“Polisi Bersama Masyarakat”, Enabler Membangun Public Trust

oleh -297 x dibaca
Inspektur Jenderal Polisi Dr. M. Awal Chairuddin - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh: 

Inspektur Jenderal Polisi Dr. M. Awal Chairuddin, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Selatan, Alumni Program Doktor Ilmu Adminstrasi Publik, Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)

Prof. Dr. Haedar Akib, Anggota Senat Akademik UNM, Wakil Universitas Negeri Makassar pada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN).

Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 1 Oktober 2026 membawa pesan penting bagi arah transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu “Polisi Bersama Masyarakat.” Pesan tersebut bukan sekadar slogan komunikasi kepemimpinan, melainkan dibaca sebagai sebuah paradigma tentang cara polisi hadir, bekerja, dan membangun hubungan baik dengan masyarakat. Dalam keterangan setelah pelantikan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan tiga fokus utama, yakni peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan upaya mendekatkan polisi dengan masyarakat, termasuk penegasan bahwa polisi berada di tengah masyarakat untuk memberikan respons cepat terhadap persoalan keamanan, ketertiban, dan ketaatan masyarakat. (Sekretariat Negara RI, “Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat,” 1 Oktober 2026).

Gagasan Polisi bersama masyarakat relevan dengan pemikiran akademik penulis (M. Awal Chairuddin) dalam Disertasinya di Universitas Negeri Makassar berjudul “Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas dalam Membangun Public Trust.” Penelitian tersebut dikembangkan ke dalam beberapa publikasi ilmiah yang mengidentifikasi sejumlah faktor penentu dalam membangun kepercayaan publik (public trust) antara lain melalui kualitas pelayanan publik, gaya kepemimpinan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas komunikasi, keadilan dan kesetaraan, serta kompetensi dan integritas aparatur. “Polisi Bersama Masyarakat” ditempatkan sebagai “enaler” – faktor pengungkit sekaligus pemungkin untuk membangun public trust. (M. Awal Chairuddin, Husain Syam, Haedar Akib, Toto Imam Santoso, Hasnawi Haris & Rifdan, “Determinants of Optimizing the Role of Bhabinkamtibmas in Building Public Trust,” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, Vol. 13 No. 2, 2023: 805–824). Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar pertanyaan retoris apakah polisi dekat dengan masyarakat, melainkan apa makna kedekatan itu, mengapa hal itu penting bagi public trust, dan bagaimana kedekatan tersebut diterjemahkan menjadi praktik kepolisian yang nyata.

***

Polisi bersama masyarakat sebagai paradigma baru ini pada dasarnya menggeser cara pandang dari polisi sebagai institusi yang “bekerja untuk masyarakat” menjadi polisi yang “bekerja bersama masyarakat.” Perbedaannya tampak sederhana tetapi memiliki konsekuensi yang besar. Dalam paradigma pertama, masyarakat cenderung ditempatkan sebagai penerima pelayanan dimana polisi menentukan masalah dan merumuskan respons, sementara masyarakat menerima hasilnya. Sedangkan dalam paradigma kedua, masyarakat sebagai bagian dari proses karena ikut mengidentifikasi persoalan dan menyampaikan kebutuhan, memberikan informasi dan mengawasi pelayanan, serta bersama-sama mencari solusi.

BACA JUGA:  Bagi Hasil (PLS) di Era Digital: Solusi Adil dan Inklusif Bagi Masyarakat dan UMKM

Gagasan tersebut memiliki kedekatan konseptual dengan model peran Bhabinkamtibmas (Bayangkara Pembinan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), sebagaimana kajian disertasi M. Awal Chairuddin mengenai optimalisasi peran Bhabinkamtibmas yang tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan individu anggotanya, tetapi juga oleh faktor organisasional dan lingkungan pelayanan. (M. Awal Chairuddin dkk., “Public Trust in the Perspective of the Role of Actors” Technium Social Sciences Journal, Vol. 50, 2023: 397–405). Kualitas pelayanan, transparansi, partisipasi masyarakat, komunikasi, keadilan, kompetensi, dan integritas sebagai determinan dalam membangun public trust. Artinya, Bhabinkamtibmas bukan hanya “polisi yang hadir di desa atau kelurahan”, melaikan sebagai simpul hubungan baik antara institusi Polri dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Lokus dan basis pembentukan public trust ini terbangun bukan melalui narasi institusi, melainkan pengalaman warga ketika berinteraksi dengan polisi karena ”kepercayaan tidak dapat diperintah.”

Meskipun kepolisian memiliki kewenangan yang besar, namun kewenangan formal tidak otomatis menghasilkan public trust. Kepercayaan lahir ketika masyarakat mengalami sendiri kewenangan tersebut digunakan secara profesional, adil, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, public trust tidak diperlakukan sebagai sekadar indikator citra institusi, seperti kritik konstruktif Gareth Morgan dalam bukunya berjudul Image of Organization (1986), melaikan sebagai modal sosial dan modal kelembagaan yang menentukan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian. Metafora dari way of seeing (cara melihat) dan way of thingking (cara berpikir) menurut Gareth Morgan, plus way of dzikir (cara berzikir, mengingat, tadabbur) dan way of acting (Haedar Akib) tersebut menempatkan public trust sebagai faktor kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dimana hubungan polisi dan masyarakat merupakan bagian integral dari penciptaan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat titik temu yang jelas antara temuan penelitian disertasi M Awal Chairuddin dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi. Dalam uji kelayakan dan kepatutan sebelum pelantikan, Jenderal Suyudi menyebut Polisi bersama masyarakat sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri dimana masyarakat ditempatkan sebagai pusat orientasi tugas kepolisian, memulai perubahan dengan memetakan masalah secara menyeluruh, mengoleksi data dasar, memeriksa laporan dan pengaduan masyarakat, serta melihat kesiapan Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Dengan demikian, pesan “bersama masyarakat” tidak berhenti pada intensitas kehadiran fisik polisi karena ukuran keberhasilannya terlihat dari seberapa jauh masyarakat merasa didengar, dilayani, dilindungi, memperoleh kepastian, dan dilibatkan dalam penyelesaian persoalan kamtibmas.

