Oleh:
Andi Abdul Waris Halid, Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).
Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi (JIA) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Anggota Senat Akademik UNM.
Ada sebuah paradoks dalam tata kelola komoditas strategis kita ketika harga bahan bakar minyak (BBM) naik, LPG (Liquefied Petroleum Gas) sulit diperoleh, beras mahal, minyak goreng langka, atau sembako tertentu menghilang dari rak pasar, masyarakat segera mencari satu pihak untuk dimintai pertanggungjawaban, pemerintah. Negara dianggap sebagai aktor utama karena (dulu) sebagian komoditas tersebut merupakan komoditas yang harga dan tata niaganya dikendalikan, diatur, atau setidaknya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Pertanyaan penting selanjutnya dimanakah aktor representasi politik daerah ketika ”komoditas komando” mengalami kelangkaan? Pada konteks ini peran DPR/D (Dewaan Perwakilan Rakyat/Daerah) dan DPD-RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) perlu di-reaktualisasi. Bukan sekadar hadir ketika reses, menyerap aspirasi, atau menyampaikan keluhan masyarakat, tetapi selaku aktor yang mampu menghubungkan suara rakyat dengan pusat-pusat keputusan untuk mengendalikan kebijakan komoditas strategis. Hasil penelitian Disertasi penulis (Andi Abdul Waris Halid) tentang Optimalisasi Peran DPD-RI untuk Mengartikulasi Kepentingan Daerah dalam Kerangka Polycentric Governance merupakan pintu masuk yang sangat relevan.
Penelitian tersebut menemukan, DPD tidak bekerja dalam ruang kelembagaan yang tunggal, melainkan berada dalam jejaring berbagai pusat otoritas bersama-sama dengan DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan aktor non-negara. Oleh karena itu, efektivitas artikulasi kepentingan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan formal, tetapi membutuhkan kemampuan membangun interaksi, jejaring, koalisi, dan sinkronisasi keputusan.
***
Istilah ”komoditas komando” (dulu) digunakan untuk menyebut komoditas strategis yang harga, distribusi, pasokan, subsidi, kuota, atau tata niaganya berada dalam ruang pengaturan dan pengendalian pemerintah. BBM, LPG tertentu, beras, gula, minyak goreng, pupuk, dan sejumlah kebutuhan pokok ditempatkan dalam kategori ini dengan tingkat pengaturan yang berbeda. Mengingat pemerintah mempunyai kewenangan terhadap komoditas tersebut, maka kelangkaan tidak semata-mata dibaca sebagai persoalan ekonomi pasar, melainkan merupakan persoalan administrasi publik, kebijakan publik, representasi politik, distribusi kewenangan, dan tata kelola berbentuk ”polycentric governance,” sebagaimana pemikiran Carlisle, K., & Gruby, R. L. (2019). Polycentric Systems of Governance pada Policy Studies Journal, 47(4).
Berbeda dengan pandangan monocentric governance yang membayangkan satu sumbu kekuasaan sebagai pengendali utama (kelompok oligarki) seperti disinyalir terjadi di negeri ini, polycentric governance melihat adanya banyak pusat pengambilan keputusan yang relatif otonom tetapi saling berinteraksi. Dalam penelitian yang menjadi dasar tulisan ini, karakteristik tersebut dijelaskan melalui keberadaan multiple centers of authority, koordinasi horizontal dan vertikal, mekanisme saling mengawasi, dan pembelajaran lintas unit (Hooghe, L., & Marks, G., 2003. Unraveling the Central State, but How? Types of Multi-Level Governance. American Political Science Review, 97(2).
Mengacu pada perspektif tersebut, penangan kelangkaan komoditas komando merupakan ekosistem tata kelola yang melibatkan pemerintah pusat, kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, DPR, DPD, DPRD, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), pelaku distribusi, aparat pengawasan, dan masyarakat sebagai konsumen sekaligus pemilik kepentingan publik. Anggota DPRD dan DPD, misalnya, dilihat bukan hanya sebagai “penyambung lidah rakyat”, melainkan pula sebagai simpul strategis dalam jaringan kebijakan. Peran strategis ini penting karena kelangkaan komoditas komando itu merupakan persoalan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat, apalagi masyarakat tidak membutuhkan penjelasan birokratis tentang siapa yang mempunyai kewenangan, melainkan membutuhkan jawaban sederhana, barang ada, harga wajar, distribusi lancar, dan tidak ada permainan.
Ketika BBM sulit diperoleh (dan harus ngantri), masyarakat tidak bertanya tentang teori tata kelola. Demikian pula ketika harga beras meningkat, mereka tidak memperdebatkan desain kelembagaan, karena yang mereka rasakan adalah berkurangnya daya beli dan meningkatnya biaya hidup. Kalaupun sempat merespon yang ditanyakan dimana representasi politik aktor yang dipilih agar tidak dianggap ”tuli pendengarannya” atau ”buta penglihatannya.” Persoalan representasi itu bukan semata-mata pada kemampuan aktor menyerap aspirasinya, melainkan pada persoalan mampukah mengonversi aspirasi masyarakat menjadi keputusan yang memiliki daya pengaruh.
Hasil penelitian penulis menunjukkan unjuk kerja DPD yang relatif kuat pada sisi hulu dalam menyerap aspirasi dan membangun koalisi, tetapi menghadapi hambatan pada sisi hilir, terutama Accountability Integration, Legislative Connectivity, dan Decision Synchronization. Problemnya bukan semata-mata “mendengar rakyat” tetapi cara mereaktualisasi suara rakyat menjadi keputusan yang mengikat. Temuan riset itu relevan untuk ”memotret” isu kelangkaan komoditas. Anggota DPRD tentu juga mengetahui masyarakatnya kesulitan memperoleh BBM atau sembako dan menerima laporan dari daerah tentang distribusi komoditas strategis yang tidak merata. Tetapi, jika informasi tersebut berhenti sebagai laporan, rapat dengar pendapat, konferensi pers, atau unggahan media sosial, maka fungsi representasi belum selesai, sehingga pada konteks inilah terlihat reaktualisasi peran aktor dalam mengkonversi aspirasi masyarakat menjadi kebijakan.
