Tarik Ulur Sekwan Bone, Surat Ketua DPRD yang Dipertanyakan Legitimasi Kolektifnya

oleh -401 x dibaca

BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Bone kembali mencuat ke permukaan. Proses lelang jabatan yang telah rampung dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bone hingga kini belum berujung pada pelantikan pejabat terpilih, lantaran belum mendapat rekomendasi penuh dari DPRD Bone.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, melalui surat resmi bernomor 650/005/VII/2025, secara tegas meminta Bupati Bone untuk melaksanakan ulang proses lelang jabatan. Permintaan ini didasari penolakannya untuk menandatangani rekomendasi atas nama Hj. Faidah, yang sebelumnya telah terpilih sebagai Sekretaris DPRD Bone melalui mekanisme lelang terbuka.

Ironisnya, di sisi lain, seluruh Wakil Ketua DPRD Bone dan fraksi-fraksi di dalamnya justru telah menyatakan persetujuan atas pengusulan Hj. Faidah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang dasar hukum dan legitimasi surat permintaan lelang ulang yang diajukan Ketua DPRD seorang diri.

BACA JUGA:  Contohkan Sunnah Nabi, Murid SDIT Wahdah Islamiyah Curi Perhatian di Gerak Jalan Indah Kabupaten Sinjai

Akademisi Universitas Bosowa Makassar, Dr. Ade Ferry Afrizal, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi tata tertib kelembagaan DPRD sekaligus membuka celah cacat administratif. Menurutnya, setiap keputusan yang mengatasnamakan DPRD wajib diambil secara kolektif kolegial.

“Kalau mengatasnamakan lembaga, maka harus dipastikan surat itu merupakan hasil keputusan bersama melalui rapat pimpinan dan konsultasi fraksi,” tegas Ade Ferry. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa setiap keputusan DPRD harus melalui mekanisme sah secara internal.

BACA JUGA:  Kepala KPP Pratama Watampone Audiensi Bupati Bone, Bahas Penguatan Perjanjian Tripartit

Ade Ferry menekankan bahwa keputusan sepihak, bahkan oleh Ketua DPRD, rawan dipersoalkan baik dari aspek hukum maupun etika kelembagaan. “Kalau tidak melalui rapat pimpinan dan tidak ada hasil resmi konsultasi fraksi, maka prosedurnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan absennya dasar subtansi penolakan secara formal. Jika memang ada penolakan terhadap hasil lelang, menurutnya, semestinya disertai berita acara resmi yang menjadi landasan keluarnya surat permintaan lelang ulang. Tanpa dasar itu, prosedur yang dijalankan menjadi rentan gugatan.

Lebih jauh, Ade Ferry mengingatkan agar dinamika internal tidak menyeret institusi DPRD ke pusaran konflik yang berpotensi menurunkan marwah lembaga legislatif daerah. “Kalau ini murni masalah internal pimpinan atau fraksi, jangan nama lembaga dijadikan alat. Kita harus jaga wibawa DPRD,” pungkasnya.

BACA JUGA:  KPU Sinjai Gelar Bimtek Tata Cara Pencoklitan Pemilih

Permintaan lelang ulang ini menambah daftar panjang tarik-ulur pengisian jabatan Sekretaris DPRD Bone. Jika polemik ini tidak segera dituntaskan sesuai mekanisme yang sah, stabilitas dan kredibilitas DPRD Bone sebagai lembaga perwakilan rakyat dikhawatirkan ikut terancam. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.