Penganugerahan Gelar Bangsawan dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Struktur Sosial Budaya

oleh -4,560 x dibaca

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si 

(Penulis adalah Pemerhati Sosiologi Hukum dan Pemerintahan, Putera Ex Sullewatang Amali)

 

Pemberian gelar bangsawan dalam masyarakat bugis, khususnya di wilayah seperti Kabupaten Bone, bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan bagian dari struktur sosial dan sistem nilai budaya yang sarat makna historis dan sosiologis. Gelar seperti “Andi” tidak hanya menunjukkan status sosial, tapi juga melibatkan warisan genealogis dan legitimasi adat yang selama ini telah bertahun-tahun dijunjung tinggi. Namun belakangan dan masih segar dalam ingatan kita, beberapa bulan tahun lalu terdapat polemik karena ditengah masyarakat sendiri dijumpai perbedaan pandangan mengenai indikasi ketidakpatuhan hukum adat atas upaya penganugerahan gelar bangsawan oleh, dari dan untuk oknum tertentu.

Dalam perspektif Sosiologi Hukum, praktik ketidakpatuhan hukum adat atas langkah dan upaya penganugerahan gelar bangsawan — apalagi jika didorong oleh kekuasaan politik atau kekuatan finansial — mencerminkan ketegangan antara struktur hukum adat dan kekuasaan formal negara.

BACA JUGA:  Menguatkan Pengendalian Risiko Likuiditas Bank Syariah

Fenomena upaya penganugerahan untuk memperoleh gelar kebangsawanan semisal melalui jalur administratif di luar proses adat, dapat dilihat sebagai bentuk legal formalism yang mengabaikan substansi sosial-budaya. Praktik ini merusak keabsahan simbolik gelar dan melemahkan tatanan sosial tradisional. Dalam kerangka struktur sosial, hal ini menciptakan disonansi kultural dan ketidakadilan simbolik terhadap masyarakat adat yang selama ini menjaga keluhuran nilai budaya tersebut.

Dalam konteks ini, peran Pemerintah Daerah sangat krusial. Pemerintah Daerah harus bertindak sebagai pelindung nilai budaya melalui regulasi dan pembinaan. Penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pemberian gelar adat secara autentik menjadi langkah strategis untuk mencegah komersialisasi budaya. Pemerintah Daerah juga perlu menggandeng lembaga adat sebagai mitra dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini secara partisipatif.

Selain regulasi, pendidikan budaya dan hukum adat kepada generasi muda perlu diperkuat melalui muatan lokal dan forum budaya desa. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai budaya tidak hanya hidup di kalangan tua, tetapi juga diteruskan secara benar oleh generasi selanjutnya. Di sisi lain, dokumentasi digital terhadap struktur gelar, silsilah, dan hukum adat dapat membantu mencegah klaim palsu yang merusak tatanan sosial.

BACA JUGA:  Meningkatkan Kualitas Guru SD di Kabupaten Bone: Tantangan dan Harapan 2020–2025

Pemerintah Daerah juga harus berani menengahi konflik budaya dengan cara yang arif, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan atau kepentingan ekonomi. Ketika hukum formal justru dilegitimasi untuk mengesahkan indikasi penyelewengan budaya, maka pemerintah lokal harus hadir untuk menjaga marwah adat dan keadilan kultural.

Sebagai penutup, praktik penganugerahan gelar kebangsawanan yang tidak melalui mekanisme hukum adat merupakan bentuk pembelokan terhadap nilai-nilai budaya yang telah terjaga secara turun-temurun. Dari sudut pandang sosiologi hukum, hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman sebagian oknum terhadap fungsi hukum adat sebagai institusi sosial yang hidup dan mengatur relasi serta identitas masyarakat.

BACA JUGA:  BERSAMA MENJAGA RAJA AMPAT: ANTARA WISATA, KEARIFAN LOKAL, DAN KONSERVASI

Lebih disayangkan lagi, ketika oknum-oknum yang justru berada dalam lingkaran kekuasaan ikut mendorong atau membiarkan terjadinya pembelokan ini terjadi demi kepentingan politis atau material. Mereka tidak hanya menyalahi etika budaya, tetapi juga merusak kepercayaan sosial masyarakat terhadap sistem hukum dan tatanan adat.

Sudah saatnya semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan para pemangku adat, bersikap tegas untuk tidak memberi ruang pada praktik rekayasa simbolik seperti ini. Hukum adat harus dihormati bukan karena sekadar tradisi, melainkan karena ia adalah pijakan identitas kolektif yang menjamin keberlanjutan integritas sosial dan budaya bangsa. Penegakan nilai-nilai adat bukanlah bentuk resistensi terhadap modernitas, melainkan upaya menjaga fondasi sosial agar masyarakat tetap berakar dan bermartabat di tengah arus perubahan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.