***
Masyarakat kita saat ini hidup dalam pola tata kelola yang kompleks, karena satu masalah melibatkan banyak institusi sekaligus. Kelangkaan BBM, misalnya, dapat bersentuhan dengan kebijakan subsidi, kuota, distribusi, pengawasan, transportasi, fiskal, energi, hingga kondisi geografis suatu daerah. Oleh karena itu, aktor politik yang masih bekerja dengan logika “satu masalah satu lembaga” akan tertinggal. Diperlukan logika berpikir “satu masalah banyak aktor dalam satu agenda publik”, atau ”dari aktor yang penyerap aspirasi menjadi penggerak jejaring melalui minimal lima agenda, sebagaimana rekomendasi dalam disertasi Andi Abdul Waris Halid (2026).
Horizontal Alignment, atau membangun kesetaraan para aktor representasi daerah dalam mempererat hubungan vertikal, horizontal, dan diagonal. Kemudian, bersama dengan anggota DPRD menghubungkan pemerintah daerah dengan DPRD lain, DPD, kementerian/lembaga, pelaku distribusi, dan kelompok masyarakat, serta menyambungkan problem daerah dengan pusat kebijakan nasional. Dalam konteks tata kelola komoditas komando, kelembagaan ini berbentuk forum koordinasi komoditas strategis daerah. Ketika terjadi kelangkaan, respons tidak dimulai setelah masyarakat melakukan protes (demonstrasi) karena data dan informasi tersedia sebelum krisis membesar.
Accountability Integration untuk menghindari masalah kelangkaan menjadi ”permainan saling menyalahkan”. Fenomena klasik dalam pemerintahan kita adalah blame shifting dimana ketika masalah muncul masing-masing aktor mencari alasan bahwa kewenangan berada pada pihak lain. Kelangkaan BBM kesalahan distributor, harga beras melonjak kesalahan pedagang, kelangkaan LPG kesalahan pembagian kuota. Demikian pula pemerintah daerah menyalahkan pemerintah pusat, pemerintah pusat menunjuk mekanisme pasar, akhirnya masyarakat juga menjadi korban. Model polycentric governance menuntut akuntabilitas bersama, dimana bagi DPRD dan DPD prinsipnya sederhana karena setiap aspirasi tentang kelangkaan memiliki jejak masalah, aktor, keputusan, tindak lanjut, dan hasil. Demikian pula masyarakat tahu masalahnya apa, siapa berwenang, apa yang sudah dilakukan, dan mengapa hasilnya belum tercapai.
Legislative Connectivity dengan mengubah keluhan menjadi agenda kebijakan. Aktor politik tidak berhenti pada kalimat, “Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat,” karena yang dibutuhkan adalah kemampuan mengubah keluhan menjadi policy issue, policy brief, rekomendasi regulasi, pengawasan anggaran atau perubahan kebijakan. Pelajaran untuk DPRD lebih konkret karena memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, kelangkaan komoditas komando ini dijadikan agenda pengawasan yang berbasis data, bukan sekadar agenda politik sesaat.
Issue-Based Collaboration, atau membangun koalisi berdasarkan masalah Konsep ini dapat diterapkan pada komoditas komando. Misalnya, dibentuk Issue-Based Working Group yang melibatkan DPRD, DPD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, dunia usaha, pelaku distribusi, dan masyarakat. Dengan demikian, aktor politik tidak hanya datang ketika kelangkaan terjadi, tetapi ikut membangun sistem pencegahan.
Decision Synchronization, melalui pembentukan Joint Harmonization Committee DPD-DPR-Pemerintah yang melembaga, karena banyak kebijakan publik gagal bukan karena tidak ada aktornya, melainkan karena aktor terlalu banyak tetapi keputusan tidak sinkron. Ada data di daerah, tetapi tidak masuk ke pusat. Ada kebijakan pusat, tetapi tidak sesuai kondisi daerah. Ada aspirasi masyarakat, tetapi tidak masuk agenda legislasi. Ada rapat koordinasi, tetapi tidak menghasilkan keputusan. Asumsinya, ketika Horizontal Alignment, Accountability Integration, Legislative Connectivity, dan Issue-Based Collaboration bekerja secara simultan, maka sebuah isu daerah mampu menembus agenda legislasi nasional, meskipun pengesahannya bergantung pada Decision Synchronization.
***
Harapan tersebut nyata adanya karena DPRD-DPD merupakan aktor representasi yang menjembatani masyarakat dengan pusat-pusat keputusan. Peran ideal aktor dan institusi hadir sebagai penyampai aspirasi sekaligus sebagai policy entrepreneur, policy advocate, watchdog, mediator, dan connector. Tetapi, kenyataannya tidak sesederhana yang diharapkan. Jaringan bisa luas, aspirasi bisa banyak, dan koalisi bisa kuat, tetapi keputusan akhir tetap dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan dan kewenangan formal. Dengan demikian, reaktualisasi peran aktor (individu, institusi) yang kita harapkan adalah kemampuannya mengonversi aspirasi menjadi keputusan karena kelangkaan komoditas komando saat ini bukan sekadar tentang barang dan jasa” yang langka melainkan ujian terhadap kapasitas negara dalam menghadirkan public value. Semoga!







