BANTAENG, TRIBUNBONEONLINE.COM–Sebagai bagian dari program kerja individu Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Mahasiswa Program Studi Agribisnis yaitu Sul Fajrin Marda melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) 5 Kunci Keamanan Pangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ritel dan pangan siap saji di Desa Bonto Marannu pada Sabtu, 25 juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya penerapan prinsip keamanan pangan guna menghasilkan pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi, sekaligus mendukung terwujudnya Desa Aman Pangan.
Kegiatan ini juga disertai dengan pembentukan kader keamanan pangan yang melibatkan bidan desa dan bidan dusun diharapkan pula dapat memperkuat sinergi antara tenaga kesehatan sebagai mitra pendamping. Pembentukan kader ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan program setelah masa KKN-T berakhir. Sebagai perpanjangan tangan program Desa Aman Pangan, para kader diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi dan mendampingi penerapan 5 Kunci Keamanan Pangan kepada pelaku UMK ritel dan pangan siap saji di desa, sehingga budaya keamanan pangan dapat terus berkembang di masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung, baik dalam menyimak penyampaian materi maupun saat berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha pangan. Pembentukan kader juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan pelaku UMK dalam upaya edukasi dan pendampingan ritel maupun pangan siap saji. Sebagai perpanjangan tangan, kader diharapkan mampu melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, memantau penerapan 5 Kunci Keamanan Pangan, serta menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.Berikut versi yang lebih formal, mengalir, dan sesuai untuk penutup artikel:
Melalui program kerja ini, Sul Fajrin Marda berharap kegiatan ini tidak berhenti pada masa pelaksanaan KKN-T, tetapi dapat terus berlanjut melalui peran aktif kader yang telah dibentuk, yakni bidan desa dan bidan dusun. Sebagai perpanjangan tangan dalam kegiatan edukasi dan pendampingan, para kader diharapkan mampu melanjutkan sosialisasi mengenai 5 Kunci Keamanan Pangan kepada pelaku UMK ritel dan pangan siap saji. Dengan demikian, penerapan prinsip keamanan pangan dapat menjadi kebiasaan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Desa Aman Pangan yang mandiri dan berkelanjutan. ”Keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha pangan” dikutip dari Sul Fajrin Marda. (Han)








