WATAMONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Pada Jumat, 27 Oktober 2023, tepatnya di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, dibawah sinar matahari yang gemilang, sebuah momen bersejarah menggema di Kabupaten Bone. PJ.Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin, MH bersama-sama dengan Camat Tanete Riattang Timur, Bapak Dr. Andi Muhammad Iqbal Walinono, S.E., M.Si, Kadisnaker Kabupaten Bone Ir. H. Andi Arsal Achmad dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bone Andi Fajar, menyatukan tekad mereka untuk menjadikan Kabupaten Bone sebagai tempat yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap pekerja rentan.
Dalam suasana penuh semangat dan kepedulian, mereka meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah perisai perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Bone. Program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kabupaten Bone mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Acara ini tak hanya mencerminkan perhatian PJ Bupati Bone terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga semangatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bone. Dalam kata-kata yang tulus, beliau memimpin upaya untuk memastikan bahwa tak ada pekerja rentan yang terpinggirkan.
Sementara itu, Andi Fajar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone, mengungkapkan apresiasinya atas dukungan yang luar biasa dari PJ. Bupati Bone. “Dukungan ini menjadi pendorong kuat bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meluaskan cakupan perlindungan, menjadikan setiap pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bone merasa aman dan terlindungi,” tuturnya
“Dalam kerja sama ini, Kabupaten Bone dan BPJS Ketenagakerjaan merajut masa depan yang lebih cerah. Semoga, melalui kebijakan perlindungan yang kuat ini, kesejahteraan masyarakat Bone terus meningkat, dan cinta kasih yang tulus antara pemerintah dan masyarakat tetap mekar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PJ.Bupati Bone Drs.H.Andi Islamuddin,M.H didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone Andi Fajar memberikan santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan masing-masing sebesar Rp.42.000.000 kepada 4 orang ahli waris peserta. (ys27)