Oleh : Nur Aynil Marzuki, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Bone
Seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya keamanan finansial, kebutuhan terhadap asuransi semakin terasa. Berbagai risiko kehidupan, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, bencana alam, hingga ketidakstabilan ekonomi, mendorong individu dan keluarga untuk memiliki mekanisme perlindungan yang mampu memberikan rasa aman. Dalam kondisi tersebut, asuransi syariah hadir sebagai pilihan yang menawarkan perlindungan risiko dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Tidak seperti asuransi konvensional, asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menekankan nilai kebersamaan, keadilan, dan transparansi. Konsep dasar yang diterapkan bukanlah pengalihan risiko dari peserta kepada perusahaan, melainkan pengelolaan risiko secara kolektif di antara para peserta. Dana yang dihimpun digunakan sebagai sarana saling membantu ketika salah satu peserta mengalami musibah.
Pendekatan tersebut menjadikan asuransi syariah tidak semata-mata sebagai produk keuangan, tetapi juga sebagai wujud solidaritas sosial. Setiap peserta menyisihkan kontribusi dalam bentuk dana tabarru’, yakni dana kebajikan yang diniatkan untuk membantu peserta lain. Melalui mekanisme ini, asuransi syariah berupaya menghindari unsur riba, gharar atau ketidakjelasan, serta maysir yang mengandung spekulasi, yang kerap menjadi sorotan dalam sistem keuangan konvensional.
Nilai keadilan dalam asuransi syariah tercermin dari sistem pengelolaan dana dan pembagian hasil yang diterapkan. Perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana, bukan sebagai pemiliknya. Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dibagikan berdasarkan akad yang telah disepakati bersama, sehingga kepentingan seluruh pihak tetap terjaga. Apabila terjadi surplus underwriting, yakni kelebihan dana setelah dikurangi klaim dan cadangan, maka surplus tersebut dapat dibagikan kembali kepada para peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjunjung keadilan, asuransi syariah juga menempatkan transparansi sebagai prinsip utama. Peserta memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana dana mereka dikelola, ke mana dana tersebut diinvestasikan, serta bagaimana proses perhitungan klaim dan surplus dilakukan. Informasi disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan atau rasa dirugikan. Keterbukaan ini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan, yang merupakan fondasi utama keberlangsungan industri asuransi.
Penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas juga didukung oleh keberadaan Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini bertugas mengawasi seluruh kegiatan dan produk asuransi agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan adanya pengawasan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian bahwa operasional asuransi syariah berjalan sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Di Indonesia, perkembangan industri asuransi syariah menunjukkan arah yang semakin positif. Peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat, ditambah dengan dukungan regulasi dari pemerintah dan otoritas terkait, memberikan peluang bagi industri ini untuk terus tumbuh. Saat ini, asuransi syariah tidak hanya diminati oleh masyarakat Muslim, tetapi juga oleh mereka yang menginginkan sistem perlindungan keuangan yang etis dan terbuka.
Meski demikian, asuransi syariah masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah tingkat pemahaman masyarakat yang belum merata. Tidak sedikit yang masih menganggap asuransi syariah serupa dengan asuransi konvensional, hanya berbeda dari sisi penamaan. Padahal, terdapat perbedaan mendasar dalam konsep, mekanisme pengelolaan dana, serta tujuan perlindungan risiko yang dijalankan.
Tantangan lainnya berasal dari persaingan dengan perusahaan asuransi konvensional yang telah lebih dahulu berkembang dengan jaringan luas dan skala ekonomi yang besar. Untuk menjawab tantangan ini, perusahaan asuransi syariah dituntut untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memanfaatkan teknologi digital agar produk dan layanannya lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Digitalisasi membuka peluang besar bagi pengembangan asuransi syariah. Melalui pemanfaatan platform digital, proses pendaftaran, pembayaran kontribusi, hingga pengajuan klaim dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien. Selain meningkatkan kenyamanan peserta, langkah ini juga membantu menekan biaya operasional, sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri.
Ke depan, asuransi syariah memiliki potensi yang besar untuk menjadi pilihan utama dalam perlindungan risiko. Nilai keadilan, transparansi, dan kebersamaan yang diusung sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern yang semakin kritis terhadap praktik keuangan. Dengan pengelolaan yang profesional dan berlandaskan integritas, asuransi syariah mampu memberikan perlindungan yang tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga memberikan ketenangan secara moral.
Pada akhirnya, asuransi syariah bukan hanya sekadar alternatif, melainkan solusi perlindungan risiko yang menyeimbangkan aspek keuntungan, etika, dan kepentingan bersama. Di tengah berbagai ketidakpastian kehidupan, keberadaan sistem perlindungan yang adil dan transparan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Asuransi syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus memperkuat nilai solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.








