Kantor Pajak Intens Edukasi Coretax kepada Wajib Pajak di Bosowa

oleh -125 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–KPP Pratama Watampone terus bergerak melakukan sosialisasi aplikasi _Coretax_ untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (Bosowa). Kali ini dalam rangka mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, baik untuk Orang Pribadi ataupun Badan Usaha tahun pajak 2025, bertempat di Aula KPP Pratama Watampone, mulai 25 September – 3 Oktober 2025 Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone mendapatkan Edukasi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan.

Diawali dengan para Bendahara baik dari Organisasi Perangkat Daerah ataupun Satuan Kerja yang ada di Wilayah Kabupaten Bone, yang mendapatkan edukasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan aplikasi _coretax.

BACA JUGA:  Dukung Program Pangan Nasional Gagasan Presiden RI, Mentan Apresiasi Polri

Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone menjelaskan, bendahara dipilih sebagai sasaran pertama edukasi karena bendahara lah yang akan menyiapkan dokumen Bukti Pemotongan Pajak yang akan dijadikan dasar oleh para pegawai di instansinya untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Selain itu, Arif berharap, para bendahara ini bisa menjelaskan cara lapor SPT Tahunan kepada pegawai yang lain di instansi masing-masing.

Amran, Kepala KPP Pratama Watampone, menyampaikan, SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan Usaha untuk Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026, pelaporannya melalui aplikasi coretax. Dan untuk bisa mengakses aplikasi coretax ini wajib pajak harus melakukan aktivasi akun coretax dan meminta Kode Otorisasi.

BACA JUGA:  Bupati Bone Hadiahkan Umrah dan Tiket ke Bali di Hari Perawat Internasional

Oleh karena itu, Amran menghimbau kepada seluruh wajib pajak di wiilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk segera melakukan aktivasi akun coretax dan meminta Kode Otorisasi. Aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi bisa dilakukan di loket KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng dan KP2KP Sengkang. Atau wajib pajak bisa melakukan secara mandiri, dengan melihat tutorial resmi yang ada di akun Sosial Media Direktorat Jenderal Pajak.

“Yang lebih penting lagi, wajib pajak harus hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” pungkas Amran yang alumni S3 Universitas Guna Darma Jakarta. (*/asdar)

BACA JUGA:  Semangat Nasionalisme, Brimob Polda Sulsel Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.