanpa sensitivitas kebudayaan yang memadai.

BACA JUGA:  Pertumbuhan Ekonomi Islam di Bumi Pertiwi: Ke Mana Arahnya Saat Ini?

Akhirnya sekali lagi digarisbawahi, bahwa Bola Soba bukan sekadar bangunan kayu yang pernah terbakar. Ia adalah simbol legitimasi sejarah Bone. Ia adalah ruang memori kolektif yang menyimpan jejak kekuasaan, kebudayaan, dan identitas masyarakat Bugis Bone dari masa ke masa. Maka kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral. Jangan sampai niat membangun kembali justru berubah menjadi tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya. Jangan sampai pemulihan berubah menjadi penghilangan jejak sejarah. Dan jangan sampai generasi mendatang mewarisi replika fisik, tetapi kehilangan ruh asli peradaban Bone yang sesungguhnya.

Dalam kesempatan ini mari kita semua mengingatkan diri, bahwa sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kekhawatiran hilangnya keberadaan sebuah bangunan cagar budaya dari masa kejayaan Raja/Mangkau Bone ke-31 (1835-1911) Lapawawoi Karaeng Sigeri, tetapi juga dipertaruhkannya martabat dan legitimasi pewarisan nilai kebudayaan dan bukti perjalanan sejarah kejayaan kerajaan Bone itu sendiri. Jagalah Bone kita, Bone kebanggaan kita semua. Salam Pancasila, Salam Budaya. Merdeka !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.