Banjir, Anomali Historis dan Alarm Ekologis yang Terabaikan

oleh -35 x dibaca
Andi Ade Lepu, SE., M.Si - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh: 

Andi Ade Lepu, SE., M.Si., Kandidar Doktor Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISH, Anggota Senat Akademik UNM.

Banjir sering diperlakukan sebagai peristiwa musiman ketika hujan turun, sungai meluap, jalan tergenang, kemudian pemerintah mengerahkan pompa, membersihkan drainase, dan menyalurkan bantuan. Setelah air surut, perhatian publik pun ikut surut. Cara pandang seperti ini membuat banjir dipahami hanya sebagai gangguan cuaca, bukan sebagai “pesan ekologis” yang membawa rekaman panjang tentang perubahan ruang, kerusakan sungai, kelemahan tata kelola, dan ketidaksinambungan kebijakan. Sejumlah kota di Indonesia memberikan gambaran kuat mengenai persoalan ini. Banjir di kota kita misalnya bukan peristiwa baru melainkan telah hadir melintasi periode pemerintahan, pergantian program, perubahan anggaran, pembangunan berbagai infrastruktur pengendali, namun tetap berulang, bahkan berpindah dan meluas ke kawasan yang sebelumnya tidak dikenal sebagai wilayah terdampak sebagai bentuk ”anomali historis.” Kebijakan diproduksi dan proyek terus dibangun tetapi persoalan ekologis sebagai asal-muasal banjir tidak sepenuhnya dipulihkan.

***

Anomali historis bukan sekadar kenaikan atau penurunan angka kejadian banjir dari satu tahun ke tahun berikutnya, melainkan lebih menunjuk pada ketidakselarasan antara panjangnya pengalaman pemerintah bersama pembaca! menghadapi banjir dan terbatasnya kemampuan kebijakan menghasilkan perubahan yang menyeluruh. Data banjir yang dirangkum oleh penulis (Andi Ade Lepu) di daerah ”XYZ” pada 2014–2023 misalnya, memperlihatkan pola yang fluktuatif dimana frekuensinya turun dari 24 kejadian pada 2014 menjadi sembilan kejadian pada 2018 dan 2019, kemudian melonjak menjadi 33 kejadian pada 2020 dan 34 kejadian pada 2021. Setelah turun menjadi 13 kejadian pada 2022, frekuensinya kembali naik menjadi 19 kejadian pada 2023. Wilayah dan kedalaman banjir juga mengalami perubahan.

Fluktuasi tersebut mudah dijadikan alasan bahwa banjir semata-mata dipengaruhi curah hujan. Padahal, ketidakberaturan itu justru menuntut pemerintah bersama kita membaca lebih dalam hubungan antara hujan, pasang sungai, kapasitas drainase, kondisi daerah aliran sungai (DAS), perubahan penggunaan lahan, sedimentasi, pertambangan, pertumbuhan permukiman, dan sebagainya. Banjir bukan hanya air yang datang berlebihan atau hanya ”genangan” seperti kata seorang mantan pejabat, melainkan air yang kehilangan ruang untuk mengalir, meresap, dan ditampung.

BACA JUGA:  Merintis Takdir

Sejarah daerah tertentu yang mengalami banjir tidak dapat dipisahkan dari sungai besar dan anak-anak sungainya yang menjadi nadi transportasi, ekonomi, permukiman, pembentukan peradabannya. Oleh karena itu, logis jika sejarah sungai ditempatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, bukan sekadar cerita masa lalu, seperti halnya cerita penulis (Haedar Akib) yang dahulu mendampingi proses awal pendoktoran Andi Ade Lepu, namun tetap sepaham tentang dimensi waktu kebijakan publik dari masa ke masa berupa cerita masa lalu, keadaan sekarang, dan kebutuhan masa depan.

