KETAHANAN PANGAN DALAM ISLAM (SERI 3): KEADILAN DISTRIBUSI DAN AKSES PANGAN BAGI MASYARAKAT RENTAN

oleh -1,207 x dibaca
Penulis: Prof. Syaparuddin

Oleh: Prof. Syaparuddin, Guru Besar IAIN Bone dalam Bidang Ekonomi Syariah

 

KETAHANAN pangan dalam Islam pada masa kini semakin terasa urgensinya ketika dunia menghadapi berbagai tantangan seperti krisis iklim, konflik global, dan ketimpangan ekonomi yang berdampak langsung pada akses pangan. Islam menempatkan pangan sebagai hak dasar setiap manusia, sehingga ketersediaan dan keterjangkauannya tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme pasar yang kerap timpang. Dalam ajaran Islam, pangan bukan sekadar komoditas, melainkan amanah yang harus dikelola secara adil untuk keberlangsungan hidup bersama.

Prinsip keadilan distribusi dalam Islam merupakan pijakan moral sekaligus aturan sosial yang sangat relevan untuk menjawab tantangan kehidupan modern, khususnya dalam persoalan pangan. Dalam kenyataan sehari-hari, kita masih menemukan kelompok masyarakat yang kesulitan memperoleh makanan yang cukup dan bergizi, padahal di sisi lain terdapat kelompok yang berlebihan bahkan melakukan pemborosan. Ketidakmerataan ini memperlihatkan bahwa sistem distribusi pangan masih dikuasai logika pasar yang sering kali mengabaikan nilai kemanusiaan. Islam hadir dengan ajaran yang menekankan keseimbangan, yaitu memastikan pangan tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat diakses secara adil oleh semua lapisan masyarakat.

Fenomena penimbunan barang atau ihtikar menjadi salah satu penyebab ketimpangan tersebut. Dalam praktiknya, pihak-pihak tertentu menahan barang kebutuhan pokok agar langka di pasaran, sehingga harga melonjak tinggi. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki daya beli cukup. Sejak masa Nabi Muhammad, praktik semacam ini sudah dilarang keras karena merusak keseimbangan sosial dan menimbulkan ketidakadilan. Larangan terhadap ihtikar menegaskan bahwa Islam tidak hanya berbicara soal ibadah ritual, tetapi juga memberikan panduan nyata untuk menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Konteks kekinian memperlihatkan betapa larangan Islam terhadap monopoli dan penimbunan tetap sangat relevan. Di era globalisasi, distribusi pangan tidak hanya bergantung pada produksi lokal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika perdagangan internasional. Ketika korporasi besar menguasai rantai pasok pangan, masyarakat rentan semakin sulit mendapatkan harga yang wajar. Dalam kerangka ini, prinsip keadilan distribusi Islam menegaskan bahwa penguasaan pangan oleh segelintir pihak bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap kemanusiaan, karena pangan adalah kebutuhan pokok yang menyangkut kelangsungan hidup.

Selain itu, Islam menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam mendukung keadilan distribusi. Masyarakat tidak boleh abai terhadap penderitaan sesamanya. Nilai kepedulian diwujudkan melalui berbagai praktik berbagi, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun kegiatan kolektif untuk mengurangi kesenjangan. Dengan cara ini, kelompok rentan yang terdampak kenaikan harga atau kelangkaan pangan tetap bisa bertahan hidup. Prinsip solidaritas ini menjadi benteng moral yang membedakan Islam dari sistem ekonomi yang hanya mengandalkan mekanisme pasar tanpa kendali.

Prinsip keadilan distribusi juga menuntut adanya peran aktif negara. Dalam sejarah Islam, khalifah berfungsi menjaga agar distribusi kekayaan, termasuk pangan, tidak terpusat pada kelompok tertentu saja. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan Umar bin Khattab yang mendirikan baitul mal untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama pada masa krisis. Dalam konteks modern, peran negara diwujudkan dalam bentuk regulasi, subsidi, serta pengawasan harga agar praktik penimbunan tidak merugikan rakyat kecil. Negara berperan sebagai pengendali keseimbangan, memastikan bahwa pangan benar-benar tersedia dan terjangkau bagi semua orang.

Realitas kontemporer menunjukkan bahwa kelompok rentan selalu menjadi pihak yang paling menderita ketika distribusi pangan tidak adil. Mereka menghadapi keterbatasan daya beli, akses yang sulit, dan rentan terhadap gejolak harga. Islam menaruh perhatian besar pada kelompok ini, karena mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus dilindungi hak-haknya. Keadilan distribusi bukan sekadar konsep ideal, tetapi sebuah kewajiban moral agar kelompok lemah tidak semakin terpinggirkan. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai Islam dalam distribusi pangan menjadi jawaban atas tantangan nyata dalam kehidupan sosial saat ini.

