BENGO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Pemerintah Desa Lili Riawang gelar musyawarah desa membahas Rancangan Perdes tentang pungutan retribusi wisata permandian Jompie.
Kegiatan tersebut terlaksana di kantor Desa Lili Riawang, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam Musdes tersebut dihadiri Plt Kepala Desa Lili Riawang, Abd. Hafid, S. Sos, Ketua BPD Muh. Jafar, Ketua BUMDes Sundin, Sekretaris Desa, Irwan, Pengurus BUMDes, kader desa, Kadus, dan RT.
Ketua BPD Lili Riawang, Muh. Jafar mengatakan, kegiatan ini bermaksud agar pungutan/ retribusi di permandian wisata Jompie resmi karena sudah ada dasar hukum yakni Perdes. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga Desa Lili Riawang dan juga menambah PAD.
“Adapun rancangan retribusi nantinya yakni, parkir mobil 10 ribu parkir motor Rp. 5 ribu, karcis dewasa Rp. 5 ribu, karcis anak Rp.3 ribu, sewa gazebo Rp. 50 ribu, sewa Villa Rp. 200 ribu/hari, sewa aula pertemuan Rp. 100 ribu, sewa panggung music Rp. 50 ribu,” tutur Ahmad Jafar. (war)