Fenomeanya, hubungan kota dengan sungai pada daerah tertentu berubah dimana dahulu menopang kehidupan sembari menerima beban pencemaran, penyempitan, pendangkalan, dan tekanan permukiman. Namun, masa periode kepemimpinan daerah XYZ setelahnya, kesadaran terhadap ancaman banjir telah muncul dimana mulai dilakukan penataan lingkungan, drainase, pembersihan bantaran, relokasi warga, dan pengerukan, tetapi pengerukan tidak memberikan hasil jangka panjang karena sedimentasi kembali terjadi dan permukaan dasar sungai berubah. Realitas ini menunjukkan, kegagalan hari ini bukan disebabkan ketiadaan pengalaman karena setiap daerah memiliki pengalaman kebijakan penanganannya. Masalahnya terletak pada tren memperlakukan program sebagai jawaban baru yang berdiri sendiri, tanpa menghubungkannya dengan kegagalan, keberhasilan, atau pengetahuan dari masa sebelumnya.

Banjir dianggap sebagai alarm ekologis yang terabaikan karena ukuran keberhasilan penanganannya kadang masih terlalu berorientasi pada keluaran fisik, seperti saluran dibangun, drainase diperbesar, jalan diperbaiki, dan proyek dinyatakan selesai, padahal selesainya proyek tidak otomatis berarti berkurangnya risiko banjir secara adil dan berkelanjutan. Hasil penelitian evaluasi kebijakan pada kasus daerah XYZ itu menunjukkan, Program Pembangunan Drainase Modern 2021–2024 telah memenuhi aspek efektivitas dan ketepatan serta memperoleh respons publik yang positif, tetapi keberhasilannya masih parsial pada wilayah yang telah ditangani. Programnya belum memenuhi secara memadai dimensi efisiensi, kecukupan, dan pemerataan. Temuan itu penting dicermati karena sebuah proyek dapat efektif pada titik tertentu, tetapi belum tentu efektif sebagai kebijakan daerah. Genangan mungkin berkurang di satu simpang, tetapi aliran air menambah tekanan di wilayah lain. Banjir seolah menghilang dari satu kawasan lalu muncul di kawasan baru. Oleh karena itu, efektivitas penanggulangan banjir tidak hanya dihitung dari panjang drainase, jumlah pompa, dan besarnya anggaran, melainkan ukurannya mencakup pengurangan luas genangan, durasi banjir, jumlah warga terdampak, kerugian sosial-ekonomi, pemulihan fungsi sungai, dan keadilan perlindungan antarwilayah.

BACA JUGA:  HULUISASI DAN HILIRISASI KEUANGAN PUBLIK ISLAM (3)

Fenomena lain terkait penanggulangan banjir terlihat pada ”fragmentasi kelembagaan” yang melibatkan pekerjaan umum, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta pemerintah daerah tetangga. Ketika masing-masing bekerja dengan agenda sektoral, banjir dipotong menjadi persoalan teknis kecil karena air tidak mengenal batas administrasi dan pembagian urusan birokrasi. Penelitian Andi Ade Lepu tersebut menemukan adanya kepemimpinan politik yang kuat pada lokusnya berupa dukungan manajerial dan fokus program sebagai faktor pendukung, namun diikuti pula faktor penghambatnya berupa keterbatasan anggaran, implementasi yang lambat, pengawasan yang tidak solid, kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum maksimal, dan lemahnya kesinambungan program, ditambah partisipasi masyarakat yang masih kerap dipahami sebagai pelengkap. Warga diminta tidak membuang sampah ke sungai tetapi tidak selalu ditempatkan sebagai pihak yang ikut mengawasi, merawat, dan mengevaluasi implementasi kebijakannya. Padahal, ”perubahan perilaku warga” tidak lahir dari imbauan sesaat melainkan sebagai sebuah proses pendidikan lingkungan, insentif, keteladanan pemerintah, penegakan aturan, serta ruang partisipasi dan ekonomi kreatif yang terus hidup.

