SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 telah selesai diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Pemilu di seluruh desa dan kelurahan, termasuk di Kabupaten Sinjai.
Tanggapan terkait DPS dibuka 12 April – 2 Mei 2023. Hasil tanggapan dari masyarakat dijadikan dasar oleh PPS dalam memperbaiki kembali DPS dan hasilnya dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan untuk diteruskan ke KPU. Namun selama dibukanya penerimaan tanggapan, Komisioner KPU Kabupaten Sinjai, Muh. Arsal menyayangkan minimnya masukan ataupun tanggapan dari masyarakat termasuk dari mitra KPU yaitu pengawas pemilu serta peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Arsal saat rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan tingkat PPK Sinjai Utara, Selasa (09/05/2023) yang dihadiri Panwascam Sinjai Utara dan sejumlah perwakilan partai politik.

Arsal mengatakan bahwa data pemilih berkualitas tidak akan terwujud jika hanya penyelenggara pemilu yang berperan. Karena itu, Arsal menilai pantingnya masukan dan peran aktif dari berbagai pihak dalam memberikan masukan dan tanggapan sejak awal tahapan agar saat hari H pemilu nanti tidak ada lagi perdebatan ataupun protes terkait persoalan data pemilih.
“Biasanya peserta Pemilu banyak mempermasalahkan hal ini (data pemilih) di MK, karena itu lebih baik ribut di (tahapan) awal daripada di akhir nanti,” ungkap Arsal yang juga Ketua KPU Sinjai periode 2013-2018.
Meski demikian, Arsal menyampaikan bahwa tahapan perbaikan data pemilih belum berakhir di rekapitulasi DPSHP ini melainkan masih akan berlanjut. Karena itu, Arsal meminta seluruh pihak untuk ikut serta menyukseskan setiap tahapan penyusunan daftar pemilih dengan ikut memberi tanggapan atas daftar pemilih yang diumumkan, termasuk perbaikan data yang disertai bukti administrasi.
“Beri kami data ketika ada temuan yang didapatkan oleh teman-teman Panwascam, sampaikan ke PPS,” ungkap Arsal dihadapan anggota Panwascam Sinjai Utara
Selain itu, Arsal juga menekankan bahwa sudah menjadi kewajiban PPS untuk memfasilitasi masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk dimasukan di daftar pemilih.
Sesuai tahapan Pemilu yang dijadwalkan KPU, setelah perekapan DPSHP ini masih akan dilanjutkan perekapan DPSHP akhir sebelum perekapan Daftar Pemilih Tetap. (LSf)