Ratusan Kepsek di Bone Terancam Diganti

oleh -2,432 x dibaca
Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Drs. Nursalam, M.Pd

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Sinyal perubahan besar dalam struktur kepemimpinan sekolah mulai terlihat di Kabupaten Bone. Melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sejumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode kini menerima tanda peringatan berwarna merah, indikasi bahwa masa tugas mereka harus segera diperbaharui.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. Nursalam, M.Pd, membenarkan adanya notifikasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dapodik secara otomatis memberi tanda merah kepada kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun.

“Kepala sekolah yang masa kerjanya lebih dari dua periode atau delapan tahun lebih itu di sistem Dapodik diberi kode bertanda merah. Artinya kepala sekolah tersebut harus diperbaharui, bisa digeser atau diganti. Iya, itu yang terjadi dan berlaku secara nasional,” ungkap Nursalam.

BACA JUGA:  MI Arrahman Pajekko Biasakan Murid dan guru Lakukan Salat Dhuha

Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di Bone, tetapi berpotensi menyentuh seluruh wilayah Indonesia. Ia mengaku khawatir akan ada dampak berantai sehingga Dinas Pendidikan mulai bergerak cepat. Karena tidak menutup kemungkinan, hal ini akan berdampak pada penyaluran anggaran sekolah atau terhadap tunjangan sertifikasi guru.

“Makanya sekarang tim di dinas pendidikan, khususnya bidang ketenagaan, sudah mulai melakukan pemetaan. Kemungkinan besar memang harus dieksekusi. Jumlahnya bisa ratusan,” katanya.

Nursalam menjelaskan, banyak kepala sekolah yang kini terkena imbas notifikasi tersebut merupakan mereka yang definitif sejak sebelum 2016. Data historis pengangkatan, termasuk input Nomor SK dalam Dapodik, diduga menjadi salah satu acuan sistem dalam memberi tanda peringatan.

BACA JUGA:  Penamatan dan Pelepasan Siswa SMA 28 Bone, Begini Pesan Kepala UPT 

Terkait calon pengganti, Disdik Bone memastikan stok calon kepala sekolah yang memenuhi syarat tersedia dalam jumlah cukup. Regulasi terbaru dalam Permendiknas memungkinkan guru berpangkat minimal III/c untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah.

“Stok calon itu banyak. Yang penting memenuhi syarat sesuai permendiknas. Bahkan yang belum memiliki sertifikat pelatihan Cakep masih bisa ditugaskan, tapi maksimal hanya satu periode. Selama menjabat, mereka harus berupaya mengikuti pelatihan tersebut,” jelasnya.

Dengan pemetaan yang sedang berlangsung, Disdik Bone memastikan transisi kepemimpinan sekolah akan berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu proses belajar mengajar. Namun demikian, perubahan besar ini diperkirakan menjadi salah satu dinamika paling signifikan dalam manajemen pendidikan di Bone beberapa tahun terakhir. (Ag)

BACA JUGA:  Murid SD 209 Kajaolaliddong Praktik Buat Pupuk Bokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.