SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil membekuk dua pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3 kg di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Sinjai.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian sejak 8 Maret 2025 berdasarkan laporan yang masuk di Polres Sinjai. Dari penelusuran pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan A. Pado Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Tim Resmob Polres Sinjai mendapati mobil jenis Avanza yang dianggap mencurigakan.
Saat itu polisi mencoba memberhentikan mobil tersebut dengan cara menembak namun mobil tidak berhenti sehingga dilakukan pengejaran, hingga akhirnya pengemudi berhenti dan meninggalkan mobilnya.
“Pada saat itu dikejar sampai di Kecamatan Kajuara, pada saat melarikan diri ditembak bannya (mobil Avanza) sampai dia (pelaku) masih sempat lari (membawa mobil dalam kondisi ban kempes),” jelas AKP Andi Rahmatullah lewat Press Release di Lobby Mapolres Sinjai, Jumat (11/04/2025) pagi.
Saat mobil tersebut digeledah, polisi menemukan 10 tabung gas LPG 3 kg dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan polisi, atas kasus pencurian tersebut, pelaku diketahui berada dan beralamat di Kota Makassar sehingga dilakukan penangkapan di Makassar pada 9 April 2025. Didapatilah pelaku inisial JS alias AW.
Dari pengembangan polisi, diketahui pelaku merupakan residivis yang beraksi lintas kabupaten seperti Sinjai, Bulukumba, dan Bone serta telah melakukan pencurian di sembilan TKP sejak 2024, 8 kali kejadian di beberapa lokasi di Kabupaten Sinjai berdasarkan penelusuran CCTV.
“Ini sebagian kecil yang kita dapati barang bukti, bukan hanya sasaran tabung gas tapi semua isi toko diambil, delapan TKP kita sudah tindaklanjuti mulai September 2024 hingga 10 Maret 2025,” beber AKP A. Rahmatullah.
Total kerugian dari 9 lokasi pencurian tersebut sekitar Rp 117.630.000, dengan modus operandi yaitu pelaku JS alias AW terlebih dahulu memantau toko lalu beraksi saat toko sepi dengan cara membongkar kuncian toko. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada HM sebagai penadah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi modusnya diambil barangnya langsung dijual, sudah ada yang siap membeli, dan saya akan telusuri dimana semua barang-barang itu dijual,” jelas AKP A. Rahmatullah.
Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa mobil Avanza Veloz warna putih, tabung gas 3 kg, linggis, rokok berbagai merek, mie instan berbagai merek, dan barang-barang lainnya. menetapkan dua tersangka, lelaki JS alias AW bin alm Loke sebagai pelaku utama dan HM bin alm Sunusi sebagai penadah.
Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Dari tangan tersangka juga didapati Bing atau alat penghisap narkoba namun terkait hal ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (LSee)







