Bupati Bone Aktivasi akun Coretax dan Terima Piagam Wajib Pajak dari KPP Pratama

oleh -586 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, melakukan aktivasi akun Coretax dalam rangka persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada Rabu, 5 November 2025. Didampingi Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, Bupati Bone melakukan aktivasi akun Coretax pribadinya secara mandiri. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bone ini, Kepala KPP Pratama Watampone turut menyerahkan Piagam Wajib Pajak/_Taxpayer Charter_ yang berisi hak dan kewajiban Wajib Pajak Kepada Bupati Bone.

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, dalam sambutannya menghimbau kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax baik secara mandiri ataupun datang langsung ke Kantor Pajak Watampone. Hal ini dilakukan supaya proses pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026 nanti lebih mudah dan cepat.

BACA JUGA:  BEM UNCAPI Usulkan Konsep Wisata Bawah Laut ke Kadis Pariwisata 

Sementara Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan apresiasi kepada Bupati selaku kepala daerah yang telah memberikan panutan bukan hanya kepada aparat pemerintah, tapi juga untuk seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Bone dengan melakukan aktivasi Coretax lebih awal sehingga memudahkan beliau untuk urusan perpajakan, terutama terkait pelaporan SPT Tahunan 2025 yang menggunakan aplikasi Coretax pertama kali di tahun 2026. Implementasi aplikasi Coretax merupakan _milestone_ utama bagi penerapan pelayanan perpajakan yang modern dan transparan bagi wajib pajak,” pungkas Amran.

Coretax merupakan sistem perpajakan baru di Indonesia yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Dalam kurun penerapannya selama tahun 2025 baru diberlakukan untuk penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pemotongan atau Pemungutan, sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh baik Orang Pribadi ataupun Badan Usaha dengan menggunakan Coretax akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Langkah awal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan adalah dengan Aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi, yang bisa dilakukan secara mandiri ataupun datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.

BACA JUGA:  Tes Tertulis CAT Terbagi 2 Sesi, Diikuti 91 Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024, Begini Harapan Ketua Bawaslu Bone

Untuk tutorial aktivasi akun Coretax secara mandiri bisa dilihat di kanal sosial media Direktorat Jenderal Pajak. (*/asdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.