Lebih jauh, prinsip ini juga berkaitan dengan stabilitas sosial. Ketika masyarakat rentan dibiarkan lapar dan terabaikan, akan muncul potensi keresahan yang bisa mengguncang tatanan kehidupan bersama. Ketidakadilan distribusi pangan tidak hanya melahirkan masalah kemiskinan, tetapi juga bisa memicu konflik sosial. Islam memahami hubungan erat antara kesejahteraan ekonomi dan kedamaian sosial, sehingga keadilan distribusi pangan diposisikan sebagai syarat terciptanya harmoni masyarakat. Dengan demikian, ajaran Islam menekankan bahwa distribusi pangan yang adil tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pada terciptanya keamanan dan stabilitas.

Sejarah Islam memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai bagaimana distribusi pangan dikelola untuk kepentingan bersama. Salah satu contoh paling menonjol dapat ditemukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, yang dikenal dengan kepemimpinannya yang tegas, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil. Umar mendirikan baitul mal sebagai institusi keuangan negara yang tidak hanya mengelola harta publik, tetapi juga menjadi pusat distribusi kekayaan, termasuk pangan. Tujuan utamanya adalah memastikan kebutuhan dasar seluruh rakyat terpenuhi, sehingga tidak ada seorang pun yang dibiarkan kelaparan, sekalipun dalam kondisi krisis yang berat.

BACA JUGA:  Ayah

Langkah Umar bin Khattab ini menunjukkan bahwa keadilan distribusi dalam Islam tidak bersifat utopis, tetapi diterapkan secara nyata dengan sistem yang rapi. Beliau tidak sekadar memberikan nasihat moral tentang pentingnya berbagi, melainkan membangun mekanisme yang memastikan keadilan berjalan dalam praktik sehari-hari. Hal ini terlihat ketika pada masa paceklik, Umar sendiri turun tangan langsung mengawasi pembagian gandum dan kebutuhan pokok dari gudang negara kepada masyarakat. Tanggung jawab seorang pemimpin dalam perspektif Islam bukan hanya mengatur administrasi pemerintahan, melainkan juga memastikan kesejahteraan rakyat sampai pada level paling dasar.

Kebijakan distribusi pada masa Umar juga memperlihatkan pentingnya sistem yang terorganisir. Baitul mal tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta, tetapi juga sebagai lembaga yang mencatat pemasukan dan pengeluaran secara transparan. Dengan adanya sistem ini, distribusi pangan dapat dilakukan secara terarah, tepat sasaran, dan berkeadilan. Umar bahkan dikenal melakukan pengawasan ketat terhadap aparatnya agar tidak ada yang menyalahgunakan wewenang dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Prinsip pengawasan ini menjadi teladan penting bahwa distribusi yang adil membutuhkan instrumen kelembagaan yang kuat.

Praktik yang dijalankan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa distribusi pangan bukan sekadar urusan individu atau kelompok, melainkan tanggung jawab negara yang harus dikelola dengan penuh keseriusan. Hal ini menjadi pembeda utama antara Islam dengan sistem yang hanya mengandalkan mekanisme pasar. Islam menempatkan negara sebagai pengawal keadilan yang memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup layak. Dengan demikian, pengelolaan baitul mal menjadi contoh nyata bagaimana nilai keadilan dalam distribusi bisa diinstitusionalisasikan sehingga tidak hanya bergantung pada kebaikan hati segelintir orang.

Relevansi teladan Umar bin Khattab sangat terasa dalam konteks kekinian. Di tengah situasi krisis pangan global, perubahan iklim, dan fluktuasi harga yang tidak menentu, negara-negara modern dapat belajar dari prinsip dasar yang diterapkannya. Distribusi yang adil membutuhkan perencanaan, sistem yang jelas, dan pengawasan yang ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Apa yang dilakukan Umar menegaskan bahwa keadilan sosial hanya bisa terwujud jika ada struktur kelembagaan yang kuat, bukan sekadar ajakan moral atau himbauan tanpa tindak lanjut.

