“Panacea” pada Tagline Polisi Bersama Masyarakat: Pembelajaran untuk Kita

oleh -63 x dibaca
Inspektur Jenderal Polisi Dr. M. Awal Chairuddin - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh:

Inspektur Jenderal Polisi Dr. M. Awal Chairuddin, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Selatan, Alumni Program Doktor Ilmu Adminstrasi Publik, Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)

Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Anggota Senat Akademik Universitas Negeri Makassar (UNM).

Ungkapan atau tagline ”Polisi Bersama Masyarakat” dari Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menarik dipahami karena mengandung pesan filosofis, sosiologis, dan administratif yang mendalam. Polisi tidak hanya hadir ketika kejahatan terjadi, melainkan pula berada bersama masyarakat untuk mencegah gangguan, merawat kerukunan, menyelesaikan persoalan, dan menumbuhkan rasa aman dan nyaman. Kehadiran polisi yang bermakna bukan semata-mata terlihat dari seragam (Coklat) dan kewenangannya, melainkan dirasakan melalui kepedulian, keadilan, dan kesediaannya mendengarkan suara warga. Dalam konteks itu, gagasan Panacea menarik diangkat sebagai kerangka konseptual untuk memperkuat tagline Polisi Bersama Masyarakat, khususnya melalui pelaksanaan tugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat Bhabinkamtibmas.

Kata Panacea dalam bahasa Inggris berasal dari tradisi bahasa Yunani dan lazim dimaknai sebagai obat mujarab untuk segala penyakit atau solusi yang dianggap mampu mengatasi beragam persoalan. Sementara itu, dalam administrasi publik, istilah ini digunakan sebagai metafora tentang pendekatan strategis yang menyatukan berbagai upaya mengatasi masalah secara komprehensif. Namun, panacea dalam kehidupan nyata bukanlah obat ajaib yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan, melainkan sebagai orientasi pemecahan masalah berbasis kompetensi, integritas, kolaborasi, dan evaluasi berkelanjutan.

Menariknya, buku penulis (M Awal Chairuddin) yang berjudul Pejera Bhabinkamtibmas: Panacea dalam Membangun Public Trust (2023), dikenalkan konsep Panacea sebagai prinsip perilaku aparatur yang Profesional, Amanah, Netral, Akuntabel, Cekatan, Etik, dan Adil. Kerangka konseptual ini menawarkan landasan yang relevan untuk menerjemahkan tagline Polisi Bersama Masyarakat menjadi praktik pelayanan yang dirasakan manfaatnya. Pertanyaan retorisnya, bagaimana Panacea dioperasionalkan agar bukan sekadar akronim yang menarik, melainkan sebagai manual kerja Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, aparatur desa/ kelurahan, dan masyarakat.

***

Tagline atau ungkapan dan ”singkatan Panacea” dianggap sebagai filosofi pelayanan Polri dan bentuk kemitraan-kolaboratif karena memadukan prinsip perilaku individual dan orientasi pelayanan institusional.

Profesional. Bhabinkamtibmas memiliki kompetensi dalam deteksi dini, komunikasi sosial, mediasi, negosiasi, penyuluhan, dan pemecahan masalah masyarakat. Profesionalisme berarti mampu bertindak sesuai kewenangan, prosedur, dan kebutuhan nyata warga.

Amanah. Jabatan dan kewenangan merupakan tanggung jawab yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan keuntungan atau kepentingan pribadi dan kelompok. Amanah menuntut kejujuran, keteladanan, dan konsistensi antara perkataan dengan tindakan.

BACA JUGA:  ZAKAT EMAS DAN PERAK: INVESTASI SPIRITUAL DI TENGAH KEKAYAAN DUNIAWI

Netral. Aparatur melayani warga tanpa diskriminasi berdasarkan pilihan politik, agama, suku, status ekonomi, hubungan keluarga, maupun kedekatan pribadi. Netralitas ini menjaga agar keamanan menjadi hak semua warga, bukan keistimewaan kelompok tertentu.

Akuntabel. Setiap tindakan, keputusan, dan penggunaan kewenangan dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Aspirasi masyarakat ditindaklanjuti, sedangkan pengaduan tidak berhenti sebagai catatan administratif tanpa kejelasan penyelesaian.

Cekatan. Aparatur tanggap terhadap tanda-tanda awal konflik, gangguan keamanan, penipuan, kekerasan, dan persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi masalah lebih besar.

