“Smart Governance”, Spirit Baru Tata Kelola Birokrasi Lokal

oleh -181 x dibaca
Prof. Dr. Siti Aisyah, M.Si - Prof. Dr. Haedar Akib

Oleh: 

Prof. Dr. Siti Aisyah, M.Si., Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik (MIAP) Program Pascasarjana Universitas Terbuka (UT) Pusat, Jakarta. 

Prof. Dr. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FIS-H, Anggota Senat Akademik Universitas Negeri Makassar.

Smart Governance sebagai kata kunci pidato pengukuhan Jabatan Akademik Guru Besar penulis (Siti Aisyah) yang sesuai dengan oleh-oleh dari Webinar Indonesian Association for Public Administration (IAPA) ini perlu dibagi kepada pembaca! karena wajah birokrasi masa depan yang diidealkan mampu bekerja lebih cepat dan berpikir lebih cerdas, belajar dari bukti, membuka ruang kolaborasi, dan menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Tema IAPA Webinar Series 2026 Episode 3, “From Research to Impact: Strengthening Evidence-Based Policy and Governance in Indonesia” itu sekaligus mendasari pemikiran penulis untuk menjembatani hasil penelitian yang telah disajikan, kebijakan, nilai dasar dan orientasi nilai, serta dampaknya pada tingkat lokal melalui Smart Governance.

***

Istilah “smart” selama ini dipahami sebagai penggunaan aplikasi dimana pemerintah daerah dianggap cerdas apabila memiliki pusat kendali, kamera pemantau, portal pelayanan, tanda tangan elektronik, atau berbagai aplikasi dengan nama yang menarik. Semua itu penting, tetapi belum cukup. Pemerintahan tidak serta-merta menjadi cerdas hanya karena formulir kertas dipindahkan ke layar telepon, apalagi ketika prosedurnya tetap berbelit-belit, datanya tidak terhubung, keluhan warga tidak ditindaklanjuti, dan keputusan masih bergantung pada intuisi pejabat yang suka bolos karena yang terjadi hanyalah “digitalisasi kerumitan.”

Smart governance merupakan wujud tata kelola pemerintahan yang memadukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks), data, kapasitas manusia, kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk menciptakan nilai publik. Kata kuncinya bukan semata-mata teknologi, melainkan pada kemampuan pemerintah mengambil keputusan secara lebih tepat, memberikan pelayanan secara lebih mudah, serta menyelesaikan persoalan bersama secara terbuka, adaptif, dan bertanggung jawab.

Konsep Smart governance tidak lahir dari seorang tokoh tunggal melalui satu buku atau teori yang berdiri sendiri, melainkan berkembang dari perjumpaan kajian smart city, electronic government, collaborative governance, dan administrasi publik. Salah satu tonggak yang amat berpengaruh adalah laporan Rudolf Giffinger dan kawan-kawan dari Vienna University of Technology (2007). Melalui laporannya berjudul Smart Cities: Ranking of European Medium-Sized Cities, Giffinger dan tim menempatkan smart governance sebagai salah satu dari enam dimensi kota cerdas, berdampingan dengan smart economy, smart people, smart mobility, smart environment, dan smart living. Giffinger dan timnya lebih tepat disebut sebagai perumus awal yang memopulerkan smart governance dalam kerangka smart city.

BACA JUGA:  DILEMA KEBIJAKAN MAKAN SIANG GRATIS: ANTARA KESEJAHTERAAN SISWA DAN BEBAN FISKAL

Sesudahnya, para ilmuwan seperti J. Ramon Gil-Garcia, Theresa Pardo, Taewoo Nam (2015) dalam bukunya Smarter as the new urban agenda: A comprehensive view of the 21st century city) dan Albert Meijer, dan Manuel Pedro Rodríguez Bolívar (2016) memperkaya maknanya, seperti dinyatakan dalam artikenya The Smart City: A review of the literature on Smart Urban, pada jurnal International Review of Administrative Sciences, Vol. 82 no. 2. Kata “kecerdasan” dalam pemerintahan dipahami secara multidimensional yang meliputi teknologi dan data, keterbukaan, inovasi, ketahanan, kolaborasi, partisipasi, kepekaan, serta kemampuan organisasi untuk belajar melalui panca indera (birokrat) secara berkelanjutan.