Lebih jauh, pengalaman Umar juga mengajarkan bahwa distribusi pangan tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga merupakan wujud dari tanggung jawab spiritual seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Dalam pandangan Islam, seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi rakyat yang dipimpinnya. Jika ada rakyat yang kelaparan, maka itu menjadi beban moral dan spiritual bagi pemimpin. Oleh karena itu, Umar begitu keras mengawasi jalannya distribusi, karena beliau memahami bahwa keadilan di dunia akan menjadi pertanggungjawaban di akhirat.

Teladan Umar bin Khattab juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung pemimpin dalam memastikan distribusi berjalan dengan baik. Umar dikenal sering turun langsung ke lapangan, memeriksa kondisi rakyat, bahkan memikul gandum di punggungnya sendiri untuk diberikan kepada keluarga yang membutuhkan. Sikap ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial seorang pemimpin yang memahami bahwa keadilan distribusi tidak bisa dilepaskan pada orang lain tanpa pengawasan. Kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar kekuasaan, tetapi amanah untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks kekinian, nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan dan kebersamaan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kepedulian sosial yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu wujud nyata adalah program bantuan pangan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok swadaya masyarakat. Bantuan pangan ini tidak hanya sebatas distribusi beras atau kebutuhan pokok, tetapi juga dapat berupa inisiatif berkelanjutan seperti dapur umum, lumbung pangan desa, atau pasar murah yang ditujukan khusus untuk masyarakat rentan. Semua ini menjadi sarana konkret untuk memastikan bahwa pangan tidak berhenti pada mereka yang mampu, melainkan juga sampai ke tangan mereka yang kesulitan.

Selain itu, kegiatan berbagi hasil pertanian antara petani dengan masyarakat sekitar menjadi cerminan dari semangat gotong royong yang telah lama hidup dalam budaya Nusantara. Ketika petani menyisihkan sebagian hasil panennya untuk diberikan kepada tetangga yang kurang mampu, hal itu sejatinya selaras dengan nilai Islam yang menekankan pemerataan rezeki. Tradisi semacam ini perlu terus dipelihara dan dikembangkan dalam bentuk yang lebih terorganisir, agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Dengan begitu, sektor pertanian tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai wahana solidaritas sosial.

Gerakan kolektif masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keadilan distribusi pangan. Misalnya, munculnya komunitas-komunitas urban farming atau gerakan pangan lokal yang membagikan hasil panennya kepada warga sekitar menjadi bukti nyata bagaimana solidaritas dapat tumbuh di tengah kota besar yang serba individualistis. Praktik ini tidak hanya membantu mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antarwarga. Dengan berbagi hasil secara merata, masyarakat mampu membangun jaringan ketahanan pangan yang mandiri dan inklusif.

BACA JUGA:  Idul Adha: Momentum Mengendalikan Hawa Nafsu dan Memuliakan Akal

Kegiatan berbagi semacam ini terbukti mampu mengurangi kesenjangan sosial. Ketika masyarakat yang berlebih bersedia menyalurkan sebagian hasil produksinya kepada mereka yang kekurangan, tercipta jembatan yang menghubungkan kelompok kaya dan miskin dalam satu ruang kebersamaan. Kesadaran kolektif bahwa pangan adalah hak bersama akan melahirkan masyarakat yang lebih solid, karena rasa kebersamaan dan saling peduli menjadi fondasi yang menjaga kohesi sosial. Dengan demikian, distribusi pangan tidak lagi sekadar urusan ekonomi, tetapi juga sarana mempererat persaudaraan.

Lebih jauh, kepedulian sosial dalam distribusi pangan juga memperkuat kemampuan masyarakat dalam menghadapi krisis. Ketika terjadi bencana alam, krisis harga, atau gangguan distribusi global, masyarakat yang memiliki budaya berbagi akan lebih mudah bertahan. Solidaritas yang terbangun memungkinkan setiap individu tidak merasa sendiri dalam menghadapi kesulitan. Prinsip inilah yang membuat ajaran Islam sangat relevan, karena nilai kepedulian bukan hanya untuk situasi normal, tetapi juga menjadi benteng dalam menghadapi situasi darurat.

Bentuk-bentuk nyata kebersamaan ini menjadi saluran penting untuk memastikan bahwa pangan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Kepedulian sosial menjembatani keterbatasan yang mungkin belum mampu dijangkau oleh kebijakan negara. Bahkan dalam banyak kasus, solidaritas masyarakat menjadi penolong pertama sebelum bantuan formal hadir. Inilah yang menunjukkan bahwa nilai Islam tentang keadilan distribusi pangan bisa hidup melalui kekuatan komunitas yang saling menopang.

