Kabareskrim Usut Tuntas Mafia Pangan, Tindak Lanjuti Laporan Mentan Amran

oleh -52 x dibaca

JAKARTA, TRIBUNBONEONLINE.COM– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan pelanggaran di sektor pangan menyusul laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri. Penyelidikan hingga penegakan hukum akan dilakukan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dan memastikan kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik curang dalam tata niaga pangan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat Mentan Amran kepada Kapolri dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan pangan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

“Surat itu sudah nyampe ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh kami jajaran kepolisian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta, Senin (19/10), seusai menemui Mentan Amran.

Asep menegaskan, Bareskrim akan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum terhadap pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran.

“Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Asal Bone Silaturahmi Bersama Bupati Bone di Madinah

Salah satu fokus penanganan adalah dugaan pelanggaran oleh importir. Asep menyebutkan, Bareskrim akan mengecek perkembangan penanganan perkara, termasuk empat laporan polisi yang tengah diproses, serta menelusuri perusahaan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” jelasnya.

Selain importir, persoalan pakan ternak juga masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Bareskrim akan mendalami setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Asep menekankan, penegakan hukum di sektor pangan merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah, terutama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mentan Amran telah menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan. Surat tersebut merupakan yang kedua kalinya disampaikan Mentan Amran kepada Kapolri, setelah sebelumnya ia meminta dukungan serupa kepada Kapolri terdahulu.

BACA JUGA:  Bupati Bone Kunjungan Kerja ke Ngawi, Dukung Pertanian Ramah Lingkungan

Laporan itu mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga perkara lain yang telah ditangani aparat penegak hukum.

”Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” ungkap Mentan Amran.

Menurut Amran, dugaan permainan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan peternak, produsen, dan konsumen. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan mengganggu kebijakan pemerintah.

Amran menegaskan, pengawasan dan penindakan harus menjangkau berbagai komoditas, bukan hanya satu sektor. Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah. Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementan juga membongkar dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam kasus minyak goreng, Amran turut menyebut telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.

BACA JUGA:  ICMI Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Tekankan Perbaikan Prosedur Memasak untuk Jaminan Keselamatan, Begini Disampaikan Andi Yuliani Paris

“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.

Persoalan tata niaga pangan kembali menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Ayam, telur, dan beras termasuk komoditas yang perlu diwaspadai. Dalam keterangan resmi pada Kamis (15/10/2026), Amran mengungkapkan adanya kesenjangan harga ayam yang tajam, yakni sekitar Rp20.000–Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak, sementara harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.

Langkah Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan. Penanganan yang tegas dan tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi peternak dan konsumen, serta memastikan pangan tidak menjadi ruang bagi praktik curang yang merugikan kepentingan rakyat. (Asdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.