Gil-Garcia dan koleganya menjelaskan, “pemerintahan cerdas” tidak dapat dipersempit sebagai penggunaan teknologi informasi semata, karena konsep tersebut juga berhubungan dengan keberlanjutan, keterbukaan, inovasi, ketangguhan pemerintahan. Literatur berikutnya menempatkan keterlibatan pemangku kepentingan, pelayanan berbasis teknologi informasi, serta hubungan jejaring dalam bentuk kolaborasi dan kemitraan sebagai bangunan penting smart governance. Dengan demikian, pemerintahan cerdas bukanlah pemerintahan yang paling banyak memiliki perangkat digital, melainkan pemerintahan yang mampu menghubungkan pengetahuan, aktor, sumber daya, dan tindakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

***

Birokrasi lokal membutuhkan spirit baru karena pemerintah daerah berada paling dekat dengan denyut kehidupan warga. Kualitas jalan lingkungan, kebersihan pasar, pelayanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), administrasi kependudukan, perizinan usaha, penanganan banjir, bantuan sosial, pendidikan, hingga ruang publik berada dalam pengalaman sehari-hari masyarakat. Kedekatan inilah yang menyebabkan keberhasilan atau kegagalan negara sering kali dinilai bukan dari pidato di tingkat pusat, melainkan dari pengalaman seseorang ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah di daerah.

Masalahnya kemudian, birokrasi lokal masih kerap bekerja dalam sekat-sekat organisasi. Setiap perangkat daerah memiliki data, aplikasi, anggaran, program, dan targetnya sendiri. Dinas kesehatan mengetahui keluarga yang berisiko mengalami stunting. Dinas sosial memiliki data kemiskinan. Dinas kependudukan memegang identitas warga. Pemerintah keluharan/ desa memahami kondisi lapangan. Pada konteks ini smart governance dibutuhkan sebagai ”perekat” dan spirit. Spirit berarti cara berpikir dan berzikir yang menjiwai perilaku seluruh stakeholder birokrasi lokal. Kepala daerah pada semua tingkatan berperan sebagai orkestrator kolaborasi, pembelajar, analis masalah, perancang pelayanan publik. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak berhenti pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan formal, tetapi ikut menjamin penggunaan data dan aspirasi publik dalam kebijakan. Demikian pula, perguruan tinggi, termasuk Universitas Terbuka tempat penulis mengabdi, tidak sekadar mengirim hasil penelitian ke perpustakaan atau menerbitkan artikel dalam jurnal, tetapi juga menerjemahkan pengetahuan sebagai pilihan kebijakan (policy brief) yang relevan digunakan pemerintah daerah. Selanjutnya, dunia usaha dan industri (DUDI) atau industri dan dunia kerja (IDUKA) tidak hanya dianggap sebagai pemohon izin atau sumber investasi, tetapi sebagai mitra inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan komunitas, organisasi masyarakat sipil, media, dan warga ditempatkan sebagai pemilik pengetahuan lokal sekaligus pengawas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Selat Hormuz: Jembatan Ekonomi Global vs Titik Didih Dunia

Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE di Indonesia sebenarnya membuka jalan menuju tata kelola tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dengan menempatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Arah SPBE terfokus pada keterpaduan, kolaborasi antarinstansi, pelayanan yang berorientasi kepada pengguna, infrastruktur yang terintegrasi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Artinya, semangat kebijakan nasional bukan memperbanyak aplikasi yang berdiri sendiri, melainkan membangun pemerintahan yang terhubung, dinamis, responsif, adaptif, dan berkinerja tinggi.

***

Smart Governance sebagai spirit baru ditanamkan dengan cara mengubah orientasi dari government-centered menjadi citizen-centered. Pemerintah daerah mendisain pelayanan sesuai peta perjalanan nyata warga, bukan berdasarkan kenyamanan struktur organisasi. Seorang ibu yang mengurus dokumen kelahiran, layanan kesehatan bayi, dan bantuan sosial tidak dipaksa mendatangi banyak kantor dan mengisi data yang sama secara berulang-ulang, karena Smart governance mampu menyatukan proses tersebut di belakang layar agar masyarakat menikmati pelayanan yang sederhana di depan layar maupun di loket fisik. Ukuran kecerdasannya bukan kecanggihan tampilan aplikasi, melainkan kemudahan yang dialami warga dengan membangun image pemerintahan berbasis bukti, sekaligus bukti adanya oleh-oleh Webinar IAPA mengenai hubungan antara riset dan dampaknya. Data tidak hanya muncul dalam laporan tahunan atau presentasi rapat, melainkan sebagai dasar penentuan (skala) prioritas, pengalokasian anggaran, pemetaan kelompok rentan, pengujian program, dan evaluasi hasil.

