WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satpol PP Kabupaten Bone kembali bertindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) di zona sementara kawasan pinggir sungai depan Wisma Tirta Kencana, Jl. Kajaolaliddong, kota Watampone, Selasa dan Rabu, 14-15 Mei 2024.

Langkah tegas dilakukan Satpol PP itu karena pedagang sudah melanggar atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perbup terkait dengan zonasi.
Para PKL tidak menggubris imbauan Perbub tersebut bahkan tetap berjualan hingga malam dan menyimpan barang-barang di sepanjang jalan sehingga terlihat kumuh.
Kasatpol PP Andi Akbar menegaskan penertiban yang dilakukan Satpol PP itu sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup.
“Sebenarnya PKL bisa berjualan dari jam 05.00 sampai jam 10.00 pagi tapi kenyataannya penjual bahkan ada sampai malam masi berjualan,” jelasnya.
Selain itu kata Andi Akbar dari hasil verifikasi anggota Satpol PP ada yang sudah membuat lapak-lapak yang paten.
“Inilah yg menjadi alasan Satol PP melakukan penertiban, disamping itu barang-barang dari para pedagang juga disimpan di lokasi satu kali 24 jam, tentu ini semua membuat jalan Kajaolaliddong kelihatan kumuh,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami berharap bahwa para pedagang supaya mematuhi apa menjadi ketentuan yang sudah digariskan dalam Perbup,” harap Kasatpol PP Andi Akbar.
Disamping itu di lokasi disinyalir ada dugaan pungli atau pungutan liar yang nilainya cukup besar yakni 150.000 perpedagang. (Sugianto)