Satu Pekan Tanpa Tindakan, Dugaan Pembakaran Rumah Warga Di Desa Awo Kabupaten Wajo Picu Desakan Penegakan Hukum

oleh -43 x dibaca

WAJO, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satu pekan telah berlalu sejak kebakaran yang menghanguskan rumah milik Zainuddin, seorang penggarap kebun di Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Namun hingga kini, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menangani peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana pembakaran tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 26 Februari 2026 lalu itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga memunculkan kekhawatiran dan rasa tidak aman di tengah masyarakat yang beraktivitas di kawasan perkebunan tersebut.

Rumah yang terbakar berada di area perkebunan yang dikelola oleh PT Kijang Jantan berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan oleh direksi perusahaan serta diketahui oleh Pemerintah Desa Awo.

Diduga Bukan Kebakaran Biasa:

Pihak pengelola perkebunan menilai kebakaran tersebut sangat kuat indikasinya sebagai tindakan pembakaran yang disengaja. Dugaan ini muncul karena sebelumnya telah terjadi berbagai gangguan keamanan di lokasi yang sama.

BACA JUGA:  Hari Ke-10 Ops Patuh 2025, Satlantas Polres Bone Jaring Pengendara di Bawah Umur

Sejak dimulainya pengelolaan perkebunan oleh tim perusahaan, sejumlah peristiwa seperti intimidasi terhadap pekerja, ancaman, penyerobotan lahan, hingga pencurian kayu dilaporkan terjadi secara berulang oleh sekelompok orang yang diduga memiliki kepentingan tertentu terhadap lahan tersebut.

Gangguan tersebut pun bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada aparat Polsek Keera sejak 15 Desember 2025. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas.

Tidak adanya pengamanan lokasi, pemasangan garis polisi, ataupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dinilai sebagai bentuk kelambanan yang berpotensi memperburuk situasi.

Dugaan Pembiaran Aparat:

Perwakilan PT Kijang Jantan, Muhammad Tang, Aras, dan Nuryamin, menilai bahwa lambannya respons aparat penegak hukum berpotensi menciptakan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk bertindak semakin jauh.

Menurut mereka, rangkaian intimidasi yang sebelumnya terjadi seharusnya sudah menjadi sinyal bagi aparat untuk mengambil tindakan pencegahan. Namun karena tidak adanya penanganan serius, konflik justru diduga meningkat hingga berujung pada kebakaran rumah warga.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Bone Ucapkan Selamat Terpilihnya Wijdan Haniyyah Legislator Dapil Sulsel II di Parlemen Remaja 2024

“Ini bukan sekadar kerugian materi. Jika benar terjadi pembakaran, maka ini sudah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa masyarakat,” ujar perwakilan perusahaan pada Jumat 6 Maret 2026.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi:

PT Kijang Jantan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi, premanisme, ataupun kekerasan yang berpotensi merusak ketertiban hukum.

Jika terbukti terjadi unsur kesengajaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.

Karena itu, perusahaan dan masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak melalui langkah-langkah konkret, antara lain melakukan olah tempat kejadian perkara secara profesional, memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi serta pihak yang sebelumnya telah dilaporkan, hingga menetapkan tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Polisi Berkewajiban Menyelidiki:

Secara hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, termasuk kebakaran yang diduga disengaja.

BACA JUGA:  Perubahan APBDes Molor Gegara Pengesahan Perubahan APBD Belum Disahkan, APDESI Bone Pertanyakan Keterlambatan

Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Artinya, penyelidikan dapat dilakukan bahkan tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban apabila suatu kejadian diduga mengandung unsur pidana.

Masyarakat Menunggu Keberanian Penegakan Hukum:

Hingga saat ini, masyarakat Desa Awo masih menunggu respons nyata dari aparat kepolisian. Banyak pihak berharap kasus ini segera ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih jauh, masyarakat juga khawatir jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Bagi warga Desa Awo, penanganan kasus ini bukan sekadar soal kebakaran sebuah rumah, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan tegas. (@co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.