WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Ketua Pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN), Ilham Hasanuddin, S.H., M.H., membantah pemberitaan yang menyebut dana biaya hidup mahasiswa sebesar Rp.4,7 juta diminta untuk diberikan kepada pihak pemberi aspirasi. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan dari beberapa portal media online yang mengaitkan pengelolaan KIP Kuliah di UNIASMAN dengan dugaan penyerahan dana biaya hidup mahasiswa kepada pemberi aspirasi.
“Saya selaku Ketua Pengelola KIP UNIASMAN membantah pemberitaan mengenai dana biaya hidup mahasiswa Rp.4,7 juta untuk pemberi aspirasi. Narasi tersebut tidak benar dan kami keberatan apabila disajikan seolah-olah merupakan pengakuan resmi universitas,” tegas Ilham.
Ilham menyatakan, sebelum berita tersebut diterbitkan, pihak universitas belum dimintai konfirmasi mengenai substansi tuduhan yang dimuat. Menurutnya, penjelasan pihak kampus diperlukan agar pembaca memperoleh informasi yang utuh.
“Pihak universitas belum dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut sebelum pemberitaan terbit. Redaksi perlu mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diuji kebenarannya,” ujarnya.
Mengenai pernyataan yang dalam berita dikaitkan dengan seorang pengelola KIP, Ilham meminta redaksi memeriksa keutuhan pernyataan, konteks pembicaraan, dan dasar penyimpulannya. Ia menilai, klaim mengenai pernyataan seseorang perlu diverifikasi sebelum digunakan untuk menyimpulkan adanya kebijakan atau pengakuan institusi.
Ilham menekankan, tuduhan penyerahan dana maupun dugaan jual beli kuota beasiswa harus diuji dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta agar dugaan yang masih dipersoalkan tidak disajikan sebagai kepastian tentang tindakan universitas.
“Kami menghormati hak mahasiswa menyampaikan aspirasi dan peran pers melakukan pengawasan. Pada saat yang sama, bantahan dan penjelasan pihak universitas perlu memperoleh ruang yang proporsional,” katanya.
Ia mengingatkan, Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Prinsip tersebut, menurutnya, perlu menjadi acuan dalam pemberitaan yang menyangkut nama baik institusi dan pengelola beasiswa.
Terhadap persoalan kebijakan pembiayaan kampus yang turut disinggung dalam berita, Ilham meminta agar setiap klaim diperiksa berdasarkan dokumen yang relevan dan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang. Ia menekankan pentingnya membahas setiap persoalan secara jelas agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang melampaui fakta.
Melalui klarifikasi ini, Ilham meminta beberapa portal media online memuat hak jawab secara proporsional dan mengoreksi informasi yang keliru. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
“Kami meminta klarifikasi ini dimuat dan ditautkan pada berita yang dipersoalkan agar pembaca dapat mengetahui tanggapan kami. Persoalan ini perlu diluruskan melalui verifikasi dan pemberitaan yang berimbang,” tutup Ilham. (Ag/Dar)