Konteks modern juga membuka peluang baru untuk memperkuat kepedulian sosial dalam distribusi pangan. Teknologi digital misalnya, dapat digunakan untuk menghubungkan para dermawan dengan masyarakat yang membutuhkan melalui platform donasi online, atau aplikasi yang memetakan daerah rawan pangan agar bantuan lebih tepat sasaran. Dengan memanfaatkan inovasi ini, nilai kepedulian bisa diaktualisasikan secara lebih cepat, transparan, dan efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat rentan.

Tanggung jawab dalam distribusi pangan memang tidak bisa hanya diserahkan pada inisiatif pribadi atau komunitas semata, karena ruang lingkup dan kompleksitas persoalan ini jauh lebih luas dari yang dapat ditangani oleh gerakan masyarakat. Negara, dengan segala perangkat dan kewenangan yang dimilikinya, memiliki tanggung jawab moral sekaligus politik untuk memastikan setiap warganya memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, sehat, dan terjangkau. Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai pihak yang wajib melindungi kelompok lemah dan rentan, sehingga keberadaan pemerintah tidak boleh abai terhadap kebutuhan dasar rakyat, terutama dalam hal pangan.

Kebijakan negara dalam bentuk program bantuan sosial menjadi salah satu cara untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat miskin. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah darurat ketika terjadi krisis, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkecil kesenjangan akses pangan di tengah masyarakat. Dalam konteks Islam, langkah semacam ini selaras dengan prinsip perlindungan terhadap jiwa manusia (hifz al-nafs) yang merupakan bagian dari tujuan utama syariat. Dengan kata lain, setiap kebijakan yang memastikan rakyat terbebas dari kelaparan sejatinya adalah implementasi nyata dari nilai keadilan sosial yang diajarkan Islam.

Subsidi pangan juga menjadi kebijakan penting yang menunjukkan peran negara dalam menjaga keseimbangan. Dengan adanya subsidi, harga kebutuhan pokok tetap bisa dijangkau oleh masyarakat kecil, meskipun ada fluktuasi harga di pasar global. Subsidi bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat dari ketidakadilan pasar. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang melarang praktik eksploitasi, termasuk dalam hal kebutuhan pokok yang menyangkut kelangsungan hidup banyak orang.

Selain program bantuan langsung, pembangunan infrastruktur pertanian juga merupakan langkah strategis yang memperkuat distribusi pangan. Jalan, gudang, irigasi, hingga teknologi pertanian modern adalah sarana penting agar pangan dapat diproduksi secara berkelanjutan dan didistribusikan dengan lebih merata. Tanpa infrastruktur yang memadai, distribusi pangan akan selalu timpang, dengan masyarakat di daerah terpencil menjadi pihak yang paling dirugikan. Dalam pandangan Islam, upaya negara memperkuat infrastruktur ini adalah bagian dari amanah kepemimpinan untuk menjamin kesejahteraan semua lapisan masyarakat.

Penguatan koperasi dan kelembagaan ekonomi rakyat juga sangat penting dalam konteks distribusi pangan yang adil. Koperasi bisa menjadi alat untuk menyeimbangkan posisi tawar masyarakat kecil terhadap pelaku besar dalam rantai pasok pangan. Dengan adanya koperasi yang kuat, harga pangan dapat lebih stabil, dan hasil pertanian bisa dinikmati oleh produsen maupun konsumen dengan adil. Islam sangat menekankan prinsip musyawarah, kerja sama, dan kebersamaan, sehingga penguatan koperasi sejalan dengan nilai dasar keadilan distribusi dalam Islam.

Dalam era globalisasi, peran negara semakin penting karena rantai pasok pangan tidak lagi terbatas pada batas-batas nasional. Perubahan iklim, konflik internasional, dan fluktuasi harga global memengaruhi kondisi pangan dalam negeri. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adaptif agar rakyat tidak menjadi korban dari gejolak eksternal tersebut. Prinsip keadilan Islam menuntut agar negara tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlangsungan hidup masyarakat rentan yang paling terdampak.

BACA JUGA:  Tribun Bone dan Gempuran Media Daring

Selain itu, negara juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas harga sebagai syarat penting bagi akses pangan yang merata. Harga pangan yang tidak terkendali akan mengurangi daya beli masyarakat miskin, dan kondisi ini bisa memicu gejolak sosial. Islam memandang stabilitas ekonomi sebagai bagian dari menjaga ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, peran negara dalam mengendalikan harga dan memastikan keterjangkauan pangan bukan hanya tugas administratif, tetapi juga amanah moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Keadilan akses pangan pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang ketersediaan barang di pasar, tetapi juga menyangkut keterjangkauan harga. Dalam kenyataan sehari-hari, banyak masyarakat miskin yang sebenarnya dapat menemukan kebutuhan pokok dengan mudah, namun terhalang oleh harga yang melambung tinggi. Situasi ini sering kali bukan karena kekurangan produksi, melainkan akibat spekulasi pasar dan permainan harga oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan berlebih. Kondisi seperti ini jelas merugikan masyarakat kecil, yang sebagian besar mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan pangan.

