Rektor UNIASMAN Lantik Dewan Komite Etik Masa Bakti 2026–2030, Ilham Hasanuddin Resmi Mengemban Amanah sebagai Ketua

oleh -43 x dibaca

WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Menjaga marwah sebuah perguruan tinggi bukan hanya perkara membangun gedung, meningkatkan kualitas pembelajaran, atau mencetak lulusan berprestasi. Di balik kehidupan akademik, ada nilai yang harus terus dirawat: integritas, keadilan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap sesama.

Semangat itulah yang mengiringi Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) saat menggelar Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Dewan Komite Etik Universitas Andi Sudirman Masa Bakti 2026–2030, Senin (28/9/2026), di Aula Gedung Serbaguna Universitas Andi Sudirman.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi seremoni pergantian atau pengisian struktur kelembagaan. Pada kesempatan yang sama, UNIASMAN juga mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kampus, sebagai bagian dari langkah institusi memperkuat tata kelola, penegakan etika, sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang tertib, aman, dan kondusif.

Dalam pengangkatan tersebut, Ilham Hasanuddin, S.H., M.H. dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Komite Etik Universitas Andi Sudirman Masa Bakti 2026–2030.

Penunjukan tersebut membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Dewan Komite Etik diharapkan menjadi salah satu instrumen penting universitas dalam membangun budaya akademik yang tidak hanya mengejar prestasi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

Bagi Ilham Hasanuddin, keberadaan Dewan Komite Etik tidak semestinya dipahami sebagai lembaga yang hanya hadir ketika terjadi pelanggaran. Lebih dari itu, komite etik harus menjadi bagian dari upaya menjaga nilai dan marwah universitas. “Integritas harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan martabat universitas harus kita rawat bersama,” tegas Ilham.

BACA JUGA:  MA Al-Ikhlas Ujung Gelar "Guest Teacher" Dengan Menghadirkan Pemateri Luar Biasa Dr.Sarifah Suhra,S.Ag.,M.Pd.I Selaku Dekan FUD IAIN Bone

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa penegakan etik di lingkungan kampus tidak semata-mata berbicara mengenai sanksi. Ada proses membangun kesadaran, memastikan aturan dijalankan secara adil, sekaligus memberikan ruang bagi setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang layak.

Ilham menegaskan, setiap penanganan dugaan pelanggaran etik harus dilaksanakan dengan prinsip objektivitas dan independensi. Persamaan perlakuan, hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri, kerahasiaan pemeriksaan, hingga penerapan tindakan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran menjadi prinsip yang harus dijaga. Karena itu, independensi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjalankan tugas Dewan Komite Etik.

Menurut Ilham, setiap perkara harus ditempatkan berdasarkan fakta, bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan dan pedoman yang berlaku. Proses tersebut tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, konflik kepentingan, maupun tekanan dari pihak tertentu.

Menariknya, penegakan etika yang ditekankan Ilham tidak dimaksudkan untuk membatasi kehidupan akademik. Perguruan tinggi tetap membutuhkan ruang bagi kebebasan akademik, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Kesantunan, penghormatan terhadap hak orang lain, serta kepatuhan terhadap tata tertib universitas menjadi batas yang harus berjalan bersama dengan kebebasan akademik. Dengan demikian, etik tidak ditempatkan sebagai tembok yang membatasi dinamika kampus, melainkan sebagai rambu agar kebebasan akademik tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan penghormatan terhadap sesama.

BACA JUGA:  Besok, Pelantikan IKA UNIM Bone

Ilham pun menawarkan ukuran keberhasilan Dewan Komite Etik yang berbeda dari sekadar banyaknya perkara yang diproses atau sanksi yang dijatuhkan. “Keberhasilan Dewan Komite Etik bukan diukur dari seberapa banyak sivitas akademika yang dijatuhi sanksi. Ukuran keberhasilannya justru ketika kesadaran untuk menaati aturan, menjaga integritas akademik dan menghormati sesama tumbuh menjadi budaya di lingkungan universitas,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa tujuan akhir penegakan etik adalah pencegahan dan pembentukan budaya, bukan semata-mata penghukuman.

Di sisi lain, pengukuhan Satgas Pengamanan Kampus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya UNIASMAN membangun lingkungan akademik yang aman dan tertib.

Kehadiran satgas diharapkan mampu memperkuat aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus. Sementara Dewan Komite Etik menjalankan fungsi penegakan nilai dan norma etik, Satgas Pengamanan Kampus menjalankan fungsi pengamanan sesuai tugas dan kewenangannya. Keduanya diharapkan dapat berjalan secara sinergis tanpa mencampuradukkan fungsi masing-masing.

Penguatan dua unsur tersebut menunjukkan bahwa tata kelola perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan capaian akademik. Kehidupan kampus juga membutuhkan ekosistem yang mendukung disiplin, integritas, keamanan, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat seluruh sivitas akademika.

Pada akhirnya, kualitas sebuah perguruan tinggi tidak hanya tercermin dari apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga dari bagaimana nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan kampus sehari-hari.

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN-T Infrastruktur Unhas Kenalkan Rangkaian Listrik Sederhana dan Edukasi Keselamatan serta Bahaya Listrik di SMPN 40 Satap Langkeang

Sebagai Ketua Dewan Komite Etik Masa Bakti 2026–2030, Ilham Hasanuddin menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dengan mengedepankan profesionalitas dan keadilan. Ia juga mengharapkan dukungan serta kerja sama seluruh unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Universitas Andi Sudirman.

Sebab, membangun budaya etik tidak mungkin hanya dibebankan kepada sebuah komite. Ia membutuhkan keterlibatan seluruh warga universitas. Pengangkatan dan pengambilan sumpah Dewan Komite Etik Masa Bakti 2026–2030, yang dirangkaikan dengan pengukuhan Satgas Pengamanan Kampus, akhirnya menjadi lebih dari sekadar agenda kelembagaan.

Ia menjadi penanda arah UNIASMAN untuk membangun kehidupan kampus yang tertib tanpa kehilangan kebebasan akademik, aman tanpa mengabaikan hak warga kampus, serta tegas dalam penegakan aturan namun tetap menjunjung keadilan.

Di tengah dinamika perguruan tinggi yang terus berkembang, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana membuat aturan, tetapi bagaimana menjadikannya sebagai kesadaran bersama. Dan di situlah amanah Dewan Komite Etik mulai diuji: bukan sekadar menegakkan aturan ketika terjadi pelanggaran, tetapi ikut menumbuhkan budaya integritas sebelum pelanggaran itu terjadi.

Dengan pengangkatan Dewan Komite Etik Masa Bakti 2026–2030 dan pengukuhan Satgas Pengamanan Kampus, UNIASMAN menegaskan komitmennya menuju kampus yang tertib, aman, profesional, berintegritas, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan kemanusiaan. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.