Oleh: Akmal, S. Ag., M. Pd.I.
Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab.Bone
—————————
Madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki potensi besar dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Sudah saatnya madrasah tidak hanya dikenal sebagai tempat menimba ilmu agama, tetapi juga sebagai ruang aman dan ramah bagi semua anak, tanpa kecuali. Konsep pendidikan inklusif bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Pendidikan inklusif menekankan pada pentingnya memberikan kesempatan belajar yang setara bagi semua murid, termasuk mereka yang memiliki hambatan fisik, intelektual, emosional, maupun sosial. Dalam konteks madrasah, pendidikan inklusif berarti membuka pintu selebar-lebarnya bagi ABK untuk tumbuh dan berkembang bersama teman sebayanya dalam suasana yang saling mendukung dan penuh kasih.
Saat ini, sejumlah madrasah telah mulai menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan inklusif. Mereka mulai menyiapkan tenaga pendidik yang peka terhadap kebutuhan khusus, menyesuaikan kurikulum, serta membangun lingkungan belajar yang adaptif. Namun, langkah ini masih perlu diperluas dan diperkuat secara sistemik.
Tantangan tentu tidak sedikit. Minimnya fasilitas pendukung, kurangnya pelatihan guru, hingga stigma sosial terhadap ABK menjadi penghambat utama. Namun tantangan ini bisa diatasi dengan sinergi antara Kementerian Agama, dinas pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, serta dukungan masyarakat luas.
Lebih dari sekadar tanggung jawab formal, pendidikan inklusif adalah wujud nyata dari nilai-nilai Islam tentang kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama. Rasulullah SAW sendiri menunjukkan teladan luar biasa dalam memperlakukan setiap individu dengan penuh penghargaan, tanpa memandang kondisi fisik atau status sosial.
Madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual dan spiritual, tetapi juga memiliki empati sosial yang tinggi. Melalui pendidikan inklusif, madrasah dapat menanamkan pada murid bahwa perbedaan bukanlah hambatan, melainkan kekayaan yang perlu dirangkul.
Bukti, madrasah bersiap, yaitu dengan adanya SK madrasah Penyelenggaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama sejak Tahun 2021 sebanyak 17 madrasah.
Kini, waktunya madrasah berdiri di garda terdepan dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal. Saatnya semua anak merasa dimiliki—diperhatikan, dihargai, dan diberi ruang untuk berkembang sesuai potensi terbaik mereka.