BENGO, TRIBUNBONEONLINE.COM– Tim penyidik pupuk dan pestisida Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI ) H. Idrus, SP., M.P menyatakan tak segan mencabut izin distributor atau agen yang terbukti menaikkan harga pupuk secara tidak wajar. Terutama pupuk bersubsidi yang seharusnya dapat diakses petani dengan harga terjangkau. Hal ini sebagai komitmen dan kapasitas dirinya selaku tim penyidik Kementan RI di wilayah Kabupaten Bone, dalam memberantas praktik-praktik curang proses distribusi pupuk subsidi yang merugikan petani.
Hal ini diungkapkan akibat adanya keluhan petani diluar dari daerah Sulawesi – Selatan terkait adanya praktik penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per kuintal atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta dengan adanya beberapa keluhan petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.
Saat ditemui di Kantornya Jumat (25/7/2025) H, Idrus SP.M.P yang Juga selaku penanggung jawab Balai Instalasi Pengamatan Peramalan Pengendalian Organisme Penggangu Tanaman (IP3K) Wilayah 2 Bosowa di Kecamatan Bengo, mengungkapkan bahwa Kementan RI di bawah komando tertinggi Dr.Ir.H. Amran Sulaiman, M.P menaruh perhatian luar biasa kepada penyaluran pupuk ke petani, menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang coba melakukan praktik curang ke petani.
“Petani adalah ujung tombak kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kalau dicurangi walaupun pengecer me mark – up, tarolah contoh sepuluh ribu rupiah dari harga HET itu bentuk pelanggaran karena kebutuhan satu orang petani puluhan zak, artinya petani akan dirugikan ratusan ribu oleh pengecer, kan lumayan berbicara ratusan ribu yang bisa disimpan petani untuk kebutahan lainnya, seperti kebutuhan dapur atau sekolah anak,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Maka dari sekarang pengecer pupuk yang ada di Kabupaten Bone untuk tetap menyalurkan pupuk dengan harga HET yang telah ditentukan, salah satunya contoh pada November 2024 lalu, bentuk tegas Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
”Dan apabila terdapat distributor atau agen pupuk di wilayah Kabupaten Bone yang melakukan praktik – praktik curang tersebut maka Kementan juga tidak segan dan tidak mentoleransi untuk segera mencabut izin dari keagenan atau distributor yang terbukti curang,” tambahnya.
Lebih lanjut H. Idrus SP.MP mengatakan bahwa pihaknya telah banyak menjalin kerjasama antara beberapa pihak dengan bekerja secara silent untuk setiap saat melakukan pengawasan pada agen pupuk yang melaksanakan proses distribusi pupuk ke kelompok tani di Kabupaten Bone.”Kerjasama dan partisipasi dari seluruh pihak terkait permasalahan ini sangat diharapkan dalam membantu kemajuan petani,” tutupnya.
Selain itu, berbagai upaya saat ini dilakukan Kementan RI dalam mempermudah petani di Indonesia agar mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.
Salah satu langkah taktis, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP. Adapun daftar harga pupuk sesuai HET yakni : Urea Rp112. 5O0 perzak NPK Rp 115.000 Perzak NPK Formula Rp 165.000 Perzak dan Pupuk Organik Rp 40.000 Perzak. (Ndi)