Transformasi Pengelolaan Aset Publik, Pengalaman Baik dari Bakunge

oleh -367 x dibaca
Prof. Haedar Akib - Prof. Rifdan

Oleh:

 Prof. Haedar Akib, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Dosen Program Pascasarjana Universitas Cahaya Prima (UNCAPI) Bone.

 Prof. Rifdan, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM

 

Opini ini terinspirasi dari draft Disertasi Muhammad Amirul Haq yang diseminarkan di Program Doktor Ilmu Administrasi Publik FISH UNM berjudul Transformasi Pengelolaan Aset Publik berbasis Tata Kelola yang Baik (Good Governance). Tata kelola aset publik, termasuk aset private (pribadi) tidak luput dari persoalan hitung-hitungan atau biaya transaksi ekonomi. Namun, terdapat praktek baik (good practice) yang patut dicatat dari kasus proyek pelebaran jalan di areal Bakunge Kecamatan Ponre Kabupaten Bone, karena warga yang lahan atau tanahnya terkena pelebaran jalan tidak menuntut ganti-rugi, apalagi ganti untung. Mereka melihat proyek pelebaran jalan ini sebagai kebutuhan bersama, bukan urusan hitung-hitungan batas bidang tanah. Sikap seperti ini, bagi penulis, mencerminkan cara berpikir warga negara yang maju/ transformatif karena kepentingan publik dianggap sebagai investasi sosial ekonomi jangka panjang di tengah kecenderungan di beberapa daerah yang sangat transaksional, kadang berkonfrontasi hanya karena sejengkal tanahnya dikenai pelebaran jalan.

***

Dari contoh kecil tersebut kita belajar tentang pengelolaan aset publik yang bukan hanya soal administrasi barang milik negara dan daerah, atau milik pribadi, melainkan pula soal cara sebuah masyarakat memaknai ruang, tanah, jalan, bangunan, fasilitas, dan seluruh sumber daya yang disediakan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, ketika berbicara transformasi pengelolaan aset publik maka sebenarnya kita sedang membicarakan perubahan cara berpikir negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melihat aset, dari sekadar benda atau barang publik (public goods) yang dicatat menjadi sumber penciptaan nilai publik (value for public) yang dirancang, dijaga, dimanfaatkan, dan diwariskan secara baik dan adil.

Pengelolaan aset publik, termasuk tanah, selama ini terlalu sering dipahami secara sempit sebagai urusan inventarisasi, sertifikasi, pemeliharaan, atau penghapusan barang, sehingga sejengkal tanah saja yang terdampak untuk pelebaran jalan kadang bermasalah karena berharap ganti rugi atau ganti untung. Padahal, aset publik jauh lebih luas daripada daftar barang di lemari administrasi, dimana jalan, jembatan, pasar, sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, jaringan irigasi, taman kota, hingga tanah negara merupakan bagian dari infrastruktur sosial yang menentukan kualitas hidup warga. Ketika aset-aset itu dikelola secara baik, masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata, sebaliknya ketika salah kelola maka publik menanggung biaya yang besar, seperti kemacetan, pelayanan lambat, konflik lahan, bangunan mangkrak, pemborosan anggaran, bahkan ketidakpercayaan kepada pemerintah.

BACA JUGA:  MENJALIN SILATURAHMI, MENGGAPAI BERKAH DAN RIDHA ILAHI

Konsep transformasi pengelolaan aset publik berarti menggeser pendekatan lama yang administratif dan pasif menuju pendekatan baru yang strategis, kolaboratif, dan berorientasi manfaat. Aset tidak lagi diperlakukan sekadar sebagai objek pengamanan, melainkan sebagai instrumen pembangunan. Pemerintah tidak cukup hanya tahu berapa jumlah aset yang dimiliki, tetapi juga harus tahu aset mana yang produktif, mana yang terbengkalai sehingga diserobot perambah kota atau perambah hutan, mana yang rawan konflik, mana yang dapat dioptimalkan, dan mana pula yang perlu diprioritaskan pengendaliannya untuk pelayanan dasar masyarakat. Dengan kata lain, transformasi dimulai dari perubahan pertanyaan retoris, bukan lagi hanya bertanya, “Apa dan berapa aset yang kita miliki?” melainkan “Apa nilai publik yang dihasilkan oleh aset yang kita miliki?” Perubahan pertanyaan ini penting karena mengubah paradigma dan cara pandang pemerintah dalam menatakelola, menyusun dan pengimplementasikan kebijakan, menetapkan skala prioritas, mengalokasikan anggaran, dan melibatkan masyarakat.

