Pertambangan Rakyat dalam Bayang-Bayang Masalah: Urgensi Ketegasan Regulasi dan Pengawasan dari  Pemerintahan Daerah dan Desa

oleh -604 x dibaca

Oleh: Dr. Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si

(Penulis adalah Pemerhati Sosiologi Hukum dan Pemerintahan; serta Putra Eks Sulewatang Amali)

 

Pertambangan rakyat telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam seperti pasir, batu, emas, atau logam lain, masyarakat berupaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, di balik dinamika tersebut, praktik pertambangan rakyat kerap menghadirkan persoalan serius: mulai dari kerusakan lingkungan, konflik kepemilikan lahan, kecelakaan kerja, hingga masuknya oknum luar yang memanfaatkan kelemahan regulasi. Selain itu pertambangan rakyat terkadang berada dalam ruang abu-abu hukum.

Sekalipun faktanya Pemerintah pusat telah menyediakan regulasi melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun implementasi di lapangan penerapan regulasi dimaksud belum berjalan optimal, tergambar masih banyak pelaku beroperasi tanpa izin resmi, dengan pengawasan yang minim. Disamping itu juga beberapa pemerintah daerah disinyalir ada yang belum menetapkan WPR, atau belum melakukan pengawasan yang memadai atas aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung.

Di sinilah pentingnya ketegasan regulasi dan pengawasan dari hulu ke hilir. Pemerintah daerah, sebagai pelaksana teknis pengelolaan pertambangan, perlu memperkuat kelembagaan dan sinergi lintas sektor. Penetapan WPR harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar tidak menimbulkan konflik sosial. Lebih jauh, pengawasan aktif juga harus menyentuh tingkatan paling bawah, yaitu desa. Karena sering kali pertambangan rakyat berlangsung di wilayah desa tanpa kendali langsung dari kepala desa atau lembaga desa lainnya. Sebab itu dalam konteks ini, Peraturan Desa (Perdes) memegang peranan penting. Perdes dapat menjadi instrumen hukum lokal yang mengatur batas-batas wilayah eksploitasi, pengelolaan dampak lingkungan, serta keterlibatan masyarakat secara kolektif. Perdes juga bisa mengatur kontribusi ekonomi dari hasil tambang untuk kepentingan pembangunan desa. Namun, banyak desa belum memiliki kapasitas teknis maupun pemahaman hukum untuk menyusun regulasi ini secara tepat. Oleh karena itu, pendampingan dari pemerintah daerah sangat krusial.

BACA JUGA:  Reksa Dana Syariah: Investasi Halal yang Kian Relevan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Salah satu pendekatan lain yang perlu didorong dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat adalah memerankan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah dicangkan oleh Bapak Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 yang lalu sebagai bentuk gerakan ekonomi rakyat. Koperasi ini dapat menjadi wadah legal pelaku tambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara kolektif dan transparan. Melalui koperasi, akses pada perizinan, pelatihan teknis, hingga pemasaran hasil tambang dapat dilakukan lebih efisien dan bertanggung jawab. Dan Peluang memerankan Koperasi Desa Merah Putih sangat besar terlebih lagi jika dikaitkan dengan semangat pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:  KEMENANGAN WAJAH BARU: MASA DEPAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF KEPEMIMPINAN

Satu hal dengan memperhatikan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang belum lama ini dicanangkan, sebagaimana disebutkan diatas tentunya dapat menjadi solusi strategis bagi warga desa dapat memperoleh legalitas usaha, akses permodalan, hingga pelatihan teknis mengenai usaha tambang rakyat. Dan yang diupayakan ini sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Begitupun dengan dukungan regulasi lainnya sebagaimana tertuang didalam Pasal 38, Pasal 51, Pasal 54, dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 51, Pasal 60, Pasal 75, menjadikan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi aktor penting dan memiliki peluang nyata untuk berperan dan menjadi solusi strategis dalam pengelolaan pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan. Dengan demikian, peluang keterlibatan koperasi akan lebih memperkuat kemandirian desa, serta menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat luas.

BACA JUGA:  BANK SYARIAH (8):  MENAWARKAN SOLUSI KEUANGAN YANG INOVATIF DAN SESUAI SYARIAH

Akhirnya meskipun sudah diakui secara hukum, namun dalam pelaksanaan Pertambangan rakyat masih dibayangi oleh berbagai masalah seperti praktik ilegal, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengawasan. Sebab itu menjadi alasan kuat dibutuhkannya ketegasan implementasi regulasi dari tingkat pusat, daerah hingga desa, termasuk optimalisasi Peraturan Desa (Perdes) sebagai instrumen pengaturan lokal. Pada sisi lain juga sangat penting bagi Pemerintah Desa melakukan penguatan literasi hukum agar menjadi fondasi utama masyarakat desa memahami hak, kewajiban, dan risiko dalam aktivitas pertambangan. Dengan literasi yang memadai, masyarakat tidak mudah terjerumus ke praktik ilegal dan mampu berpartisipasi aktif dalam pengawasan serta pengelolaan pertambangan rakyat secara bijak dan berkeadilan. Dan saat yang sama mesti digaribawahi perlunya memerankan dan memposisikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi dalam mengelola Pertambangan Rakyat secara legal dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demikian, Salam Hormat bagi Pemerintah Daerah dan Desa. Salam Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.