SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM– Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024 mulai dibuka serentak pada Kamis (13/06/2024) di seluruh daerah yang menggelar Pilkada, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan di masing-masing sekretariat PPS desa/kelurahan di bawah pengawasan KPU.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, jumlah pantarlih yang dibutuhkan dalam setiap wilayah TPS yaitu 1 orang per TPS. Dalam hal jumlah pemilih yang lebih dari 400 orang per TPS maka PPS mengangkat 2 orang Pantarlih per TPS.
Khusus di Kabupaten Sinjai, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Sinjai, Supratman menyebutkan bahwa sebanyak 763 Pantarlih dibutuhkan untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data pemilih Pilkada yang akan bertugas di 426 wilayah TPS.
Supratman menambahkan, dengan dibukanya pendaftaran Pantarlih maka secara otomatis memberikan peluang kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam membersamai penyelenggaraan Pilkada 2024. Karena itu, Supratman berpesan kepasa masyarakat yang ingin mendaftarkan diri agar datang Ke Sekretariat PPS desa dan kelurahan masing-masing.
“Karena kebutuhan Pantarlih ini berbasis TPS, olehnya itu kami berharap agar masyarakat yang mendaftar sesuai dengan TPS nya masing-masing,” harap Supratman.

Lebih lanjut Supratman mengataka bahwa pembentukan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka melalui PPS dengan senantiasa memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas serta kemandirian dari calon Pantarlih.
Sesuai tahapan pembentukan Pantarlih, jadwal pengumuman penerimaan pendaftar dimulai 13-17 Juni, penerimaan pendaftaran pada 13-19 Juni, pengumuman dan penetapan hasil seleksi pada pada 21-23 Juni, pelantikan pada 24 Juni dan dilanjutkan penugasan selama satu bulan ke depan. Adapun hari pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar 27 November 2024. (Lina Sarfina)