Kesiapan Rencana Induk Kebudayaan Dalam Menopang Pemajuan Kebudayaan Di Daerah

oleh -312 x dibaca
Dr.Drs. Andi Djalante,MM.M.Si

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si

(Penulis adalah Putera Sulewatang Amali; Serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan, dan Sosial-Budaya)

Festival-Festival Budaya ataupun Peringatan hari jadi suatu daerah yang kerap digelar oleh Pemerintah Daerah, sudah seyogyanya menjadi momentum reflektif untuk menilai sejauh mana arah pembangunan telah berpijak pada identitas dan akar budaya. Namun, di tengah semarak seremoni yang ditampilkan, pertanyaan mendasar sering kali luput diajukan: sejauh mana kebudayaan benar-benar dikelola secara sistematis dan berkelanjutan? Dalam konteks inilah, keberadaan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) menjadi penting untuk ditakar, bukan sekadar sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai fondasi strategis pembangunan daerah.

Secara normatif, negara telah memberikan perhatian serius terhadap kebudayaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.” Ketentuan ini menegaskan bahwa kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan kekuatan strategis dalam pembangunan nasional dan daerah.

Lebih lanjut, dalam beberapa pasal undang-undang tersebut telah diatur sejumlah ketentuan yang menekankan, bahwa pemerintah pusat dan atau daerah wajib melakukan pengarusutamaan kebudayaan untuk pemajuan kebudayaan, dengan menyusun dan menyiapkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai dasar perencanaan. PPKD inilah yang kemudian menjadi pijakan dalam penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Artinya, RIPK bukan dokumen yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari proses panjang inventarisasi, kajian, dan perumusan arah kebijakan kebudayaan berbasis data dan realitas lokal.

BACA JUGA:  Prinsip Efisiensi, Transparansi, dan Pakta Integritas dalam Tata Kelola Daerah

Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dalam peraturan dimaksud nampak dengan tegas digarisbawahi, bahwa pemajuan kebudayaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Bahkan, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Dengan begitu Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sudah semestinya disusun dengan cermat dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan kebudayaan jangka panjang.

Namun demikian, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada kesiapan implementasi di tingkat daerah. Banyak daerah yang secara administratif telah memiliki dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), tetapi belum sepenuhnya mampu menerjemahkannya ke dalam RIPK yang operasional dan aplikatif. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan dokumen tersebut sekadar pelengkap formal dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas kebijakan. Kebudayaan yang seharusnya menjadi arus utama pembangunan justru masih ditempatkan sebagai sektor pelengkap. Dalam praktiknya, kebudayaan lebih sering muncul dalam bentuk festival tahunan, pagelaran seni, atau simbol-simbol seremoni tanpa strategi jangka panjang yang jelas. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan ke empat, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

BACA JUGA:  Rekonstruksi Strategi Daya Saing Daerah Berbasis Pariwisata: Praktik Baik Sulawesi Selatan

Ketentuan-ketentuan konstitusional sebagaimana dimaksudkan diatas itu seharusnya menjadi dasar filosofis bahwa kebudayaan bukan sekadar ornamen, melainkan identitas dan arah peradaban. Oleh karena itu, RIPK harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak tergerus oleh arus modernisasi, tetapi justru menjadi fondasi dalam menghadapi perubahan zaman.

Di sisi lain, kesiapan daerah dalam menyusun dan mengimplementasikan RIPK juga sangat ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan kebudayaan. Tanpa dukungan tenaga ahli, peneliti budaya, serta sistem data yang memadai, dokumen RIPK berpotensi menjadi normatif dan tidak kontekstual. Hal ini juga berkaitan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan, bahwa urusan kebudayaan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi tetap harus diselenggarakan secara serius oleh pemerintah daerah.

Kritik lain yang perlu diajukan adalah kecenderungan politisasi kebudayaan. Dalam beberapa kasus, kebijakan kebudayaan lebih diarahkan untuk kepentingan pencitraan daripada penguatan substansi. Program-program kebudayaan dirancang untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti event dan publikasi, bukan untuk membangun ekosistem budaya yang berkelanjutan. Akibatnya, RIPK kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen transformasi, dan hanya menjadi dokumen yang tersimpan di rak birokrasi. Padahal, jika dikelola dengan baik, RIPK dapat menjadi jembatan antara warisan budaya dan pembangunan ekonomi. Kebudayaan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, hingga pendidikan karakter. Namun, potensi ini hanya dapat diwujudkan jika ada perencanaan yang matang, terukur, dan berbasis pada kekuatan lokal masing-masing daerah.

BACA JUGA:  ASURANSI SYARIAH: MENYONGSONG MASA DEPAN PERLINDUNGAN KEUANGAN BERBASIS NILAI

Dalam konteks ini, kesiapan RIPK tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai dokumen, tetapi dari sejauh mana ia mampu diimplementasikan secara nyata. Apakah RIPK telah menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD? Apakah ia terintegrasi dalam kebijakan lintas sektor? Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunannya? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hidup dalam kebijakan dan praktik pembangunan.

Pada akhirnya, pemajuan kebudayaan daerah tidak dapat diserahkan semata-mata pada regulasi. Ia membutuhkan komitmen politik, kesadaran kultural, dan partisipasi masyarakat. RIPK hanyalah alat; keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana ia digunakan. Tanpa kesungguhan dalam implementasi, dokumen tersebut hanya akan menjadi simbol formalitas di tengah gencarnya retorika kebudayaan.

Momentum Festival Budaya dan peringatan hari jadi yang kerap digelar di suatu daerah seharusnya menjadi saat yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kebudayaan. Sudahkah RIPK disusun dengan baik? Sudahkah ia dijalankan secara konsisten? Ataukah ia masih berada pada tahap wacana tanpa realisasi? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab secara jujur. Sebab, di tengah arus globalisasi yang semakin kuat, kebudayaan bukan hanya tentang masa lalu, tetapi tentang masa depan. Dan masa depan itu, sejatinya, sangat ditentukan oleh sejauh mana kita serius menyiapkan rencana hari ini. Salam Budaya, Salam Pancasila. Merdeka !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.