Etik. Pelaksanaan tugas menghormati martabat manusia, menjaga kerahasiaan informasi yang patut dilindungi, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan mengedepankan komunikasi yang santun.

Adil. Setiap warga berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan secara proporsional. Keadilan bukan hanya menindak pelanggaran, melainkan pula menjamin proses penanganan masalahnya berlangsung objektif dan menghormati hak semua pihak.

Ketujuh prinsip tersebut memberikan bobot substantif terhadap tagline Polisi Bersama Masyarakat. Kebersamaan yang senyatanya bukan sekadar polisi berada di tengah kerumunan warga, menghadiri kegiatan seremonial seperti Safari Sholat Subuh!, atau berfoto lalu pasang status dalam suatu acara. Kebersamaan berarti membangun hubungan yang memungkinkan warga menyampaikan masalah tanpa rasa takut, berpartisipasi tanpa tekanan, dan memperoleh pelayanan tanpa perlakuan diskriminatif karena keamanan membutuhkan kepercayaan (trust). Keamanan, ketertiban, dan ketaatan masyarakat, disingkat K3M merupakan barang publik (public goods) yang manfaatnya dirasakan secara luas. Lingkungan yang aman dan nyaman memungkinkan anak-anak belajar dengan tenang, pedagang menjalankan usaha, masyarakat beribadah, investor mengembangkan kegiatan ekonomi, dan pemerintah menyelenggarakan pembangunan. K3M tidak cukup dibangun melalui patroli, kamera pengawas (Closed-Circuit Television/ CCTV), atau penindakan hukum. Semua instrumen tersebut penting, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan kepercayaan dan kerja sama masyarakat.

Robert D. Putnam (1993) dalam artikelnya berjudul The Prosperous Community: Social Capital and Public Life, menekankan pentingnya kepercayaan, norma, dan jaringan sosial sebagai unsur modal sosial. Gagasan tersebut relevan dalam menjelaskan tentang keamanan berkelanjutan sebagai basis hubungan sosial yang memungkinkan warga bekerjasama untuk kepentingan bersama. Dalam konteks kepolisian, Tom R. Tyler (1990) dalam bukunya berjudul Why People Obey the Law menjelaskan pentingnya legitimasi dan persepsi masyarakat mengenai keadilan prosedural dalam membentuk kesediaan menaati hukum. Masyarakat lebih mungkin menerima keputusan ketika prosesnya dipandang adil, otoritas bertindak secara sah, dan warga diperlakukan dengan hormat. Artinya, public trust tidak dibangun hanya melalui slogan, publikasi keberhasilan, atau tuntutan agar masyarakat percaya, melainkan kepercayaan diperoleh melalui pengalaman pelayanan (memuaskan) yang berulang, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Pendidikan Kita Maju, Tapi Belum Merata

Pada konteks tersebut, ungkapan kata Panacea dianggap revelan, karena profesionalisme tanpa amanah kehilangan orientasi moral, amanah tanpa akuntabilitas berisiko menjadi klaim sepihak, ketangkasan tanpa etika berubah menjadi tindakan tergesa-gesa, dan netralitas tanpa keadilan berpotensi membiarkan ketimpangan pelayanan. Dengan kata lain, ketujuh prinsip tersebut bekerja sebagai satu kesatuan.

Buku penulis (M. Awal Chairuddin) menempatkan kualitas pelayanan, kepemimpinan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, komunikasi, keadilan, kompetensi, dan integritas sebagai faktor determinan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dalam membangun public trust. Realitas ini menunjukkan bahwa kepercayaan bukan hasil kerja seorang anggota semata, melainkan hasil interaksi antara kualitas individu, dukungan institusi, dan pengalaman masyarakat, serta operasionalisasi atau institusionalisasi (pelembagaan) Panacea melalui pola kolaborasi lokal.

Panacea diterjemahkan menjadi tindakan nyata dan ungkapan atau tagline Polisi Bersama Masyarakat dimaknai secara operasional melalui sinergitas tiga unsurnya, Bhabinkamtibmas sebagai representasi Polri di tingkat desa/kelurahan, Babinsa sebagai unsur kewilayahan TNI, dan aparatur pemerintah desa/kelurahan sebagai penyelenggara pemerintahan lokal. Kemitraan kolaboratif ini tetap menghormati tugas, kewenangan, dan prosedur masing-masing institusi dengan menyelaraskan kontribusinya sesuai mandat masing-masing.

