BAREBBO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Bertempat di SMP Negeri 1 Barebbo yang berlokasi di Kelurahan Apala, Kanit Binmas Polsek Barebbo Aiptu H. Muh. Anas memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada para pelajar. Kamis (30/10/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sejak dini, terutama terkait larangan bagi anak di bawah umur mengendarai sepeda motor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam penyuluhannya, Aiptu H. Muh. Anas menegaskan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, dan pelanggaran lalu lintas sering kali berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan. Ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Anak-anak harus tahu dan memahami bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya di hadapan pelajar.
Penyuluhan berlangsung interaktif, dengan para pelajar antusias mengajukan pertanyaan seputar peraturan lalu lintas dan keselamatan di jalan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Barebbo berharap para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan menyampaikan pesan tertib berlalu lintas kepada lingkungan sekitar mereka. (Tamzil)