***

Perlunya aset publik, termasuk aset pribadi dikelola secara baik karena merupakan salah satu fondasi utama pelayanan publik yang ”berdampak eksternalitas positif”. Tidak mungkin berbicara tentang pendidikan bermutu jika bangunan sekolah rusak, lahan sekolah bermasalah, atau fasilitas belajar tidak terawat. Tidak mungkin bicara kesehatan publik yang baik jika puskesmas atau pusat layanan sempit, akses jalan buruk, dan sarana pendukung tidak memadai. Kualitas pengelolaan aset secara langsung menentukan kualitas pelayanan. Namun, banyak juga daerah menghadapi paradoks aset, dimana asetnya banyak namun manfaatnya sedikit. Tanah pemerintah luas tetapi tidak produktif, gedung termasuk tempat ibadah dibangun megah tetapi sepi fungsi, kendaraan dinas banyak tetapi tidak efisien, dan fasilitas publik ada tetapi tidak dirawat karena pengelolaan aset kerap berhenti pada pencatatan, bukan pada perencanaan manfaat. Akibatnya, aset justru menjadi beban biaya, bukan sumber nilai tambah (added value) untuk kepentingan publik.

BACA JUGA:  HMI Restoratif: Menerapkan Prinsip-Prinsip Rekonsiliasi Untuk Memperkuat Kader dan Organisasi

Konflik pengadaan tanah dan pemanfaatan ruang publik, apalagi ruang private (pribadi) masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah dimana tidak jarang proyek pembangunan atau pelebaran jalan yang tersendat karena lemahnya komunikasi, kurangnya kejelasan status lahan, atau minimnya kepercayaan warga terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, praktik baik warga seperti di Bakunge penting karena penyelesaian persoalan aset publik dan perubahan status aset private menjadi aset publik tidak selalu bertumpu pada logika negosiasi material semata, melainkan ada modal sosial, kepercayaan, rasa memiliki, dan kesadaran kolektif yang sangat menentukan, seiring dengan tantangan pembangunan multidimensional hari ini yang semakin kompleks.

Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan iklim, tekanan fiskal, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), dan tuntutan layanan yang semakin tinggi membuat aset publik harus dikelola secara lebih cerdas. Jalan bukan hanya dibangun, tetapi harus tahan lama (tidak musiman), aman, terkoneksi dan mendukung mobilitas ekonomi. Gedung pemerintah bukan hanya berdiri, tetapi harus efisien energi, ramah layanan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Demikian pula, status tanah negara bukan hanya diamankan, tetapi harus ditata kelola secara baik agar manfaatnya jelas untuk kepentingan publik.

Transformasi pengelolaan aset publik merupakan syarat penting bagi pemerintahan yang akuntabel. Aset publik berasal dari uang rakyat, dikelola oleh negara, dan sejatinya kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat. Setiap aset yang mangkrak, hilang, rusak karena lalai, atau diprivatisasi secara tidak adil sesungguhnya merupakan indikator kegagalan pemerintah dalam menjaga amanah publik. Dengan demikian, transformasi pengelolaan aset publik tidak cukup hanya dimulai dari slogan, melainkan perlu dibangun melalui perubahan sistem, budaya birokrasi, dan partisipasi atau transformasi pola pikir masyarakat.

BACA JUGA:  Bone Pasca Konflik Pajak: Antara Keadilan Fiskal dan Luka Sosial

Transformasi pola pikir masyarakat, sebagaimana praktek baik di Bakunge diinisiasi oleh pemerintah melalui tata kelola (pembenahan) basis data aset secara serius berbasis digital agar setiap aset memiliki identitas yang jelas, status kepemilikan, lokasi, kondisi, fungsi, risiko, dan potensi pemanfaatan, serta terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah setempat. Hasil tata kelolanya menjadi dasar perubahan pola pikir dan pola zikir, serta orientasi warga negara dari “penguasaan aset” ke “pemanfaatan aset” yang berdampak pada penguatan modal sosial dan komunikasi publik, sekaligus menghindari konflik akibat hitungan-hitungan dan tuntutan ganti rugi warga masyarakat.

Pada konteks ini, masyarakat dididik untuk melihat aset publik sebagai milik bersama yang dijaga, karena fenomenanya di sejumlah daerah, masih banyak fasilitas (lapangan, taman, WC umum) rusak bukan semata karena pemerintah lalai, tetapi juga karena budaya publik yang belum kuat. Jalan cepat rusak karena disalahgunakan, taman tidak terawat karena dirusak, bangunan publik kotor karena tidak dihormati. Dengan kata lain, transformasi pengelolaan aset tidak berhasil jika masyarakat masih memisahkan diri dari aset yang dibangun untuk mereka sendiri.

***

Transformasi pengelolaan aset publik dilakukan bukan sekedar memperindah laporan kinerja, memenuhi standar audit, atau menaikkan opini administrasi, melainkan menghadirkan manfaat sebagai ajang ”pembelajaran” publik yang nyata, adil, dan berkelanjutan, atau sebagai ”transformasi cara kita hidup bersama” sekaligus perwujudan salah satu pilar pendidikan dunia dari United Nations Development Program (UNDP), ”learning to life together.” Transformasi ini menuntut negara yang tertib dan amanah, birokrasi yang profesional, dan warga negara yang sadar akan ruang publik sebagai rumah bersama dan aset publik sebagai jalan bagi kemajuan. Semoga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.