Islam memberikan penekanan kuat terhadap perlunya keseimbangan dalam sistem ekonomi, termasuk dalam urusan pangan. Prinsip keseimbangan ini menuntut agar produsen tetap memperoleh keuntungan yang wajar, sehingga mereka termotivasi untuk terus berproduksi, namun di sisi lain konsumen kecil tidak boleh menjadi korban dari praktik harga yang tidak adil. Keseimbangan inilah yang menjamin keberlangsungan sistem pangan secara berkelanjutan, karena semua pihak merasa diperlakukan dengan adil. Tanpa keseimbangan, yang terjadi adalah eksploitasi terhadap salah satu pihak, dan hal itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dalam pandangan Islam, keuntungan dalam perdagangan bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi keuntungan yang diperoleh tidak boleh menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Nabi Muhammad menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi, termasuk larangan mempermainkan harga demi kepentingan segelintir orang. Dalam konteks modern, ajaran ini dapat dimaknai sebagai keharusan untuk menjaga pasar tetap sehat, transparan, dan tidak dikuasai praktik spekulasi yang merugikan masyarakat kecil. Prinsip ini menempatkan keadilan sebagai fondasi dalam interaksi ekonomi, bukan sekadar mengejar akumulasi keuntungan.

Solidaritas sosial menjadi aspek penting yang ditekankan Islam dalam menjaga keterjangkauan pangan. Masyarakat yang memiliki kemampuan lebih dituntut untuk membantu kelompok yang lemah, baik secara langsung maupun melalui mekanisme kolektif. Solidaritas ini tidak hanya berfungsi sebagai wujud kepedulian, tetapi juga sebagai pengaman sosial yang memastikan tidak ada pihak yang terpinggirkan. Dalam praktik sehari-hari, hal ini bisa berupa gotong royong membantu petani lokal, mendukung pasar rakyat, atau menciptakan sistem distribusi yang mengutamakan masyarakat miskin.

Selain solidaritas, Islam juga menekankan pentingnya kontrol sosial dalam sistem pangan. Kontrol ini berarti adanya pengawasan terhadap praktik ekonomi agar tidak keluar dari nilai-nilai keadilan. Dalam sejarah Islam,pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pasar agar tidak terjadi kecurangan, penipuan, atau penimbunan. Dalam konteks sekarang, kontrol sosial dapat diwujudkan melalui regulasi negara yang tegas terhadap praktik spekulasi, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan budaya konsumsi yang adil dan tidak berlebihan.

Keterjangkauan harga pangan menjadi isu yang sangat relevan dengan kondisi modern, terutama di tengah krisis ekonomi atau gejolak harga global. Kelompok miskin selalu menjadi pihak yang paling terdampak, karena mereka tidak memiliki ruang fleksibilitas dalam pengeluaran sehari-hari. Di sinilah prinsip Islam tentang keseimbangan harga menjadi penting: negara dan masyarakat harus hadir bersama untuk melindungi kelompok rentan dari beban berlebih. Keadilan harga bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga persoalan moral yang menyangkut kelangsungan hidup manusia.

Prinsip keterjangkauan harga juga menunjukkan bagaimana Islam memandang pasar bukan semata-mata sebagai arena persaingan bebas, tetapi sebagai ruang sosial yang harus dijaga nilai keadilannya. Islam tidak menolak mekanisme pasar, tetapi menolak praktik yang membuat pasar menjadi instrumen eksploitasi. Dengan adanya prinsip solidaritas dan kontrol sosial, pasar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai sarana distribusi yang adil untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Pada akhirnya, keadilan distribusi dan akses pangan bagi masyarakat rentan adalah wujud nyata dari semangat Islam yang menekankan kemanusiaan, kebersamaan, dan keseimbangan. Prinsip-prinsip tersebut jika diterapkan dalam konteks kekinian akan membantu membangun sistem pangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada yang lemah. Dengan memadukan nilai spiritual dan praktik sosial-ekonomi, Islam menghadirkan solusi yang tidak hanya relevan untuk masa lalu, tetapi juga sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan pangan global saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.