BONE, TRIBUNBONEONLINE.COM– Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melaksanakan pelayanan SIM Keliling pada Rabu, 26 Agustus 2026, yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas SIM Polres Polres Bone.
Pelayanan SIM Keliling ini disambut antusias oleh warga. Sejak pagi hari, masyarakat sudah mulai berdatangan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menyampaikan bahwa program SIM Keliling merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam mendekatkan layanan kepolisian ke wilayah kecamatan.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi dan tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Warga setempat mengapresiasi kehadiran SIM Keliling Satlantas Polres Bone di wilayahnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat merasa terbantu karena lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
“Diharapkan melalui pelayanan SIM Keliling ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat terus meningkat demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (Red)