***

Penanggulangan banjir sesuai rekomendasi hasil penelitian tersebut dilakukan dengan mengubah paradigma dari pengendalian genangan menjadi pemulihan sistem ekologis daerah. Drainase penting sebagai bagian dari tata kelola sungai, rawa, daerah resapan, kolam retensi, ruang terbuka, permukiman, dan penggunaan lahan, karena pembangunan saluran tanpa perlindungan daerah tangkapan air hanya mempercepat pemindahan air, bukan menyelesaikan penyebab banjir. Hal tersebut didasarkan pada grand strategy lintas periode pemerintahan agar pergantian kepala daerah tidak memutus kebijakan yang terbukti relevan, dimana pemerintah mengintegrasikan program yang sedang berjalan dengan pelajaran dari kebijakan sebelumnya, termasuk normalisasi sungai, relokasi secara manusiawi di bantaran, peningkatan kapasitas bendungan, pengendalian banjir rob, dan perlindungan anak sungai.

Kasus lokasi penelitian tersebut tercatat sejak masa Hindia Belanda, dimana terdapat 39 anak sungai dan kanal aktif, kemudian pada tahun 2004 terdeteksi tinggal 27 dan sebagian yang tersisa kini mengalami pendangkalan, penyempitan, dan penyerobotan ruang. Berkurangnya jumlah dan kapasitas sungai tersebut bukan hanya catatan sejarah, melainkan “alarm ekologis” mengenai hilangnya ruang air di dalam suatu wilayah. Hal itu mendasari perlunya dibangun tata kelola kolaboratif berbasis daerah aliran sungai. Suatu daerah tidak dapat bekerja sendirian karena boleh jadi terdapat banjir kiriman dan aktivitas di wilayah hulu yang terhubung dengan daerah tetangga. Kolaborasi secara horizontal dan vertikal diperlukan untuk menyelaraskan pengendalian pertambangan, rehabilitasi kawasan hulu, pembiayaan, data hidrologi, dan pembangunan infrastruktur. Alternatif tersebut diiringi dengan memperkuat partisipasi publik sebagai gerakan kolektif, seperti pengembangan ”sekolah sungai”, tradisi hidup berdampingan dengan air, pemeliharaan drainase berbasis lingkungan, sumur biopori, pelaporan saluran tersumbat, dan pengawasan bantaran sungai sebagai kerja bersama sembari tetap menempatkan kebersihan parit, drainase, dan sungai sebagai bagian penting dari gerakan melawan banjir.

BACA JUGA:  PPN 12% : Pemerataan Pajak atau Tekanan Untuk Rakyat ?

Pembiayaan penanggulangan banjir diubah dari pola proyek tahunan menjadi ”investasi ketahanan daerah.” Anggaran disusun secara tahun jamak terkait target pemulihan ekologis dan diawasi melalui indikator yang konsisten, sehingga pemerintah terlihat membayar pekerjaan konstruksi dan membiayai pemeliharaan, rehabilitasi sungai, penguatan kapasitas aparatur, pendidikan publik, dan sistem peringatan dini. Melalui sistem ini rupiah yang dikeluarkan mudah ditelusuri kontribusinya terhadap penurunan risiko bukan sekadar penyerapan anggaran. Selanjutnya, dilakukan evaluasi secara terbuka dan berbasis hasil melalui publikasi peta risiko, perkembangan proyek, penggunaan anggaran, perubahan luas genangan, durasi surut, dan tingkat kepuasan warga yang hasilnya mampu menunjukkan warga lebih aman, sungai lebih sehat, wilayah terdampak berkurang, dan risiko tidak dipindahkan ke tempat lain.

***

Banjir sebagai ”arsip ekologis” yang terbuka merekam keputusan tata ruang, perlakuan terhadap sungai, kualitas tata kelola birokrasi, dan tingkat kepedulian masyarakat. Ketika banjir terus berulang setelah puluhan tahun, keputusan-kebijakan yang diiplementasikan merupakan anomali historis yang belum dibaca. Anomali ini perlu dibaca sebagai alarm ekologis yang tidak cukup dijawab dengan proyek darurat dan tindakan reaktif, tetapi juga ”keberanian” untuk menormalisasi sungai, menegakkan regulasi penggunaan ruang, memperkuat kelembagaan, menjaga konsistensi kebijakan, dan menjadikan masyarakat sebagai mitra. Penanggulangan banjir akan berhasil ketika daerah berhenti melawan air secara parsial dan mulai menata ulang (merekonstruksi) hubungannya dengan alam, manusia, dan Tuhan secara simultan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.