Membangun deteksi dini berbasis partisipasi. Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa/kelurahan membuka ruang komunikasi rutin dengan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lainnya. Informasi mengenai perselisihan antarwarga, peredaran narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan digital, atau potensi konflik sosial ditangani lebih awal melalui mekanisme yang sah dan tepat.

Memperkuat penyelesaian masalah melalui dialog dan mediasi supaya persoalan sosial tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Ketika perselisihan muncul, aparat mendengarkan pihak-pihak terkait sambil memetakan akar masalah, menjelaskan pilihan penyelesaian, dan mengutamakan solusi yang adil. Mediasi tidak digunakan untuk menutupi tindak pidana atau memaksa korban berdamai karena untuk perkara yang memerlukan penegakan hukum, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Mewujudkan pelayanan yang mudah diakses dan responsif dimana warga mengetahui petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya, cara menghubungi, dan atau menyampaikan pengaduan. Informasi kontak, jadwal sambang, mekanisme pelaporan (pengaduan), dan tindak lanjut dikomunikasikan secara jelas dengan tetap memperhatikan keamanan data pribadi.

Membangun kemitraan sosial yang produktif melalui (pengaktifan) kegiatan siskamling, edukasi keselamatan berlalu lintas, literasi digital, pencegahan kekerasan, pembinaan pemuda, dan pengamanan kegiatan masyarakat sebagai ruang kolaborasi. Masyarakat tidak diposisikan sekadar sebagai objek pengawasan, melainkan sebagai mitra yang memiliki pengetahuan lokal dan kemampuan membantu menjaga lingkungannya.

BACA JUGA:  Pancasila vs Ekoteologi

Menerapkan evaluasi berbasis pengalaman warga. Keberhasilan tidak sekedar diukur dari jumlah kunjungan, kegiatan seremonial, atau laporan administratif, melainkan pada aspek kecepatan respons, kualitas penyelesaian pengaduan, penurunan konflik berulang, persepsi keadilan, partisipasi warga, dan tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Panacea tidak berhenti sebagai daftar tujuh nilai, melainkan sebagai standar perilaku, pola koordinasi, mekanisme pelayanan, dan instrumen evaluasi yang “menyatukan” aparat dengan kebutuhan masyarakat untuk membangun public trust dan ketahanan sosial.

Tujuan akhir Panacea bukanlah sekadar menciptakan citra positif kepolisian, melainkan membangun public trust yang berakar pada pengalaman nyata warga. Panacea diharapkan dapat memperkuat legitimasi institusi melalui pelayanan yang profesional dan adil. Pendekatan tersebut mendorong masyarakat berpartisipasi secara sukarela dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan bersama. Melalui kemitraan kolaboratif Bhabinkamtibmas (Babinsa, aparatur desa/kelurahan, dan warga) dapat memperkuat ketahanan sosial karena persoalan ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Sementara itu, lingkungan yang aman, nyaman, tertib menjadi prakondisi pembangunan multidimensional. Aktivitas pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata misalnya juga membutuhkan kepastian, ketenteraman, dan hubungan yang saling percaya. Panacea kemudian menjadi sarana pembelajaran organisasi agar institusi terus memperbaiki kompetensi, integritas, transparansi, dan kualitas pelayanannya.

***

Panacea merupakan janji pelayanan, metafora sekaligus kerangka nilai untuk mengatasi persoalan K3M dan membangun kepercayaan publik. Profesional, Amanah, Netral, Akuntabel, Cekatan, Etik, dan Adil menjadi karakter aparatur yang hadir dalam tindakan sehari-hari, bukan sekadar rangkaian kata yang indah. Demikian pula, Bhabinkamtibmas tidak bekerja sendirian karena bersama Babinsa, aparatur desa/kelurahan, dan masyarakat menjadi penghubung antara kewenangan negara dan kebutuhan warga. Kemitraan kolaboratif tersebut dijalankan secara terkoordinasi, proporsional, dan menghormati kewenangan setiap pihak. Dengan demikian, tagline Polisi Bersama Masyarakat menyiratkan makna substantif polisi yang tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga bekerja bersama masyarakat, mendengarkan masyarakat, dan mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada masyarakat. Selanjutnya, Panacea bukan obat ajaib yang menyelesaikan seluruh persoalan dalam sekejap, melainkan sebagai kompas nilai yang mengarahkan aksi menuju terciptanya K3M, keadilan, partisipasi, dan kepercayaan publik yang dijaga bersama sebagai modal sosial untuk memperkuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.