Program Bebas Denda Pajak, Iptu Farhan Ajak Warga Bone Bayar Langsung Tanpa Calo

oleh -231 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Program pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025 mulai dirasakan masyarakat di Kabupaten Bone.

Pantauan di Kantor Samsat Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (2/10/2025), puluhan warga tampak antre sejak pagi. Beberapa di antaranya membawa berkas kendaraan untuk segera dilayani, sementara di area parkir, deretan kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi halaman kantor. Petugas pun terlihat sibuk mengatur alur pelayanan agar tidak terjadi penumpukan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya, S.Tr.K., M.H., menyebut antusiasme warga sudah mulai terlihat meski program baru berjalan beberapa hari.

“Animonya belum terlalu kelihatan, tapi di luar bisa dilihat banyak masyarakat yang datang membayar pajak. Kebanyakan memang menunggu momen ini karena merasa terbantu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Damara Jadi Idola FTBI Tingkat Nasional

Farhan menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai Samsat yang berada di Watampone dan Kajuara. Namun, untuk pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk.

Jam pelayanan tetap dibuka pada hari kerja pukul 08.00–15.00 Wita. Namun, jika terjadi lonjakan, pihak Samsat Bone siap memperpanjang waktu pelayanan, bahkan membuka layanan pada akhir pekan.

“Kalau ramai, biasa Sabtu-Minggu kami tetap melayani bila masyarakat banyak yang datang,” tambahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan sejumlah keringanan, antara lain:

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru).

Diskon 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

BACA JUGA:  Lima Mantan Camat Dilantik Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Diskon 9,5 persen untuk tahun berjalan (jatuh tempo 2025).

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Menurut Farhan, program ini merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selain meringankan beban masyarakat, diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Program ini hanya berlangsung satu bulan, 29 September sampai 31 Oktober 2025. Maka kami imbau masyarakat Bone agar betul-betul memanfaatkan kesempatan ini sebagai wujud turut serta dalam membangun daerah yang lebih maju,” tuturnya.

Farhan juga mengingatkan warga agar mengurus sendiri pembayaran pajaknya tanpa melalui perantara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo,” tegasnya.

BACA JUGA:  Perbaikan DPS Pemilu 2024, Komisioner KPU Sinjai: Lebih Baik Ribut di Awal

Iptu Farhan Sulistya merupakan Pria kelahiran Banda Aceh, 15 April 1999, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2021 dan menempuh pendidikan S2 di Universitas Muslim Indonesia. Karier kepolisian yang ia jalani antara lain:

2021: Danton Dalmas Ton 1 Kie 1 Ditsamapta Polda Sulsel

2022: Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone

2023: Kanit Regident Satlantas Polres Toraja Utara

2024: Kanit Regident Satlantas Polres Wajo

2025: Kanit Regident Satlantas Polres Bone

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman tersebut, Farhan kini memegang peran penting dalam mengawal pelayanan publik khususnya bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Kabupaten Bone. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.