Wartawan Independen Bone Bongkar Persoalan CSR, DPRD Minta Segera Terbitkan Perbup

oleh -130 x dibaca
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Bone yang membahas transoaransi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (9/7/2026).

WATAMPONE TRIBUNBONEONLINE.COM–Komisi II DPRD Kabupaten Bone mendesak Pemerintah Kabupaten Bone segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Bone, Kamis (9/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Alang didampingi anggota Komisi II, yakni Andi Unru Bausad, Saenal Takdir, Baktiar Malla, dan Alim Hasdin. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB) mengenai belum terbukanya informasi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bone.

Ketua Wartawan Independen Bone (WIB) sekaligus Koordinator penyampai aspirasi, Eka Handayani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan CSR, namun mengalami kendala karena minimnya data yang tersedia di instansi terkait.

BACA JUGA:  Ops Ketupat, Satlantas Polres Bone Sosialisasi Keselamatan Berkendara kepada Agen Travel

Menurut Eka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone.

“Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan CSR. Saat teman-teman wartawan yang tergabung dalam WIB melakukan konfirmasi ke dinas terkait, data yang dibutuhkan tidak tersedia sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam forum RDP.

Eka juga menyoroti bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Bone belum menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Padahal, regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar pengelolaan, pengawasan, dan akuntabilitas program CSR agar berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Idris Alang, mengapresiasi langkah Wartawan Independen Bone yang dinilainya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai peran pers.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Salat Id di Masjid Baru
Ketua Wartawan Independen Bone (WIB) Eka Handayani saat menyampaikan aspirasi tentang permasalahan CSR di DPRD Bone.

Ia menegaskan bahwa transparansi pengelolaan CSR merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi niat baik teman-teman Wartawan Independen Bone. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi membantu pemerintah menghadirkan transparansi dalam pengelolaan CSR. Jika ada yang masih tertutup, maka harus dibuka demi kepentingan publik,” tegas Andi Idris Alang.

Ia menambahkan, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 telah mengatur tanggung jawab sosial perusahaan. Karena itu, implementasinya perlu diperkuat melalui regulasi teknis agar manfaat CSR dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Dari hasil pembahasan, Komisi II DPRD Bone mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Bone membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan secara menyeluruh serta pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR seluruh perusahaan di Kabupaten Bone.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Gelar Assessment Jabatan Kasat Lantas, Ini Penekanan Kabag Binkar
Penasehat WIB Andi Basri Rani turut hadir menyampaikan pendapat tentang permasalahan CSR di Kabupaten Bone.

Kedua, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan dan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar mekanisme pengelolaan CSR memiliki kepastian hukum dan lebih transparan.

Sebelum RDP dilaksanakan, Sekretariat DPRD Bone telah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone, mulai dari sektor perbankan, industri pabrik gula, hingga dealer kendaraan bermotor. Namun, berdasarkan informasi dalam rapat, masih terdapat sejumlah pihak yang tidak menghadiri undangan, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.

DPRD berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola CSR yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Sugi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.