BACA JUGA:  Refleksi Pola Pengembangan Kapasitas Institusi Telekomunikasi untuk Pembelajaran Organisasi di Era Digital 

***

Tantangan terbesar dari gagasan Polisi bersama masyarakat adalah mengubahnya dari statement menjadi system minimal melalui lima langkah sebagai enabler-nya. Diawali dengan menjadikan Bhabinkamtibmas sebagai frontline public trust atau “wajah Polri” yang paling dekat dengan masyarakat. Penguatannya menyentuh bukan hanya jumlah personel Polri yang kapabel melainkan pula kompetensi komunikasi, kemampuan mediasi, pemecahan masalah, pemetaan sosial, pemanfaatan data dan integritas personal. Bhabinkamtibmas bergerak dari pola “datang ketika ada masalah” ala “polisi India” seperti dalam sinetron, menuju pola early detection and early intervention dengan mengetahui persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar, sambil membangun mekanisme partisipasi masyarakat.

Partisipasi dan bersama masyarakat berarti menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi. Forum komunikasi keamanan di tingkat desa/kelurahan, dialog warga, kanal pengaduan, dan mekanisme umpan balik diposisikan sebagai elemen sistem kerja kepolisian. Temuan penelitian M Awal Chairuddin menunjukkan partisipasi masyarakat dan komunikasi efektif sebagai bagian penting dari determinan public trust karena partisipasi bukan aksesori melainkan sebagai instrumen membangun legitimasi sosial.

Selanjutnya, menghubungkan kedekatan dengan kualitas pelayanan dimana masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang ramah, tetapi polisi yang mampu memberikan solusi. Asumsinya, kedekatan tanpa pelayanan berkualitas dapat menghasilkan kekecewaan baru. Oleh karena itu, quick response, kepastian proses, keterbukaan informasi, dan penyelesaian pengaduan menjadi bagian dari pengalaman masyarakat sehari-hari. Hal ini sejalan dengan penekanan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto setelah pelantikan bahwa fokus awal kepemimpinannya adalah pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan kedekatan dengan masyarakat dengan tetap memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Kepercayaan tidak dibangun dengan meminta masyarakat percaya, melainkan dengan memberikan alasan yang rasional bagi masyarakat untuk percaya. Setiap pelayanan, tindakan kepolisian, dan penanganan laporan dipertanggungjawabkan, serta kritik masyarakat dianggap sebagai bagian dari mekanisme feedback. Polisi yang bersama masyarakat bukan yang selalu dipuji, tetapi yang memiliki kemampuan mendengar, menjelaskan, memperbaiki, dan belajar dari kritik, serta menjadikan kepemimpinannya sebagai pengungkit perubahan.

BACA JUGA:  Candu Paylater di Balik Kemudahan QRIS: Di Mana Posisi Ekonomi Syariah?

Penelitian disertasi M Awal Chairuddin menarik dicermatai karena menempatkan gaya kepemimpinan dan pembelajaran organisasi sebagai “perekat” keberlanjutan berbagai determinan public trust. Ini menunjukkan bahwa reformasi hubungan polisi dan masyarakat tidak cukup hanya dengan membuat program, melainkan pula diperlukan pimpinan yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi perilaku organisasi. Oleh karena itu, pesan Kapolri bahwa perubahan dimulai dari pimpinan memiliki relevansi. Dalam agenda 100 hari yang disampaikannya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan akan turun ke lapangan untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, dan menjamin keputusan tersebut dilaksanakan. Dari “polisi untuk masyarakat” menjadi “polisi bersama masyarakat.” (Antara News: “Suyudi beberkan agenda 100 hari, mulai dari cek perkara hingga Polsek,” 1 Oktober 2026).

***

“Polisi bersama masyarakat” merupakan titik temu antara visi kepemimpinan Polri dan gagasan akademik tentang public yang bertumpu pada kualitas pelayanan, kepemimpinan, transparansi, partisipasi, komunikasi, keadilan, kompetensi, dan integritas. Sementara itu, arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi melalui peningkatan pelayanan, penegakan hukum yang adil, dan kedekatan polisi dengan masyarakat. Keduanya bertemu pada satu prinsip, keamanan bukan semata-mata produk kerja polisi, melainkan hasil interaksi dan kolaborasi antara polisi dan masyarakat. Oleh karena itu, “Polisi bersama masyarakat” tidak berhenti sebagai jargon kepemimpinan, tetapi menjadi operating philosophy Polri dalam cara berpikir, berzikir, bertindak dan mengambil keputusan, memberikan pelayanan, menyelesaikan konflik, dan mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Public trust bukanlah tujuan yang dapat dicapai sekali jadi, melainkan hasil akumulasi pengalaman masyarakat terhadap polisi, hari demi hari, kasus demi kasus, dan interaksi demi interaksi. Makna terdalam “Polisi bersama masyarakat” bukan sekadar polisi yang berada di tengah masyarakat, melainkan sebagai enabler yang membangun keamanan, ketertiban, dan ketaatan, menyelesaikan masalah bersama, dan memperoleh kepercayaan melalui pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.