Untuk menguatkan bukti tersebut, pemerintah daerah membangun forum reguler yang mempertemukan birokrat, peneliti, perguruan tinggi, komunitas, pelaku usaha untuk membaca persoalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan suara yang paling keras. Dalam konteks ini, perguruan tinggi menjadi mitra strategis (seperti Universitas Terbuka dan Universitas Negeri Makassar) melalui penyediaan hasil penelitian, analisis kebijakan, pendampingan inovasi, dan evaluasi program pemerintah daerah secara terintegrasi.

Pengintegrasian data dan ”proses bisnis” tersebut bukan berarti semua urusan masuk ke dalam satu aplikasi raksasa, melainkan sistemnya bertukar data secara aman, standar datanya sama, kewenangan aksesnya jelas, dan setiap pelayanan mempunyai penanggung jawab. Hal ini didukung dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kepemimpinan digital, karena teknologi yang baik dapat gagal di tangan organisasi yang enggan berubah atau birokrat yang hanya banyak bicara. Oleh karena itu, pemimpin daerah menciptakan ruang yang aman bagi inovasi, sementara aparatur diberi kesempatan menguji idenya dalam skala kecil, mengevaluasi kegagalan, memperbaiki kelemahan, dan mengembangkan inovasi birokrasi tanpa terjebak dalam kebiasaan buruk saling menyalahkan. Birokrasi cerdas mau dan mampu belajar dari pengalaman, bukan berpura-pura tidak pernah gagal seperti pengambil kebijakan yang ”buta penglihatannya” dan ”tuli pendengaranya.”

BACA JUGA:  Menembus Batas: Tantangan dan Hambatan Jurusan ATPH SMKN 5 Bone dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0"

Pelembagaan partisipasi yang bermakna tidak berhenti pada undangan rapat, daftar hadir, musyawarah formal, atau kolom komentar media sosial, melainkan melibatkan warga sejak identifikasi masalah, perancangan solusi, pengawasan pelaksanaan, hingga penilaian kualitas pelayanan. Demikian pula pemerintah menjaga agar digitalisasi tidak menciptakan warga kelas dua. Penduduk lanjut usia (Lansia), penyandang disabilitas (cacat), masyarakat di wilayah tanpa jaringan internet yang stabil, serta warga dengan literasi digital rendah tetap disediakan pelayanan yang setara, karena pemerintahan yang cerdas sekaligus manusiawi dan inklusif.

Keberhasilan tidak cukup dihitung dari output kebijakannya berupa jumlah aplikasi, banyaknya pengunjung portal, jumlah dokumen yang dipindai, atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, melaikan dampaknya. Ukurannya berupa waktu pelayanan semakin singkat, biaya yang ditanggung warga berkurang, kebocoran bantuan menurun, keluhan lebih cepat diselesaikan, keputusan semakin akurat, ”pajak diturunkan”, kepercayaan publik meningkat. Dalam hal ini teknologi hanyalah alat, nilai publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan akhirnya. Dengan kata lain, Smart Governance merupakan keberanian birokrasi untuk keluar dari tiga jebakan (ego sektoral, pemujaan teknologi, rutinitas administratif) dengan mengajak stakeholder bergerak dari bekerja sendiri-sendiri menuju bekerja bersama, dari kebijakan berdasarkan dugaan menuju kebijakan berbasis bukti, dan dari pelayanan yang berpusat pada kantor menuju pelayanan yang berpusat pada warga.

***

Smart Governance merupakan preskripsi masa depan ”wajah administrasi publik” yang berwujud ”kecerdasan perangkat” untuk berpikir, berzikir, mendengar, belajar, berkolaborasi, memecahkan masalah publik. Birokrasi lokal yang smart sebagai wahananya menggunakan “kecerdasan teknologi” untuk memperkuat kecerdasan manusia, menjaga akuntabilitas, dan menghadirkan negara secara lebih dekat dengan masyarakat. Akhirnya, Smart Governance merupakan spirit baru bagi stakeholders birokrasi publik, dimana teknologi sebagai enabler, data sebagai kompas, kolaborasi sebagai cara kerja, etika-estetika-kinestetika sebagai pagar, dan kesejahteraan warga sebagai arahnya. Semoga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.