Kenalkan Kepramukaan SMPN 2 Barebbo Adakan Kemah Blok

oleh -277 x dibaca

BAREBBO, TRIBUNBONEONLINE.COM– Gerakan Pramuka SMPN 2 Barebbo mengadakan kegiatan Kemah Blok sebagai salah satu dari sistem Pendidikan Kepramukaan di satuan pendidikan pada 14-17 September 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh 315 peserta yang di ikuti mulai dari kelas 7,8 dan 9 . Kegiatan ini juga dihadiri oleh mabigus Ka’ H. Muhammad Arif, S. Pd, M.M , ketua gudep, pembina gudep dan para Pembina dan Babinsa.

Peserta sangat antusias dan gembira dalam mengikuti kegiatan dikarenakan beberapa tahun kebelakang pada masa pandemi tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Peserta mengikuti rangkaian kegiatan berupa upacara pembukaan, fun game, materi tentang tanda pengenal, materi aku, SKK dan SPG, dan senam pagi.

BACA JUGA:  Aipda Andi Ikbal Sambang Sekaligus Perpustakaan Keliling

Menurut Ka’ Wiwin Sudarmadi, S.Pd.,MG selaku Ketua Gudep Putera berharap dengan adanya nya kegiatan kemah blok ini peserta didik dapat mengetahui tentang pendidikan kepramukaan di SMPN 2 Barebbo.

“Diharapkan peserta didik tau materi Pramuka dan pendidikan kepramukaan serta tertarik mengikuti kegiatan Pramuka regular,” harap Ka’ Wiwin.

Lebih lanjut setelah kemah blok dilaksanakan Pendidikan kepramukaan akan dilakukan secara aktualisasi sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 63 tahun 2022 yang akan diintegrasikan dengan kurikulum merdeka di SMPN 2 Barebbo.

“Setelah kemah blok, kami akan mengaktualisasikan kegiatan kepramukaan sesuai dengan permen nomor 63 yang diintegrasikan dengan kurikulum merdeka di SMPN 2 Barebbo,” lanjut Wiwin.

BACA JUGA:  Pelantikan Perangkat Desa Lakukang Mare

Perlu diketahui dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 63 tahun 2014 Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

BACA JUGA:  Babinsa Desa Cempaniga Gelar Komunikasi Sosial Bersama Warga

Penulis : Rahma

Editor : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.